Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
BARISAN Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang menyikapi keputusan Polres Metro Tangerang Kota yang menangguhkan penahanan Bahar bin Smith. Pihak Banser mengaku belum menerima informasi resmi terkait keputusan tersebut.
"Banser Kota Tangerang menyatakan sungguh sangat kecewa atas keputusan ditangguhkannya penahanan Bahar Smith untuk ditahan di sel Polres Metro Tangerang Kota," ujar Kasatkorcab Banser Kota Tangerang, Slamet Purwanto, dikutip dari Metroyvnews.com, Kamis (12/2),
Slamet mengatakan, pihaknya bahkan belum memperoleh informasi tersebut secara langsung.
"Belum didapat secara langsung. Pada kenyataannya kami tidak mendapatkan itu keputusan Bahar untuk ditahan," kata Slamet.
Selain itu, Banser juga menyatakan belum menerima permintaan maaf secara langsung dari Bahar bin Smith kepada korban. Menurut Slamet, informasi mengenai permintaan maaf tersebut sejauh ini baru beredar di media.
"Belum sama sekali. Secara langsung kami tidak menerima permohonan maaf dari Bahar Smith. Termasuk saudara R juga belum terima itu (video permintaan maaf)," ungkap Slamet.
Ia pun mendesak kepolisian agar segera menangkap dan menahan Bahar bin Smith serta menegaskan pentingnya penegakan keadilan dalam perkara tersebut.
"Satu kata dari keluarga besar Banser Kota Tangerang: tegakkan yang adil, hancurkan yang zalim. Yang benar katakan benar, yang salah katakan salah. Kita akan naikkan terus, kita pantau ketat, kita awasi terkait dengan mekanisme dinamika proses hukum yang berlaku," jelas Slamet.
Sebelumnya, Bahar bin Smith tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser pada Selasa (10/2/2026) sore hingga Rabu (11/2/2026) malam.
Penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penganiayaan tersebut ditangguhkan oleh Polres Metro Tangerang Kota setelah adanya pengajuan dari kuasa hukum serta melalui proses pemeriksaan oleh penyidik.
“Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, Bahar bin smith diberikan penangguhan penahanan sehingga tidak dilakukan penahanan dan sudah kembali pulang,” kata kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, di Tangerang, Banten, Kamis.
Ia menuturkan, permohonan penangguhan diajukan dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya Bahar merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tanggung jawab sebagai pengajar para santri.
Selain itu, pihak keluarga juga memberikan jaminan serta memastikan Bahar akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan. “Beliau juga akan kooperatif menjalani proses hukum. Ada jaminan dari pihak keluarga,” ujarnya.
Korban mengaku kecewa atas penangguhan penahanan Bahar bin Smith dan mendesak agar kasus dugaan penganiayaan diproses hingga tuntas.
Penahanan Bahar bin Smith ditangguhkan setelah pengajuan dari kuasa hukum dan jaminan keluarga. Polisi memastikan proses hukum tetap profesional dan transparan.
Polisi akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan Bahar Smith terkait kasus pengeroyokan Banser Tangerang. Pemanggilan sebelumnya tak dipenuhi.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, ketidakhadiran BS dalam agenda pemeriksaan pertama disampaikan oleh kuasa hukumnya
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
Korban mengaku kecewa atas penangguhan penahanan Bahar bin Smith dan mendesak agar kasus dugaan penganiayaan diproses hingga tuntas.
Polisi akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan Bahar Smith terkait kasus pengeroyokan Banser Tangerang. Pemanggilan sebelumnya tak dipenuhi.
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved