Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

Ajukan Penangguhan, Bahar bin Smith tidak Ditahan

Media Indonesia
12/2/2026 19:51
Ajukan Penangguhan, Bahar bin Smith tidak Ditahan
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, memberikan keterangan kepada media di Polres Metro Tangerang Kota.( ANTARA/Irfan)

TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan, Bahar bin Smith, diberikan penangguhan penahanan oleh Polres Metro Tangerang Kota setelah adanya pengajuan dari kuasa hukum dan melalui proses pemeriksaan oleh penyidik.

“Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, Bahar bin smith diberikan penangguhan penahanan sehingga tidak dilakukan penahanan dan sudah kembali pulang,” kata kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, dikutip dari Antara, Kamis (12/2). 

Ichwan menuturkan permohonan penangguhan diajukan dengan sejumlah pertimbangan. Di antaranya, Bahar merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tanggung jawab sebagai pengajar para santri.

Selain itu, pihak keluarga juga memberikan jaminan serta memastikan Bahar akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan. “Beliau juga akan kooperatif menjalani proses hukum. Ada jaminan dari pihak keluarga,” ujarnya.

Menurut Ichwan, Bahar juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan organisasi GP Ansor melalui pernyataan video sebagai bentuk itikad baik. Pihaknya pun akan terus membuka komunikasi dengan korban guna mendorong penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

“Kami akan tetap aktif menghubungi korban dan pihak terkait untuk mengupayakan restorative justice sesuai permohonan yang telah kami sampaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Polres Metro Tangerang Kota sebelumnya menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengatakan penetapan tersangka terhadap Bahar bin Smith tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026.

Sebelumnya, penyidik melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Ia menyebut, berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik, status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

Kendati demikian, proses hukum yang ditangani tim penyidik Polres Metro Tangerang akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, Bahar bin Smith disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, menambahkan bahwa penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka dilakukan setelah tiga tersangka lainnya menjelaskan bahwa yang bersangkutan juga melakukan pemukulan.

"Tiga tersangka tersebut juga merupakan orang-orang yang berada di sekitar Bahar bin Smith," katanya.

(Ant/P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya