Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tangerang dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith dalam kasus penganiayaan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan Bahar bin Smith terkonfirmasi melakukan pemukulan terhadap anggota Banser Tangerang.
Peran Bahar bin Smith dalam dugaan tindak kejahatan itu didapat polisi setelah pemeriksaan tersangka lainnya serta korban.
"Berdasarkan keterangan saksi dan korban bahwa yang bersangkutan ikut melakukan pemukulan," ujar Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/2).
Ia menjelaskan bahwa tiga tersangka yang memberikan keterangan ada saat kejadian atau orang yang ada di sekitar Bahar bin Smith. Bahar bin Smith akan memberikan keterangan dan dipanggil sebagai tersangka hari ini.
"Kita mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur di Tangerang, Minggu (1/2).
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026 menjadi dasar penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka.
Penyidik sebelumnya melakukan gelar perkara dan telah menerbitkan surat perintah penyidikan saat laporan kasus Bahar bin Smith dibuat di polisi oleh istri korban pada 22 September 2025.
"Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya," katanya.
Bahar bin Smith dalam perkara disangkakan melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP. (Ant/H-4)
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Keempat pelaku sebelumnya saling tantang duel dengan kelompok pemuda lain di media sosial.
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Adapun, Bahar diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Ada beberapa petunjuk dari jaksa dalam pengembalian berkas perkara tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo cs
Rizki merupakan tenaga medis pertama yang melakukan pemeriksaan awal terhadap Lula Lahfah (26) di unit apartemen kawasan Dharmawangsa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved