Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

Polisi Ungkap Peran Bahar bin Smith di Kasus Penganiayaan

Media Indonesia
04/2/2026 06:27
Polisi Ungkap Peran Bahar bin Smith di Kasus Penganiayaan
Bahar bin Smith hadir sidang kasus dugaan penyebaran berita palsu(Antara Foto)

BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tangerang dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith dalam kasus penganiayaan tersebut. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan Bahar bin Smith terkonfirmasi melakukan pemukulan terhadap anggota Banser Tangerang. 

Peran Bahar bin Smith dalam dugaan tindak kejahatan itu didapat polisi setelah pemeriksaan tersangka lainnya serta korban.

"Berdasarkan keterangan saksi dan korban bahwa yang bersangkutan ikut melakukan pemukulan," ujar Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/2).

Ia menjelaskan bahwa tiga tersangka yang memberikan keterangan ada saat kejadian atau orang yang ada di sekitar Bahar bin Smith. Bahar bin Smith akan memberikan keterangan dan dipanggil sebagai tersangka hari ini.

"Kita mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur di Tangerang, Minggu (1/2).

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026 menjadi dasar penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka. 

Penyidik sebelumnya melakukan gelar perkara dan telah menerbitkan surat perintah penyidikan saat laporan kasus Bahar bin Smith dibuat di polisi oleh istri korban pada 22 September 2025.

"Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya," katanya.

Bahar bin Smith dalam perkara disangkakan melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP. (Ant/H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya