Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
RATUSAN anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) dan Pemuda Ansor menggeruduk Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/3) petang. Massa menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes atas pemeriksaan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam orasinya, massa mengeklaim bahwa Yaqut merupakan korban kriminalisasi hukum. Mereka menegaskan bahwa Yaqut adalah kader terbaik yang tidak mungkin terlibat dalam praktik korupsi penyelenggaraan haji.
Para pendemo juga mengeluarkan ancaman akan mengerahkan massa dalam jumlah besar jika proses hukum terhadap Yaqut terus dipaksakan. Mereka menyatakan akan mengawal proses ini hingga tuntas.
"Kami mengancam akan mengerahkan tujuh juta anggota Banser dan Ansor untuk menduduki Gedung KPK jika kader terbaik kami dikriminalisasi," ujar salah satu orator di lokasi kejadian.
Aksi ini menyebabkan arus lalu lintas di Jalan Raya Kuningan Persada lumpuh total karena badan jalan tertutup oleh massa aksi yang terus berdatangan sejak pukul 16.30 WIB.
Yaqut Cholil Qoumas sendiri telah menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 13.00 WIB. Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan serta penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tahun 2024 di Kementerian Agama.
KPK dikabarkan akan langsung melakukan penahanan terhadap Yaqut usai salat Magrib malam ini. Lembaga antirasuah tersebut juga berencana menggelar konferensi pers untuk memaparkan detail konstruksi perkara yang menjerat mantan menteri tersebut.
Sebelumnya, upaya Yaqut untuk lepas dari status tersangka melalui jalur praperadilan kandas. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak seluruh permohonan Yaqut pada Rabu (11/3/2026). Hakim menilai penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai prosedur hukum dan didukung minimal dua alat bukti yang sah.
Dalam perkara ini, KPK menduga adanya kerugian negara yang signifikan. Yaqut dijerat bersama mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, KPK mencatat baru sekitar Rp100 miliar uang negara yang dikembalikan oleh para pihak terkait dalam kasus korupsi kuota haji tersebut. Proses pemeriksaan di dalam Gedung KPK masih berlangsung di tengah pengawalan ketat aparat kepolisian. (Z-10)
BARISAN Ansor Serbaguna atau Banser mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.
Banser Kota Tangerang mengaku belum menerima permintaan maaf langsung dan menyatakan kecewa atas penangguhan penahanan Bahar bin Smith.
Penahanan Bahar bin Smith ditangguhkan setelah pengajuan dari kuasa hukum dan jaminan keluarga. Polisi memastikan proses hukum tetap profesional dan transparan.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, ketidakhadiran BS dalam agenda pemeriksaan pertama disampaikan oleh kuasa hukumnya
Adapun, Bahar diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan.
KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) hingga 31 Maret 2026 terkait kasus korupsi kuota haji. Simak selengkapnya di sini.
KPK ungkap modus korupsi haji "T0": Jemaah bisa langsung berangkat tanpa antre dengan membayar USD 5.000. Simak peran eks Menag Yaqut dan pengalihan visa dalam skandal in
KPK menahan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji. Tersangka diduga terima fee Rp84,4 juta per kuota lewat kode T0.
KPK ungkap kerugian negara kasus korupsi kuota haji mencapai Rp622 miliar. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan atas dugaan manipulasi kuota.
KPK menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar, termasuk 5 tanah dan bangunan, terkait kasus korupsi kuota haji yang melibatkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Simak rincian asetnya di sini.
KPK ungkap uang korupsi kuota haji mengalir untuk kepentingan pribadi eks Menag Yaqut dan diduga untuk mengondisikan Pansus DPR. Simak kronologi upaya penutupan jejak oleh Gus Alex di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved