Headline

Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%

Ratusan Banser Geruduk KPK, Tolak Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

Mario Pasaribu
12/3/2026 19:09
Ratusan Banser Geruduk KPK, Tolak Penahanan Yaqut Cholil Qoumas
Ratusan anggota Banser dan Ansor mendatangi Gedung KPK, Kamis (12/3).(MI/Usman Iskandar)

RATUSAN anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) dan Pemuda Ansor menggeruduk Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/3) petang. Massa menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes atas pemeriksaan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam orasinya, massa mengeklaim bahwa Yaqut merupakan korban kriminalisasi hukum. Mereka menegaskan bahwa Yaqut adalah kader terbaik yang tidak mungkin terlibat dalam praktik korupsi penyelenggaraan haji.

Ancam Kerahkan 7 Juta Massa

Para pendemo juga mengeluarkan ancaman akan mengerahkan massa dalam jumlah besar jika proses hukum terhadap Yaqut terus dipaksakan. Mereka menyatakan akan mengawal proses ini hingga tuntas.

"Kami mengancam akan mengerahkan tujuh juta anggota Banser dan Ansor untuk menduduki Gedung KPK jika kader terbaik kami dikriminalisasi," ujar salah satu orator di lokasi kejadian.

Aksi ini menyebabkan arus lalu lintas di Jalan Raya Kuningan Persada lumpuh total karena badan jalan tertutup oleh massa aksi yang terus berdatangan sejak pukul 16.30 WIB.

Yaqut Diperiksa Intensif

Yaqut Cholil Qoumas sendiri telah menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 13.00 WIB. Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan serta penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tahun 2024 di Kementerian Agama.

KPK dikabarkan akan langsung melakukan penahanan terhadap Yaqut usai salat Magrib malam ini. Lembaga antirasuah tersebut juga berencana menggelar konferensi pers untuk memaparkan detail konstruksi perkara yang menjerat mantan menteri tersebut.

Sebelumnya, upaya Yaqut untuk lepas dari status tersangka melalui jalur praperadilan kandas. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak seluruh permohonan Yaqut pada Rabu (11/3/2026). Hakim menilai penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai prosedur hukum dan didukung minimal dua alat bukti yang sah.

Konstruksi Perkara

Dalam perkara ini, KPK menduga adanya kerugian negara yang signifikan. Yaqut dijerat bersama mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini diturunkan, KPK mencatat baru sekitar Rp100 miliar uang negara yang dikembalikan oleh para pihak terkait dalam kasus korupsi kuota haji tersebut. Proses pemeriksaan di dalam Gedung KPK masih berlangsung di tengah pengawalan ketat aparat kepolisian. (Z-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya