Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Saat menuju mobil tahanan, Yaqut membantah telah menerima aliran dana dari kasus tersebut.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar Yaqut saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3).
Yaqut berdalih bahwa diskresi yang dikeluarkannya selama menjabat murni demi kepentingan jemaah haji asal Indonesia, bukan untuk merugikan pihak mana pun.
“Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ucapnya sebelum memasuki mobil tahanan.
Selain Yaqut (YCQ), KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. Lembaga antirasuah tersebut berkomitmen untuk segera merampungkan berkas perkara agar bisa secepatnya dilimpahkan ke persidangan.
Inti dari kasus korupsi ini terletak pada pembagian kuota haji yang dinilai menabrak aturan. Sedianya, Indonesia mendapatkan tambahan 20 ribu kuota untuk mempercepat antrean jemaah.
Sesuai regulasi, tambahan tersebut seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya, kuota tersebut diduga dibagi rata masing-masing sebesar 50 persen.
Hingga saat ini, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama serta pihak penyedia jasa travel umrah. Salah satu saksi yang sempat dimintai keterangan adalah Ustaz Khalid Basalamah. (P-4)
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPKĀ kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK langsung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas usai kembali dijebloskan ke rutan. Penyidikan korupsi kuota haji Rp622 miliar terus dikebut.
KPK menjadwalkan pemeriksaan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas hari ini (25/3/2026) untuk mendalami peran pihak lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas jadi tahanan rumah. Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, meminta KPK menghentikan sementara pengalihan status penahananĀ
Eks Jubir KPK Febri Diansyah menilai pengalihan tahanan Yaqut sah secara hukum, asalkan tidak ada unsur transaksional. Ini penjelasannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved