Headline

Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%

KPK Tahan Eks Menag Yaqut

Candra Yuri Nuralam
12/3/2026 19:08
KPK Tahan Eks Menag Yaqut
Mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi oranye dan berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).(ANTARA/Rio Feisal)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Saat menuju mobil tahanan, Yaqut membantah telah menerima aliran dana dari kasus tersebut.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar Yaqut saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3).

Yaqut berdalih bahwa diskresi yang dikeluarkannya selama menjabat murni demi kepentingan jemaah haji asal Indonesia, bukan untuk merugikan pihak mana pun.

“Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ucapnya sebelum memasuki mobil tahanan.

Selain Yaqut (YCQ), KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. Lembaga antirasuah tersebut berkomitmen untuk segera merampungkan berkas perkara agar bisa secepatnya dilimpahkan ke persidangan.

Inti dari kasus korupsi ini terletak pada pembagian kuota haji yang dinilai menabrak aturan. Sedianya, Indonesia mendapatkan tambahan 20 ribu kuota untuk mempercepat antrean jemaah.

Sesuai regulasi, tambahan tersebut seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya, kuota tersebut diduga dibagi rata masing-masing sebesar 50 persen.

Hingga saat ini, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama serta pihak penyedia jasa travel umrah. Salah satu saksi yang sempat dimintai keterangan adalah Ustaz Khalid Basalamah. (P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya