Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Saat menuju mobil tahanan, Yaqut membantah telah menerima aliran dana dari kasus tersebut.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar Yaqut saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3).
Yaqut berdalih bahwa diskresi yang dikeluarkannya selama menjabat murni demi kepentingan jemaah haji asal Indonesia, bukan untuk merugikan pihak mana pun.
“Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ucapnya sebelum memasuki mobil tahanan.
Selain Yaqut (YCQ), KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. Lembaga antirasuah tersebut berkomitmen untuk segera merampungkan berkas perkara agar bisa secepatnya dilimpahkan ke persidangan.
Inti dari kasus korupsi ini terletak pada pembagian kuota haji yang dinilai menabrak aturan. Sedianya, Indonesia mendapatkan tambahan 20 ribu kuota untuk mempercepat antrean jemaah.
Sesuai regulasi, tambahan tersebut seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya, kuota tersebut diduga dibagi rata masing-masing sebesar 50 persen.
Hingga saat ini, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama serta pihak penyedia jasa travel umrah. Salah satu saksi yang sempat dimintai keterangan adalah Ustaz Khalid Basalamah. (P-4)
KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) hingga 31 Maret 2026 terkait kasus korupsi kuota haji. Simak selengkapnya di sini.
KPK ungkap modus korupsi haji "T0": Jemaah bisa langsung berangkat tanpa antre dengan membayar USD 5.000. Simak peran eks Menag Yaqut dan pengalihan visa dalam skandal in
Penahanan Yaqut penting untuk mempercepat proses hukum sekaligus memperjelas alur perkara yang tengah diselidiki.
KPK menahan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji. Tersangka diduga terima fee Rp84,4 juta per kuota lewat kode T0.
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap.
KPK ungkap kerugian negara kasus korupsi kuota haji mencapai Rp622 miliar. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan atas dugaan manipulasi kuota.
KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) hingga 31 Maret 2026 terkait kasus korupsi kuota haji. Simak selengkapnya di sini.
KPK ungkap modus korupsi haji "T0": Jemaah bisa langsung berangkat tanpa antre dengan membayar USD 5.000. Simak peran eks Menag Yaqut dan pengalihan visa dalam skandal in
KPK menahan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji. Tersangka diduga terima fee Rp84,4 juta per kuota lewat kode T0.
KPK ungkap kerugian negara kasus korupsi kuota haji mencapai Rp622 miliar. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan atas dugaan manipulasi kuota.
KPK menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar, termasuk 5 tanah dan bangunan, terkait kasus korupsi kuota haji yang melibatkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Simak rincian asetnya di sini.
KPK ungkap uang korupsi kuota haji mengalir untuk kepentingan pribadi eks Menag Yaqut dan diduga untuk mengondisikan Pansus DPR. Simak kronologi upaya penutupan jejak oleh Gus Alex di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved