Headline

Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%

Korupsi Kuota Haji: KPK Sita Aset Rp100 Miliar hingga 5 Tanah dan Bangunan

Candra Yuri Nuralam
12/3/2026 20:24
Korupsi Kuota Haji: KPK Sita Aset Rp100 Miliar hingga 5 Tanah dan Bangunan
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji, Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi tahanan dan tangan terborgol sesuai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026)(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar. Sebagai langkah pemulihan aset (asset recovery), penyidik telah menyita berbagai aset berharga milik para tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa total nilai aset yang telah disita sejauh ini menembus angka ratusan miliar rupiah.

“Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp100 miliar lebih,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3).

Asep merinci, uang tunai yang disita terdiri dari berbagai mata uang asing dan rupiah, yakni sebesar USD 3,7 juta, Rp22 miliar, dan SAR 16.000. Selain uang tunai, penyidik juga menyita aset bergerak dan tidak bergerak.

“Serta empat unit mobil, juga lima bidang tanah dan bangunan,” ujar Asep.

Terkait perkara ini, KPK telah resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Penahanan tersebut berlaku untuk 20 hari pertama dan dapat diperpanjang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam manipulasi pembagian 20 ribu kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Sesuai aturan, tambahan kuota tersebut seharusnya didistribusikan dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus guna memangkas antrean nasional. Namun, para tersangka diduga membagi kuota tersebut menjadi 50 persen untuk masing-masing kategori secara tidak sah.

Hingga saat ini, KPK terus mendalami keterangan dari berbagai saksi, termasuk pejabat internal Kementerian Agama serta pihak penyedia jasa travel umrah.

(P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya