Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar. Sebagai langkah pemulihan aset (asset recovery), penyidik telah menyita berbagai aset berharga milik para tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa total nilai aset yang telah disita sejauh ini menembus angka ratusan miliar rupiah.
“Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp100 miliar lebih,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3).
Asep merinci, uang tunai yang disita terdiri dari berbagai mata uang asing dan rupiah, yakni sebesar USD 3,7 juta, Rp22 miliar, dan SAR 16.000. Selain uang tunai, penyidik juga menyita aset bergerak dan tidak bergerak.
“Serta empat unit mobil, juga lima bidang tanah dan bangunan,” ujar Asep.
Terkait perkara ini, KPK telah resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Penahanan tersebut berlaku untuk 20 hari pertama dan dapat diperpanjang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam manipulasi pembagian 20 ribu kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Sesuai aturan, tambahan kuota tersebut seharusnya didistribusikan dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus guna memangkas antrean nasional. Namun, para tersangka diduga membagi kuota tersebut menjadi 50 persen untuk masing-masing kategori secara tidak sah.
Hingga saat ini, KPK terus mendalami keterangan dari berbagai saksi, termasuk pejabat internal Kementerian Agama serta pihak penyedia jasa travel umrah.
(P-4)
KPK akhirnya mengungkapkan alasan teknis di balik keputusan untuk baru menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan awal mula kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama terjadi.
KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) hingga 31 Maret 2026 terkait kasus korupsi kuota haji. Simak selengkapnya di sini.
KPK ungkap modus korupsi haji "T0": Jemaah bisa langsung berangkat tanpa antre dengan membayar USD 5.000. Simak peran eks Menag Yaqut dan pengalihan visa dalam skandal in
Penahanan Yaqut penting untuk mempercepat proses hukum sekaligus memperjelas alur perkara yang tengah diselidiki.
KPK menahan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji. Tersangka diduga terima fee Rp84,4 juta per kuota lewat kode T0.
Kejagung menggeledah puluhan lokasi di Riau dan Medan terkait dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya periode 2022–2024. Penyidik menyita aset tanah, pabrik sawit, hingga alat berat.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Sandra Dewi mengajukan keberatan atas penyitaan aset yang dikaitkan dengan kasus korupsi timah Harvey Moeis. Berikur daftar aset Sandra Dewi yang disita Kejagung
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved