Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
PROSES hukum terhadap enam oknum anggota Yanma Mabes Polri yang melakukan pengeroyokan maut di depan TMP Kalibata terus bergulir. Selain menghadapi sanksi internal, keenamnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri pun sedang menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap enam anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri hari ini, Rabu (17/12).
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (11/12) sore itu bermula saat dua orang debt collector menghentikan seorang pengendara sepeda motor. Tak disangka, pengendara tersebut merupakan rekan dari para pelaku. Tidak terima atas tindakan tersebut, para pelaku yang berada di lokasi langsung melakukan aksi kekerasan secara brutal.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh solidaritas sempit antarsesama anggota. Akibat tindakan tersebut, kedua korban dinyatakan meninggal dunia.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Pasal ini diterapkan karena para pelaku dinilai secara bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum.
Polri menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran pidana. Sidang etik yang berjalan beriringan dengan proses pidana ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh personel Polri untuk tetap bertindak sesuai koridor hukum dalam menghadapi konflik di masyarakat. (Yon/P-2)
Perbuatan mereka bertentangan dengan kewajiban anggota Polri untuk menaati norma hukum dan larangan melakukan kekerasan
Polri mengungkap peran enam anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri dalam kasus pengeroyokan terhadap dua “mata elang” (matel) atau debt collector.
Penanganan kasus premanisme dan penataan UMKM akan dilakukan secara seimbang.
Ketegasan sikap kepolisian dalam kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap seluruh anggota agar tidak lagi melakukan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.
Kasus yang awalnya terlihat sebagai persoalan kecil, yakni penagihan oleh "mata elang" kepada kelompok tertentu, kemudian berkembang menjadi konflik kekerasan
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi menetapkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan.
Adapun, Bahar diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
Motif di balik aksi kekerasan tersebut dipicu oleh sengketa pengelolaan parkir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved