Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Kasus Kalibata, Enam Oknum Polisi Terancam Pasal 170 KUHP

Siti Yona Hukmana
17/12/2025 14:55
Kasus Kalibata, Enam Oknum Polisi Terancam Pasal 170 KUHP
Polisi berjaga di area kios-kios yang terbakar pascakericuhan di kawasan Kalibata, Jakarta, Jumat (12/12/2025) .(Antara)

PROSES hukum terhadap enam oknum anggota Yanma Mabes Polri yang melakukan pengeroyokan maut di depan TMP Kalibata terus bergulir. Selain menghadapi sanksi internal, keenamnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri pun sedang menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap enam anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri hari ini, Rabu (17/12).

Peristiwa yang terjadi pada Kamis (11/12) sore itu bermula saat dua orang debt collector menghentikan seorang pengendara sepeda motor. Tak disangka, pengendara tersebut merupakan rekan dari para pelaku. Tidak terima atas tindakan tersebut, para pelaku yang berada di lokasi langsung melakukan aksi kekerasan secara brutal.

Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh solidaritas sempit antarsesama anggota. Akibat tindakan tersebut, kedua korban dinyatakan meninggal dunia.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Pasal ini diterapkan karena para pelaku dinilai secara bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum.

Polri menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran pidana. Sidang etik yang berjalan beriringan dengan proses pidana ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh personel Polri untuk tetap bertindak sesuai koridor hukum dalam menghadapi konflik di masyarakat. (Yon/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik