Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PROSES hukum terhadap enam oknum anggota Yanma Mabes Polri yang melakukan pengeroyokan maut di depan TMP Kalibata terus bergulir. Selain menghadapi sanksi internal, keenamnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri pun sedang menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap enam anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri hari ini, Rabu (17/12).
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (11/12) sore itu bermula saat dua orang debt collector menghentikan seorang pengendara sepeda motor. Tak disangka, pengendara tersebut merupakan rekan dari para pelaku. Tidak terima atas tindakan tersebut, para pelaku yang berada di lokasi langsung melakukan aksi kekerasan secara brutal.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh solidaritas sempit antarsesama anggota. Akibat tindakan tersebut, kedua korban dinyatakan meninggal dunia.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Pasal ini diterapkan karena para pelaku dinilai secara bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum.
Polri menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran pidana. Sidang etik yang berjalan beriringan dengan proses pidana ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh personel Polri untuk tetap bertindak sesuai koridor hukum dalam menghadapi konflik di masyarakat. (Yon/P-2)
Perbuatan mereka bertentangan dengan kewajiban anggota Polri untuk menaati norma hukum dan larangan melakukan kekerasan
Polri mengungkap peran enam anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri dalam kasus pengeroyokan terhadap dua “mata elang” (matel) atau debt collector.
Penanganan kasus premanisme dan penataan UMKM akan dilakukan secara seimbang.
Ketegasan sikap kepolisian dalam kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap seluruh anggota agar tidak lagi melakukan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.
Kasus yang awalnya terlihat sebagai persoalan kecil, yakni penagihan oleh "mata elang" kepada kelompok tertentu, kemudian berkembang menjadi konflik kekerasan
Pelanggaran ini masuk kategori berat karena adanya unsur kesengajaan dan dampak hukum yang ditimbulkan.
Penanganan kasus premanisme dan penataan UMKM akan dilakukan secara seimbang.
Ketegasan sikap kepolisian dalam kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap seluruh anggota agar tidak lagi melakukan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.
ENAM anggota satuan layanan markas (Yanma) Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan mata elang atau penagih utang di Kalibata. Mereka menjalani sidang etik Rabu depan
Dia menegaskan para pelaku yang diburu itu hanya memakai tangan kosong saat melawan, bukan memakai senjata tajam ataupun pistol.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved