Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Pengeroyokan Berujung Maut di Kalibata, Polri Pecat Dua Anggota dan Demosi Empat Lainnya

Aries Wijaksena
18/12/2025 01:31
Pengeroyokan Berujung Maut di Kalibata, Polri Pecat Dua Anggota dan Demosi Empat Lainnya
.(Dok Humas Polri)

Divisi Propam Polri mengambil tindakan tegas terhadap enam anggota Yanma Polri yang terlibat dalam aksi pengeroyokan penagih utang (debt collector/matel) di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berlangsung maraton pada Rabu (17/12), dua personel resmi dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kabag Penum Ro Penmas Divhumas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, menyatakan bahwa tindakan para oknum tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap etika profesi dan norma hukum yang berlaku.

“Sidang KKEP telah memeriksa dan memutus perkara etik terhadap enam terduga pelanggar. Polri tidak mentolerir kekerasan, siapa pun pelakunya,” tegas Erdi di Mabes Polri, Rabu (17/12) malam.

Berdasarkan fakta persidangan, pengeroyokan yang terjadi pada Kamis (11/12) tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia. Atas peran dominan mereka, sidang menjatuhkan sanksi PTDH (Pemecatan) terhadap Brigadir IAM yang berperan menggerakkan massa melalui grup WhatsApp, serta Bripda AMZ, pemilik kendaraan yang memicu keributan awal dengan pihak matel.

Adapun sanksi demosi 5 Tahun dijatuhkan kepada Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB. Keempatnya dinilai turut serta dalam aksi kekerasan atas ajakan senior. Sanksi tambahan, kewajiban meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri.

Peristiwa ini bermula saat kendaraan milik Bripda AMZ diberhentikan oleh pihak matel. Bukannya menyelesaikan secara prosedural, Bripda AMZ justru menghubungi Brigadir IAM. Melalui koordinasi di grup pesan singkat, Brigadir IAM mengajak anggota lainnya menuju lokasi hingga terjadi pengeroyokan massa yang berujung fatal.

“Perbuatan mereka bertentangan dengan kewajiban anggota Polri untuk menaati norma hukum dan larangan melakukan kekerasan,” jelas Kabaggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kombes Pol Hardiono.

Atas putusan tersebut, para pelanggar menyatakan akan mengajukan banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam regulasi internal Polri.

Meskipun demikian, Polri menegaskan bahwa proses hukum ini adalah bukti nyata komitmen institusi untuk menjaga marwah kepolisian dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. "Penegakan kode etik ini adalah komitmen kami untuk memastikan setiap anggota tetap berada di jalur hukum," tutup Erdi. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya