Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Polda Metro Jaya menyelidiki beredarnya aplikasi mata elang (matel) dan ramai diperbincangkan di media sosial (Medsos). Dalam informasi yang beredar, aplikasi matel yang diduga memuat data-data konsumen yang seharusnya bersifat rahasia.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, mengatakan pihaknya masih mendalami kebenaran informasi terkait aplikasi matel tersebut, termasuk apakah benar terdapat data konsumen di dalamnya.
“Masih didalami oleh penyelidik. Apakah benar ada aplikasi matel terhadap data-data yang keluar. Kalau memang ada data, berarti kan ada perlindungan terhadap data konsumen,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/12).
Budi menegaskan bahwa data nasabah yang berasal dari bank maupun perusahaan pembiayaan tidak boleh disebarkan atau diperjualbelikan kepada pihak mana pun, termasuk kepada mata elang. Budi memastikan kepolisian menindaklanjuti temuan tersebut guna memastikan tidak adanya pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah.
“Nggak boleh (disebar). Bank itu sudah jelas memiliki data rahasia terhadap nasabah. Tidak boleh untuk disebarkan,” tegas Budi.
Budi menegaskan ada potensi pidana ketika nantinya terbukti kebocoran atau penyebaran data konsumen. Ia mengatakan data konsumen merupakan informasi yang dilindungi dan tidak boleh disalahgunakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Sebelumnya, munculnya sejumlah aplikasi mata elang (matel) alias 'debt collector'. Aplikasi berbayar tersebut bisa diunduh di ponsel dengan bebas.
Aplikasi tersebut diduga berisi data pribadi para nasabah dari perusahaan jasa pembiayaan/leasing yang melakukan tunggakan kredit kendaraan motor/mobil atau wanprestasi/gagal bayar.
Aplikasi ini dikhawatirkan bisa digunakan oleh matel-matel ilegal di jalanan, mencari nasabah yang memiliki tunggakan kredit/gagal bayar, lalu melakukan perampasan kendaraan atau intimidasi/kekerasan.(P-1)
Perbuatan mereka bertentangan dengan kewajiban anggota Polri untuk menaati norma hukum dan larangan melakukan kekerasan
Sejumlah pedagang terluka dan menderita kerugian akibat pengeroyokan serta perusakan yang menewaskan penagih utang atau mata elang (matel) di kawasan Kalibata.
Polri menetapkan enam anggota Yanma Mabes Polri sebagai tersangka pengeroyokan dua matel yang tewas di Kalibata.
Pramono menyatakan Pemprov belum dapat mengambil langkah. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung angkat bicara terkait kerusuhan yang terjadi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12) malam.
Update kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Polda Metro Jaya uji forensik helm dan wadah cairan kimia untuk lacak DNA dan sidik jari pelaku
Polda Metro Jaya usut tuntas kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus melalui scientific crime investigation atas instruksi langsung Presiden Prabowo
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengimbau warga yang akan mudik Lebaran 2026 untuk melaporkan rencana keberangkatannya kepada pengurus RT dan RW setempat.
Polda Metro Jaya memberikan peringatan keras kepada masyarakat yang berencana melakukan mudik Lebaran 2026 menggunakan sepeda motor.
Setelah menerima lembar kesimpulan kedua pihak, pemohon dan termohon praperadilan, Hakim Zaenal Arifin menyatakan putusan dibacakan pada Selasa depan.
POLDA Metro Jaya menegaskan bahwa status wajib lapor bagi Rismon Sianipar, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Jokowi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved