Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Polda Metro Jaya menyelidiki beredarnya aplikasi mata elang (matel) dan ramai diperbincangkan di media sosial (Medsos). Dalam informasi yang beredar, aplikasi matel yang diduga memuat data-data konsumen yang seharusnya bersifat rahasia.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, mengatakan pihaknya masih mendalami kebenaran informasi terkait aplikasi matel tersebut, termasuk apakah benar terdapat data konsumen di dalamnya.
“Masih didalami oleh penyelidik. Apakah benar ada aplikasi matel terhadap data-data yang keluar. Kalau memang ada data, berarti kan ada perlindungan terhadap data konsumen,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/12).
Budi menegaskan bahwa data nasabah yang berasal dari bank maupun perusahaan pembiayaan tidak boleh disebarkan atau diperjualbelikan kepada pihak mana pun, termasuk kepada mata elang. Budi memastikan kepolisian menindaklanjuti temuan tersebut guna memastikan tidak adanya pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah.
“Nggak boleh (disebar). Bank itu sudah jelas memiliki data rahasia terhadap nasabah. Tidak boleh untuk disebarkan,” tegas Budi.
Budi menegaskan ada potensi pidana ketika nantinya terbukti kebocoran atau penyebaran data konsumen. Ia mengatakan data konsumen merupakan informasi yang dilindungi dan tidak boleh disalahgunakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Sebelumnya, munculnya sejumlah aplikasi mata elang (matel) alias 'debt collector'. Aplikasi berbayar tersebut bisa diunduh di ponsel dengan bebas.
Aplikasi tersebut diduga berisi data pribadi para nasabah dari perusahaan jasa pembiayaan/leasing yang melakukan tunggakan kredit kendaraan motor/mobil atau wanprestasi/gagal bayar.
Aplikasi ini dikhawatirkan bisa digunakan oleh matel-matel ilegal di jalanan, mencari nasabah yang memiliki tunggakan kredit/gagal bayar, lalu melakukan perampasan kendaraan atau intimidasi/kekerasan.(P-1)
Perbuatan mereka bertentangan dengan kewajiban anggota Polri untuk menaati norma hukum dan larangan melakukan kekerasan
Sejumlah pedagang terluka dan menderita kerugian akibat pengeroyokan serta perusakan yang menewaskan penagih utang atau mata elang (matel) di kawasan Kalibata.
Polri menetapkan enam anggota Yanma Mabes Polri sebagai tersangka pengeroyokan dua matel yang tewas di Kalibata.
Pramono menyatakan Pemprov belum dapat mengambil langkah. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung angkat bicara terkait kerusuhan yang terjadi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12) malam.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya edukasi sekaligus perlindungan bagi generasi muda dari praktik investasi yang tidak memiliki legalitas jelas.
Polisi telah menerima laporan tersebut. Saat ini, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved