Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Aplikasi Matel Berisi Data Konsumen

Rahmatul Fajri
18/12/2025 20:48
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Aplikasi Matel Berisi Data Konsumen
Kericuhan yang dipicu aksi debt collector atau agen lapangan penagih utang di Jalan Kalibata pada Kamis (11/12).(ANTARA FOTO/Fauzan)

Polda Metro Jaya menyelidiki beredarnya aplikasi mata elang (matel) dan ramai diperbincangkan di media sosial (Medsos). Dalam informasi yang beredar, aplikasi matel yang diduga memuat data-data konsumen yang seharusnya bersifat rahasia.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, mengatakan pihaknya masih mendalami kebenaran informasi terkait aplikasi matel tersebut, termasuk apakah benar terdapat data konsumen di dalamnya. 

“Masih didalami oleh penyelidik. Apakah benar ada aplikasi matel terhadap data-data yang keluar. Kalau memang ada data, berarti kan ada perlindungan terhadap data konsumen,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/12).

Budi menegaskan bahwa data nasabah yang berasal dari bank maupun perusahaan pembiayaan tidak boleh disebarkan atau diperjualbelikan kepada pihak mana pun, termasuk kepada mata elang. Budi memastikan kepolisian menindaklanjuti temuan tersebut guna memastikan tidak adanya pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah.

“Nggak boleh (disebar). Bank itu sudah jelas memiliki data rahasia terhadap nasabah. Tidak boleh untuk disebarkan,” tegas Budi.

Budi menegaskan ada potensi pidana ketika nantinya terbukti kebocoran atau penyebaran data konsumen. Ia mengatakan data konsumen merupakan informasi yang dilindungi dan tidak boleh disalahgunakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Sebelumnya, munculnya sejumlah aplikasi mata elang (matel) alias 'debt collector'. Aplikasi berbayar tersebut bisa diunduh di ponsel dengan bebas.

Aplikasi tersebut diduga berisi data pribadi para nasabah dari perusahaan jasa pembiayaan/leasing yang melakukan tunggakan kredit kendaraan motor/mobil atau wanprestasi/gagal bayar.

Aplikasi ini dikhawatirkan bisa digunakan oleh matel-matel ilegal di jalanan, mencari nasabah yang memiliki tunggakan kredit/gagal bayar, lalu melakukan perampasan kendaraan atau intimidasi/kekerasan.(P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya