Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KONFLIK perebutan lahan parkir kembali memicu aksi kekerasan di Kota Batam. Seorang juru parkir di kawasan wisata Ocarina, Pasir Putih, Sadai, Kecamatan Bengkong, dilaporkan menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang pada Kamis (16/1) sore.
Korban yang diketahui bernama Amdi, dianiaya setelah menolak berhenti mengatur parkir di lokasi tersebut. Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula dari adu mulut antara korban dengan sekelompok orang yang berjumlah sekitar 10 orang.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Komisaris M Debby Tri Andrestian, membenarkan bahwa motif di balik aksi kekerasan tersebut dipicu oleh sengketa pengelolaan parkir.
“Korban sempat dilarang bekerja dan mengatur parkir di kawasan Ocarina. Karena korban tetap bekerja, terjadi cekcok hingga berujung pengeroyokan,” ujar Debby, Jumat (23/1).
Dua Tersangka Diamankan
Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polresta Barelang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua pria berinisial SS dan ND berhasil diamankan di kediamannya di Perumahan Marcelia, Batam Kota.
Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan pelaku dan korban, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, SS dan ND dijerat dengan pasal tindak pidana pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Pihak kepolisian menegaskan masih terus mendalami kasus ini untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain. “Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polresta Barelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (HK/P-2)
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi menetapkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan.
Adapun, Bahar diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh solidaritas sempit antarsesama anggota.
Korban lebih dulu memukul dan menendang hingga pelaku terjatuh, namun saat itu pelaku sudah menggenggam pisau.
Hal itu sebagai langkah pembenahan sistem perparkiran di Jakarta, yang diduga secara pendapatan retribusi parkir masih mengalami kebocoran karena keberadaan parkir liar.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan parkir liar
Masalah parkir liar di Pasar Tanah Abang, telah menjadi isu yang berulang dan memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang.
WAKIL Gubernur Jakarta Rano Karno menegaskan Pemprov Jakarta tidak akan menoleransi praktik juru parkir (jukir) liar. Ia meyakini, parkir liar tidak beroperasi setiap hari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved