Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mengatakan, untuk menyelesaikan masalah juru parkir (jukir) liar di Pasar Tanah Abang tidaklah mudah namun edukasi, pembinaan dan pendekatan secara sosial perlu coba diterapkan.
"Memang cukup sulit menyelesaikan masalah jukir liar, karena ini menyangkut urusan perut, ekonomi dan kebiasaan masyarakat sekitar yang memang tidak mempunyai pekerjaan tetap," kata Kenneth di Jakarta, hari ini.
Menurut Bang Kent sapaan akrabnya, masalah parkir liar di Pasar Tanah Abang, telah menjadi isu yang berulang dan memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang.
Aktivitas parkir sembarangan, lanjut dia, terutama kendaraan roda dua yang memblokir trotoar dan bahu jalan, sering kali menyebabkan kemacetan dan mengganggu kenyamanan pejalan kaki.
Terbaru kata dia, ada sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan seorang warga dikenakan tarif parkir sampai Rp60 ribu di Kolong Jembatan Blok G Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Ia mengatakan bahwa jajaran Dishub dan Satpol PP Jakarta secara rutin telah menjaga di sekitar Pasar Tanah Abang. Namun, para jukir liar akan kembali beraksi jika petugas melakukan monitoring ke lokasi lain.
"Mereka datang lagi dan memarkirkan kendaraan di lokasi tersebut," ujar Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta ini.
Masalah parkir liar memang kerap terjadi di banyak kota dan seringkali membuat macet, mengganggu pejalan kaki, bahkan merusak estetika kota.
Untuk mengatasinya, sambung Kent, pendekatannya harus di lakukan dengan metode kombinasi antara penegakan hukum, penyediaan fasilitas, dan edukasi masyarakat.
"Sanksi untuk jukir liar sebenarnya sudah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, namun tergantung dari kota/kabupaten masing-masing dalam penerapannya," katanya.
Tapi secara umum, kata dia, jukir liar bisa dikenakan sanksi administratif, pidana ringan, atau denda. Tapi kalau jukir liar memaksa orang bayar parkir di tempat umum tanpa izin, bisa masuk kategori pemerasan pasal 368 KUHP.
Untuk menindak jukir liar, sambung Kent, dibutuhkan strategi khusus, karena pasar adalah area publik yang ramai dan sering jadi ladang buat jukir ilegal untuk mencari keuntungan. Penindakannya harus secara kolaboratif dan tegas, tapi tetap memperhatikan aspek sosial juga.
Kent pun meminta kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan jajaran suku dinasnya di lima wilayah kotamadya agar bisa lebih sering melakukan patroli dan memapping permasalahan parkir liar di wilayahnya, terutama di wilayah-wilayah rawan macet.
"Dinas Perhubungan DKI Jakarta harus bisa mulai memapping wilayah yang sering dijadikan lokasi parkir liar," katanya.
Menurut Kent, banyak warga pejalan kaki maupun pengendara mengeluhkan parkir liar yang berada di jalur sepeda, badan jalan hingga trotoar. Alhasil banyak akses pengendara dan pejalan kaki pun terganggu.
"Pemprov DKI Jakarta harus benar-benar serius berbenah dalam hal ini, agar para pengendara dan pejalan kaki bisa mendapatkan haknya dengan layak," kata dia.(Ant/P-1)
Kawasan dengan aktivitas tinggi seperti Tanah Abang cenderung kembali semrawut jika pengawasan melonggar.
Pasar Tanah Abang dalam beberapa waktu terakhir ramai diperbincangkan lantaran kasus juru parkir (jukir) yang mematok tarif hingga Rp100 ribu per kendaraan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno optimistis praktik parkir liar di kawasan Tanah Abang yang sempat mematok tarif hingga Rp100.000 akan segera tertib dalam waktu dekat.
Dishub DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar, juru parkir atau jukir yang selama ini beroperasi di tepi jalan bakal direkrut menjadi mitra resmi.
KEINDAHAN alam Jawa Barat mampu mengundang wisatawan dalam dan luar negeri untuk datang.
DINAS Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mulai menertibkan secara bertahap aktivitas parkir liar di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan
Warga KTP non-DKI bisa ikut Mudik Gratis DKI Jakarta 2026! Simak syarat pendaftaran, jadwal kluster tujuan, dan lokasi keberangkatan di sini. Kuota bus bertambah!
Pemprov DKI Jakarta menetapkan jam pulang sekolah selama bulan Ramadan paling lambat pukul 14.00 WIB atau pukul 2 siang. Kebijakan ini mengikuti Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri
Pemprov DKI Jakarta menegaskan tidak akan menoleransi aksi sweeping restoran selama Ramadan.
Pemprov DKI melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) selama Ramadan 2026. Larangan diberlakukan lantaran kegiatan tersebut rawan menimbulkan keributan.
Pemprov DKI Jakarta melalui Perumda Dharma Jaya memastikan pasokan daging sapi dan ayam aman hingga Idulfitri 2026. Untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi selama Ramadan.
Pemprov DKI gelar Perayaan Imlek Jakarta 2026 sepanjang Februari–Maret di Bundaran HI, Monas, TMII hingga Kota Tua untuk dorong pariwisata.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved