Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Dishub Kota Bekasi Tertibkan Parkir Liar di Jalan Kemakmuran

Anton Kustedja
06/1/2026 18:10
Dishub Kota Bekasi Tertibkan Parkir Liar di Jalan Kemakmuran
Parkir liar sepeda motor di Jalan Kemakmuran, Kota Bekasi, Jawa Barat.(Instagram/@INFOBEKASI)

DINAS Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mulai menertibkan secara bertahap aktivitas parkir liar di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, terutama di kawasan depan Rumah Sakit Hermina.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Kota Bekasi Soenaryo Utomo mengatakan, penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan penataan kota.

Soenaryo menambahkan, tantangan yang dihadapi terkait dengan perluasan negosiasi terhadap para pedagang dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beroperasi di sekitar lokasi.

"Fokus penertiban tidak hanya di area depan RS Hermina, melainkan sepanjang Jalan Kemakmuran. Banyak pelaku usaha di sini memiliki kapasitas parkir yang terbatas," ujar Soenaryo dalam keterangannya dikutip dari Infobekasi, Selasa (6/1).

Penertiban tahap awal difokuskan di Jalan Kemakmuran mengingat keterbatasan personel gabungan Dishub dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi.

"Kemampuan personel kita bersama Satpol PP terbatas, sehingga penertiban dilakukan secara bertahap. Tahap selanjutnya diperkirakan akan dilakukan di kawasan Rawa Tembaga,” tambahnya.

Soenaryo juga menegaskan, fasilitas parkir di RS Hermina sudah mencukupi. Kendala yang terjadi selama ini disebabkan sebagian warga yang lebih memilih parkir liar demi kenyamanan dan kepraktisan, meski terdapat potensi munculnya oknum yang menyediakan tempat parkir liar secara tidak sah.

"Parkiran di dalam RS Hermina cukup luas. Namun, sebagian warga lebih memilih kemudahan dengan parkir di luar," ujarnya.

Adapun tarif parkir di rumah sakit telah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, yaitu Rp3.000 per jam untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 per jam untuk kendaraan roda empat.

"Tarif parkir di dalam mulai dari Rp3.000 untuk jam pertama, dengan batas maksimal Rp5.000. Selain itu, keamanan kendaraan juga terjamin," pungkas Soenaryo. (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik