Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Metro Bekasi membongkar sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan 187.570 butir obat keras ilegal golongan G di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melalui operasi patroli keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan keras ilegal menjadi wujud komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Sumarni di Cikarang, seperti dikutip Antara, Rabu (4/3).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti petugas melalui patroli di dua titik rawan yakni Jalan Warung Doyong Kebon Kelapa serta Jalan Kampung Cibuntu, Kecamatan Tambun Selatan.
Patroli yang dipimpin langsung Sumarni itu mencurigai seorang pemuda di Jalan Warung Doyong, Kampung Kebon Kelapa. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 18 lembar (180 butir) tramadol, 27 klip (108 butir) hexymer serta uang hasil penjualan senilai Rp1.287.000.
Aparat kemudian melakukan interogasi awal kepada pelaku berinisial AR hingga mengarah pada sebuah rumah kontrakan diduga menjadi lokasi penyimpanan stok obat keras ilegal.
Polisi langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah fantastis antara lain 136 botol (136.000 butir) Hexymer, 28 botol (28.000 butir) Double Y, 2.267 lembar (22.670 butir) Try X, serta 80 lembar (800 butir) Tramadol.
"Total barang bukti mencapai ratusan ribu butir obat keras ilegal yang diduga siap edar dan menyasar kalangan remaja serta masyarakat umum. Kami juga turut menyita satu unit handphone iPhone, satu unit sepeda motor Honda Vario merah nopol B 5707 FJZ, dan dua kartu ATM Bank BCA," katanya.
Sementara terduga pelaku yang merupakan warga Kampung Kebon Kelapa RT 006/RW 003, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, itu langsung diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres memastikan akan menindak tegas jaringan peredaran obat-obatan terlarang hingga ke akar-akarnya sekaligus terus melaksanakan patroli yang tidak hanya menyasar pada potensi gangguan kamtibmas seperti tawuran dan kejahatan jalanan.
"Kami juga fokus pada peredaran obat-obatan keras ilegal yang merusak generasi muda. Ini menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat membahayakan, khususnya bagi remaja dan kami akan terus meningkatkan patroli, pengungkapan maupun penindakan tegas terhadap para pelaku," katanya.
Penindakan tegas ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Metro Bekasi dalam menjaga wilayah tetap kondusif serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Sumarni turut mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas maupun peredaran obat-obatan terlarang dengan membuka kanal informasi pengaduan publik. (H-3)
RATUSAN anak muda dari berbagai latar belakang keyakinan menggelar aksi sosial bertajuk "Bagi-Bagi 2.000 Takjil Gratis" di depan Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Senin (16/3/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh 120 penerima manfaat dan turut dihadiri oleh Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja yang juga berprofesi sebagai dokter.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi keluarga korban perampokan dan pembunuhan di Jatibening, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Program itu merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah strategis dalam upaya mengatasi persoalan sampah,
Polda Metro Jaya turun tangan dalam menangani kasus perampokan yang terjadi di Perumahan Prima Lingkar Asri, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/3).
Kepolisian mendalami temuan mayat anak laki-laki berumur sekitar 4-5 tahun yang ditemukan di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/1).
Penemuan kerangka tersebut berawal dari seorang saksi yang tengah melintas di TKP
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved