Headline

Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.

Polisi Bongkar Gudang Penyimpanan Ribuan Obat Keras Ilegal di Tambun Selatan

Anton Kustedja
04/3/2026 22:20
Polisi Bongkar Gudang Penyimpanan Ribuan Obat Keras Ilegal di Tambun Selatan
Sebuah rumah kontrakan yang jadi gudang penyimpanan 187.570 butir obat keras ilegal golongan G di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.(Dok. Antara)

POLRES Metro Bekasi membongkar sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan 187.570 butir obat keras ilegal golongan G di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melalui operasi patroli keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan keras ilegal menjadi wujud komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Sumarni di Cikarang, seperti dikutip Antara, Rabu (4/3).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti petugas melalui patroli di dua titik rawan yakni Jalan Warung Doyong Kebon Kelapa serta Jalan Kampung Cibuntu, Kecamatan Tambun Selatan.

Patroli yang dipimpin langsung Sumarni itu mencurigai seorang pemuda di Jalan Warung Doyong, Kampung Kebon Kelapa. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 18 lembar (180 butir) tramadol, 27 klip (108 butir) hexymer serta uang hasil penjualan senilai Rp1.287.000.

Aparat kemudian melakukan interogasi awal kepada pelaku berinisial AR hingga mengarah pada sebuah rumah kontrakan diduga menjadi lokasi penyimpanan stok obat keras ilegal.

Polisi langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah fantastis antara lain 136 botol (136.000 butir) Hexymer, 28 botol (28.000 butir) Double Y, 2.267 lembar (22.670 butir) Try X, serta 80 lembar (800 butir) Tramadol.

"Total barang bukti mencapai ratusan ribu butir obat keras ilegal yang diduga siap edar dan menyasar kalangan remaja serta masyarakat umum. Kami juga turut menyita satu unit handphone iPhone, satu unit sepeda motor Honda Vario merah nopol B 5707 FJZ, dan dua kartu ATM Bank BCA," katanya.

Pelaku diamankan

Sementara terduga pelaku yang merupakan warga Kampung Kebon Kelapa RT 006/RW 003, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, itu langsung diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres memastikan akan menindak tegas jaringan peredaran obat-obatan terlarang hingga ke akar-akarnya sekaligus terus melaksanakan patroli yang tidak hanya menyasar pada potensi gangguan kamtibmas seperti tawuran dan kejahatan jalanan.

"Kami juga fokus pada peredaran obat-obatan keras ilegal yang merusak generasi muda. Ini menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat membahayakan, khususnya bagi remaja dan kami akan terus meningkatkan patroli, pengungkapan maupun penindakan tegas terhadap para pelaku," katanya.

Penindakan tegas ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Metro Bekasi dalam menjaga wilayah tetap kondusif serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Sumarni turut mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas maupun peredaran obat-obatan terlarang dengan membuka kanal informasi pengaduan publik. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya