Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Dishub DKI: Perekrutan Juru Parkir On Street Tak Libatkan Ormas

Mohamad Farhan Zhuhri
10/6/2025 16:07
Dishub DKI: Perekrutan Juru Parkir On Street Tak Libatkan Ormas
Parkir dengan menggunakan alat Terminal Parkir Elektronik (TPE ) di Kelapa Gading, Jakarta.(Dok.MI)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo tengah mendata para juru parkir (jukir) yang akan bertugas mengatur parkir di ruas jalan (on street) secara resmi.

Syafrin mengungkap hal itu sebagai langkah pembenahan sistem perparkiran di Jakarta, yang diduga secara pendapatan retribusi parkir masih mengalami kebocoran karena keberadaan parkir liar.

"Sedang kami siapkan datanya terkait dengan 244 ruas jalan yang sekarang dikelola oleh UP Parkir sebagai lokasi parkir on street. Di sana sudah ada data berapa juru parkir yang dioperasionalkan," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/6).

Ia mengatakan, saat ini pendataan ulang seluruh juru parkir dibawah Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI untuk menjaga di ruas jalan yang diperbolehkan parkir (on street). 

Syafrin menegaskan, ia mempekerjakan jukir secara perorangan tanpa melibatkan organisasi masyarakat (ormas). Menurut dia, ormas hanya diperbantukan untuk memberantas parkir liar atau pungli yang menguasai ruas jalan tanpa memberikan kontribusi kepada kas daerah. 

"Ini orang per orang. bukan ormas. Yang ormas atau yang dibekingi oleh aparat kelurahan setempat misalnya, itu adalah yang kemarin kita lakukan penegakan hukum juru parkir liar," urai Syafrin.

Kebanyakan, juru parkir yang akan diberdayakan dalam optimalisasi pengelolaan parkir on street adalah mereka yang sebelumnya sudah melakukan pengaturan parkir di ruas-ruas jalan. 

"Di sana kita pahami ada yang sifatnya, karena ada yang namanya pengelola di awal, jadi mereka yang dikaryakan di sana. Itulah yang dihitung sebagai jukir di kawasan," urai Syafrin.

Kemudian, Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI akan memberikan komisi kepada juru parkir dari sebagian hasil retribusi parkir di masing-masing ruas jalan. 

"Sifatnya (pemberian) komisi. Misalnya dia melakukan pengelolaan satu ruas jalan, total (pendapatan) berapa, sekian persen itu jatahnya juru parkir, lalu sekian persennya masuk ke kas UP Parkir," tutur Syafrin.

Sebagai informasi, Pemprov DKI tengah menyusun rencana digitalisasi perparkiran di ruas-ruas jalan Jakarta. Kebijakan ini juga akan disusun dalam revisi Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. 

Nantinya, pengelolaan parkir on street akan dioptimalisasi dengan penggunaan mesin terminal parkir elektronik (TPE). Hal ini dilakukan agar retribusi parkir yang masuk ke kas daerah bisa dipungut secara maksimal.

Saat ini, Dishub DKI tengah menguji coba mesin parkir baru di sejumlah ruas jalan. Jika berjalan sukses, mesin-mesin ini akan menggantikan sistem lama di seluruh wilayah Jakarta. (Far/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya