Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nmor : e-0002/SE/2025 bagi para pemilik restoran, kafe, atau rumah makan untuk tidak memanfaatkan trotoar sebagai lahan parkir di tempat usahanya.
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Afan Adriansyah mengatakan, SE itu telah diterbitkan pada Senin (20/1) dan ditandatangani Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Satriadi Gunawan.
"Terkait dengan perparkiran yang dilakukan oleh tempat-tempat usaha yang sewaktu-waktu menjadi tempat parkir, Senin kita sudah mengeluarkan surat edaran kepada para pemilik usaha yang di DKI Jakarta," kata Afan kepada wartawan di Balai Kota, hari ini.
Afan beruhar, SE itu berisikan imbauan bagi para pemilik tempat usaha untuk memanfaatkan trotoar dan jalanan sebagai mana mestinya. "Surat edaran dari Pak Satpol PP DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh pemilik usaha agar memfungsikan jalan, agar tempat parkir disiapkan, dan kemudian trotoar difungsikan menjadi untuk pejalan kaki," ujar Afan.
Nantinya, Pemprov DKI akan memberikan sanksi bagi para pemilik usaha yang tak mengindahkan SE ini. Sayangnya, Afan tak merinci lebih lanjut sanksi apa yang dimaksud.
"Mabakala surat edaran itu tidak dipatuhi, maka sanksi bagi para pemilik usaha akan kita tindakanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," bebe dia.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Satriadi Gunawan mengimbau kepada pemilik/pengelola tempat usaha tidak menggunakan trotoar sebagai tempat parkir.
"Kedua, pemilik/pengelola tempat usaha agar menyediakan lokasi lahan parkir yang memadai untuk pengunjung/konsumen atau mencari lahan parkir pengganti," jelasnya saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (22/1).
"Apabila tidak mengindahkan surat himbauan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta instansi terkait lainnya akan melaksanakan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (Far/P-2)
Ketujuh "Pak Ogah" yang berinisial ZN (33), RD (26), YB (29), RS (36), MN (30), TS (29) dan DJ (43) tersebut dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Pemprov DKI Jakarta didorong mencari jalan tengah dalam polemik juru parkir liar di minimarket. Salah satunya untuk bisa menerbitkan izin para juru parkir (Jukir) di minimarket.
Pemprov DKI Jakarta bakal mengeluarkan surat edaran (SE) pemilik usaha seperti restoran atau kafe agar menyediakan lahan parkir memadai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved