Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nmor : e-0002/SE/2025 bagi para pemilik restoran, kafe, atau rumah makan untuk tidak memanfaatkan trotoar sebagai lahan parkir di tempat usahanya.
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Afan Adriansyah mengatakan, SE itu telah diterbitkan pada Senin (20/1) dan ditandatangani Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Satriadi Gunawan.
"Terkait dengan perparkiran yang dilakukan oleh tempat-tempat usaha yang sewaktu-waktu menjadi tempat parkir, Senin kita sudah mengeluarkan surat edaran kepada para pemilik usaha yang di DKI Jakarta," kata Afan kepada wartawan di Balai Kota, hari ini.
Afan beruhar, SE itu berisikan imbauan bagi para pemilik tempat usaha untuk memanfaatkan trotoar dan jalanan sebagai mana mestinya. "Surat edaran dari Pak Satpol PP DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh pemilik usaha agar memfungsikan jalan, agar tempat parkir disiapkan, dan kemudian trotoar difungsikan menjadi untuk pejalan kaki," ujar Afan.
Nantinya, Pemprov DKI akan memberikan sanksi bagi para pemilik usaha yang tak mengindahkan SE ini. Sayangnya, Afan tak merinci lebih lanjut sanksi apa yang dimaksud.
"Mabakala surat edaran itu tidak dipatuhi, maka sanksi bagi para pemilik usaha akan kita tindakanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," bebe dia.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Satriadi Gunawan mengimbau kepada pemilik/pengelola tempat usaha tidak menggunakan trotoar sebagai tempat parkir.
"Kedua, pemilik/pengelola tempat usaha agar menyediakan lokasi lahan parkir yang memadai untuk pengunjung/konsumen atau mencari lahan parkir pengganti," jelasnya saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (22/1).
"Apabila tidak mengindahkan surat himbauan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta instansi terkait lainnya akan melaksanakan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (Far/P-2)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi temuan Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI terkait lokasi parkir ilegal di tanah milik pemprov DKI
PANITIA Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap praktik parkir ilegal. Kerugian mencapai Rp37,8 Miliar
Pada Rabu (17/9), Pansus Perparkiran bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk menggelar inspeksi mendadak (sidak) di dua lokasi parkir ilegal di kawasan Jaktim.
KETUA Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter mengatakan parkir ilegal dinilai sangat meresahkan sekaligus merugikan masyarakat dari berbagai aspek.
Proses pendaftaran ulang dibuka pada 12–19 September 2025. Setiap calon juru parkir diwajibkan menandatangani pakta integritas sebagai komitmen mematuhi aturan perparkiran
KETUA Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter menegaskan, operator parkir yang tidak memiliki izin resmi atau parkir ilegal harus segera ditindak tegas.
Pemprov DKI Jakarta bakal mengeluarkan surat edaran (SE) pemilik usaha seperti restoran atau kafe agar menyediakan lahan parkir memadai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved