Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Pemprov DKI Keluarkan Surat Edaran Larang Gunakan Trotoar untuk Parkir

Mohamad Farhan Zhuhri
22/1/2025 14:52
Pemprov DKI Keluarkan Surat Edaran Larang Gunakan Trotoar untuk Parkir
Petugas Dishub mengangkut puluhan sepeda motor yang parkir sembarangan di trotoar Jalan Salemba, Jakarta Pusat(MI/Usman Iskandar)

Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nmor : e-0002/SE/2025 bagi para pemilik restoran, kafe, atau rumah makan untuk tidak memanfaatkan trotoar sebagai lahan parkir di tempat usahanya.

Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Afan Adriansyah mengatakan, SE itu telah diterbitkan pada Senin (20/1) dan ditandatangani Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Satriadi Gunawan. 

"Terkait dengan perparkiran yang dilakukan oleh tempat-tempat usaha yang sewaktu-waktu menjadi tempat parkir, Senin kita sudah mengeluarkan surat edaran kepada para pemilik usaha yang di DKI Jakarta," kata Afan kepada wartawan di Balai Kota, hari ini.

Afan beruhar, SE itu berisikan imbauan bagi para pemilik tempat usaha untuk memanfaatkan trotoar dan jalanan sebagai mana mestinya. "Surat edaran dari Pak Satpol PP DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh pemilik usaha agar memfungsikan jalan, agar tempat parkir disiapkan, dan kemudian trotoar difungsikan menjadi untuk pejalan kaki," ujar Afan.

Nantinya, Pemprov DKI akan memberikan sanksi bagi para pemilik usaha yang tak mengindahkan SE ini. Sayangnya, Afan tak merinci lebih lanjut sanksi apa yang dimaksud.

"Mabakala surat edaran itu tidak dipatuhi, maka sanksi bagi para pemilik usaha akan kita tindakanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," bebe dia.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Satriadi Gunawan mengimbau kepada pemilik/pengelola tempat usaha tidak menggunakan trotoar sebagai tempat parkir. 

"Kedua, pemilik/pengelola tempat usaha agar menyediakan lokasi lahan parkir yang memadai untuk pengunjung/konsumen atau mencari lahan parkir pengganti," jelasnya saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (22/1).

"Apabila tidak mengindahkan surat himbauan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta instansi terkait lainnya akan melaksanakan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (Far/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik