Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kabupaten Ciamis, Jawa Barat secara resmi meluncurkan kebijakan parkir berlangganan bagi lapisan masyarakat untuk dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Parkir langganan tersebut, diperuntukkan untuk roda dua, empat, kendaraan pribadi dinas," terang Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, Sabtu (13/5).
Program parkir berlangganan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan ke 2 atas Perda Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Berada di Tepi Jalan Umum.
Baca juga : Menparekraf Kunjungi Desa Wisata Selamanik yang Berada di Kaki Gunung Sawal
Dengan kebijakan ini, Bupati Ciamis berharap dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
"Untuk tarif berlangganan akan dikelola oleh pemerintah daerah dengan tarif sepeda motor Rp20 ribu, mobil Rp40 ribu dan kendaraan besar seperti bus, truk dan lainnya Rp60 ribu per tahun. Tempat parkir yang dikelola pihak swasta tidak berlaku tapi itu tidak berat jika kita hitung-hitung, hanya 5 atau 10 kali parkir selama setahun," jelasnya.
Baca juga : Juru Parkir Liar Semakin Marak, Dishub Depok Tak Tegas
Ia mengatakan, pihaknya mengajak khususnya kepada para ASN untuk dapat menjadi contoh bagi masyarakat di Kabupaten Ciamis dengan mengikuti program parkir langganan berada di jalan umum. Sebab, parkir yang dilakukannya dikelola langsung pemerintah daerah tujuan itu dilakukan untuk meningkatkan PAD.
"Parkir langganan yang dibuka sekarang untuk meningkatkan PAD karena PAD di tahun 2022 hanya sebesar Rp750 juta dan jika program parkir berlangganan akan meningkat," ujarnya. (Z-4)
DINAS Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mulai menertibkan secara bertahap aktivitas parkir liar di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan
Kawasan wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, diperkirakan bakal diserbu wisatawan dari berbagai daerah selama libur Natal dan Tahun Baru.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter menegaskan, tidak ada pengecualian bagi operator parkir yang melanggar aturan.
ANGGOTA Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta Raden Gusti Arief Yulifard mengatakan masyarakat bisa melaporkan lokasi parkir ilegal maupun liar melalui aplikasi JAKI
Proses pendaftaran ulang dibuka pada 12–19 September 2025. Setiap calon juru parkir diwajibkan menandatangani pakta integritas sebagai komitmen mematuhi aturan perparkiran
Anggota DPRD DKI Jakarta Ali Lubis menyatakan tindakan Satpol PP terhadap PKL dan parkir liar di Blok M sebenarnya dapat dibenarkan secara hukum, namun harus adil.
Tren penurunan dari pendapatan sektor parkir ini disebabkan ada 50% lebih ruas jalan yang sebelumnya diperbolehkan untuk parkir namun saat ini dilarang.
DPRD mendesak Dishub DKI harus menyosialisasikan dengan optimal aturan-aturan untuk pengelolaan parkir termasuk di lahan pribadi warga.
PERSOALAN parkir liar seakan tidak pernah hilang di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar). Upaya sterilisasi dari parkir liar masih belum juga membuahkan hasil maksimal.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengakui, banyak lokasi parkir liar di Ibu Kota yang belum sepenuhnya tertangani dengan baik
Juru parkir menjadi salah satu ujung tombak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggenjot perolehan retribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD
Dinas Perhubungan menerapkan tarif disinsentif di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved