Kamis 23 Maret 2023, 19:32 WIB

Juru Parkir Liar Semakin Marak, Dishub Depok Tak Tegas

Kisar Rajaguguk | Megapolitan
Juru Parkir Liar Semakin Marak, Dishub Depok Tak Tegas

MI/Vicky Gustiawan
Ilustrasi parkir liar di tengah kota

 

PARKIR liar di bahu-bahu jalan Kota Depok kian marak. Kondisi ini menyebabkan kemacetan lalu lintas yang semakin parah. Berdasarkan pantuan Media Indonesia Kamis, (23/3), parkir-parkir liar yang semakin membludak terlihat di Jalan Margonda mulai dari arah pertigaan Akses UI menuju lampu merah Siliwangi begitupun sebaliknya.

Kemudian Jalan Siliwangi menuju Jalan Tole Iskandar dan Simpangan Depok. Begitu juga Jalan Kartini ke arah Grand Depok City Sukmajaya, Jalan Komjen M. Yasin, Jalan Raya Bogor. Mobil-mobil dan motor-motor parkir di bahu jalan hingga menghabiskan dua lajur jalan.

Seorang juru parkir liar di depan Pusat Perbelanjaan International Trade Centre (ITC) Jalan Margonda yang mengaku bernama Ferdy mengaku dalam sehari bisa mengantongi Rp130 ribu hingga Rp200 ribu dari hasil parkir liar. Namun, uang itu tidak semua masuk kantongnya. Ada perjanjian tidak tertulis dengan jaringan pengelola lahan parkir.

Baca juga: Parkir Liar di Kawasan Wisata akan Diderek Dishub

Dia harus berbagi hasil keringat. Ferdy biasanya setor Rp50 ribu per hari jika kondisi sepi. Namun jika ramai, dia menyetor ke jaringannya Rp70 ribu--100 ribu

Dalam mengelola parkir, Ferdy mengaku dia hanya berbekal peluit usang dan rompi oranye yang dikenakan. Dalam pengakuannya, Ferdy sudah lima tahun bekerja sebagai juru parkir. Selama itu Ferdy mengaku tidak pernah disanksi petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok.

"Sering lintas tapi biasa-biasa saja, " katanya Kamis (23/3).

Baca juga: Parkir Liar Dikuasai Ormas, Polisi: Segera Laporkan Bila Meresahkan 

Seperti Ferdy, Rudy juga punya cerita yang sama. Rudy menekuni pekerjaan sebagai juru parkir. Sudah dua tahun lamanya. Sehari-hari, Rudy mengatur parkiran di depan toko obat yang berada di Jalan Tole Iskandar. Setiap bulan Rudy harus menyetor uang keamanan kepada ormas yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Nominal setoran tergantung penghasilan yang didapat. Ia bisa mengantongi uang hingga Rp150 ribu per hari. Ia memberi setoran ke ormas Rp100 ribu setiap bulan.

Baik Ferdy dan Rudy menyadari bahwa yang mengelola parkir adalah Dinas Perhubungan Kota Depok. Tapi mereka menilai Dishub tak ambil pusing.

"Petugas Dishub pernah datang tapi mereka cuma longok-longok saja, itupun longok-longoknyanya dari jauh,"kata Ferdy dan Rudy.

Ferdy megatakan parkir di jalan Margonda, samping Kantor Wali Kota Depok banyak ditemukan parkir liar sehingga menimbulkan kemacetan. Menurut Ferdy, semrawutnya parkir karena Dishub hanya memberikan teguran saja bagi pengendara yang terbukti parkir memakan sisi jalan hingga kendaraan membeludak.

Rencana Kantong Parkir

Sementara itu, Pemerintah Kota Depok berencana menjadikan kantong parkir sebagai salah satu solusi mengatasi parkir liar di Jalan Raya Margonda. Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dishub Kota Depok, Ari Manggala mengatakan, Pemerintah Kota Depok telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait rencana pembuatan kantong parkir. Salah satu titik kantong parkir menggunakan lahan depan simpang Juanda-Margonda dekat terusan pipa gas.

"Kami sudah bertemu dengan beberapa aplikator ojek online untuk kedepannya pemanfaatan lahan fasos fasum kantong parkir," ujar Ari saat dikonfirmasi

Dia menuturkan, rencananya kantong parkir akan menggunakan lahan fasos fasum di sekitar Jalan Raya Margonda. Hal itu mendorong para pengguna kendaraan tidak memarkirkan kendaraanya menggunakan badan jalan.

"Awal April nanti, karena kaitannya dengan fasos fasum perlu berkoordinasi dengan bidang aset," jelas Ari.

Kata Ari ada sejumlah titik di Jalan Raya Margonda yang akan dijadikan kantong parkir yakni lahan samping pipa gas, akses menuju jalan karet, dan lahan dekat Gramedia dengan SDN Pondok Cina 1 dan SDN Pondok Cina 2 Kota Depok.

(Z-9)


 

Baca Juga

MI/Susanto

Sidang Pertama Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Pekan Depan

👤Khoerun Nadif Rahmat 🕔Selasa 30 Mei 2023, 21:51 WIB
"Perkara tersebut telah ditunjuk majelis hakim yang akan menangani, yaitu ketua majelis Alimin Ribut Sujono. Untuk Anggota I,...
Dok Pribadi

Cegah Penyakit Masyarakat Terkait Perjudian dan Minuman Beralkohol di Bekasi dengan Perda Trantibum

👤Humaniora 🕔Selasa 30 Mei 2023, 21:51 WIB
Perda Trantibum ini adalah sebuah perda yang dibuat untuk mewujudkan visi dan misi Kota Bekasi agar menjadi kota yang cerdas, maju,...
Ist

Warga Taman Kedaung Tangsel Gelar Makrab dengan Inspirator Muda

👤Syarief Oebaidillah 🕔Selasa 30 Mei 2023, 20:49 WIB
Makrab menjalin silaturahim untuk saling memaafkan, menjaga kerukunan dan kebersamaan. Serta memberikan masukan dan saran untuk lingkungan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya