Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU parkir liar yang dikuasai organisasi masyarakat (Ormas) dinilai sangat meresahkan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan bahwa pihaknya akan menindak tegas aksi pemerasan itu.
"Pak Kapolda kemarin mengatakan bahwa kalau mau jadi jukir bentuk perusahaan parkir sendiri, kemudian silahkan anggota ormas itu menjadi petugas parkirnya di situ," terang Sambodo, Jumat (17/12).
Sambodo mengaku hingga saat ini pihaknya belum melakukan komunikasi dengan ormas-ormas terkait adanya oknum jukir yang harus menyetor uang parkir.
"Belum, yang penting selama mereka melakukan tindak pidana pemerasan pasti bakal kita tindaklanjut," tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut, polisi akan menindak jukir yang meresahkan jika ada laporan terlebih dahulu.
"Tolong diimbau, kalau ada yang jadi korban, polisi baru bisa usut," tegasnya.
Baca juga : Polda Minta Warga Laporkan Parkir Liar Ormas
"Tentunya dalam rangka restribusi parkir ini adalah kewenangan Pemda. Tidak ada pihak-pihak lain yang berwenang," tambahnya.
Kecuali, kata Zulpan, di tempat umum, seperti mal itu ada pengelola mal yang bertanggung jawab.
Namun, pengelola mal juga tetap membayar pajak ke Pemda.
"Jadi ini tidak dibenarkan kalau ada ormas tertentu dengan meminta bayaran terhadap pemarkiran ini adalah kategori pemerasan," tegasmya.
Zulpan meminta warga agar segera melapor jika merasa dirugikan dengan adanya huru parkir yang memaksa untuk membayar parkir.
"Silahkan kalau ada yang merasa diresahkan lapor. Kalau ada ormas tertentu yang menarik parkir secara paksa ini adalah suatu kejahatan," pungkasnya. (OL-7)
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya edukasi sekaligus perlindungan bagi generasi muda dari praktik investasi yang tidak memiliki legalitas jelas.
Polisi telah menerima laporan tersebut. Saat ini, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Lebih lanjut Pramono merinci, jumlah anggaran Rp100 miliar bukan hanya dikeluarkan untuk pembongkaran tiang saja.
KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mencari Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, yang kabur saat OTT. K
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, kabur saat OTT KPK dan sempat menabrak petugas.
KPK menduga dua jaksa Kejari Hulu Sungai Utara menerima aliran dana dugaan korupsi hingga Rp1,133 miliar.
KPK menduga Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Napitupulu memeras sejumlah SKPD dengan modus ancaman laporan hukum. Kasus ini terungkap lewat OTT KPK.
KPK menegaskan penanganan kasus dugaan pemerasan tiga jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, berbeda dengan OTT jaksa di Banten dan ditangani langsung oleh KPK.
KPK menduga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu menerima total uang hingga lebih dari Rp1,5 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved