Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
JURU parkir liar yang dikuasai organisasi masyarakat (Ormas) tentu sangat meresahkan masyarakat. Menanggapi hal itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan bahwa pihaknya akan menindak tegas aksi pemerasan itu.
"Pak Kapolda kemarin mengatakan bahwa kalau mau jadi jukir bentuk perusahaan parkir sendiri, kemudian silahkan anggota ormas itu menjadi petugas parkirnya di situ," terang Sambodo, Jumat (17/12).
Sambodo mengaku hingga saat ini pihaknya belum melakukan komunikasi dengan ormas-ormas terkait adanya oknum jukir yang harus menyetor uang parkir.."Belum, yang penting selama mereka melakukan tindak pidana pemerasan pasti bakal kita tindaklanjut," tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut bahwa polisi akan menindak jukir yang meresahkan jika ada laporan terlebih dahulu. "Tolong diimbau, kalau ada yang jadi korban, polisi baru bisa usut. Tentunya dalam rangka restribusi parkir ini adalah kewenangan Pemda. Tidak ada pihak-pihak lain yang berwenang," tandasnya.
Kecuali, kata Zulpan, di tempat umum, seperti mal itu ada pengelola mal yang bertanggung jawab.
Namun, pengelola mal juga tetap membayar pajak ke Pemda. "Jadi ini tidak dibenarkan kalau ada ormas tertentu dengan meminta bayaran terhadap pemarkiran ini adalah lategori pemerasan," tegasmya.
Zulpan meminta warga agar segera melapor jika merasa dirugikan dengan adanya huru parkir yang memaksa untuk membayar parkir.."Silakan kalau ada yang merasa diresahkan lapor. Kalau ada ormas tertentu yang menarik parkir secara paksa ini adalah suatu kejahatan," pungkasnya. (OL-8)
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang menangkap kedua pelaku pada 19 Juli 2025
Rakornas ini sebagai bagian dari rangkaian menuju Musyawarah Besar (Mubes) Ormas MKGR 2025 yang akan diselenggarakan di Jakarta, pada 29–31 Agustus mendatang.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Polda Metro Jaya bongkar jaringan narkotika internasional Iran, China, Malaysia, Indonesia, amankan 7 tersangka dan 516 kg sabu
Abraham Samad diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (13/8) lantaran podcast atau siniar yang dibuatnya membahas tentang tudingan ijazah palsu Jokowi.
terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi mencapai 12 orang.
Abraham Samad menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan ijazah palsu Jokowi
SEORANG remaja berusia 15 tahun dieksploitasi menjadi pemandu karaoke (LC) di salah satu bar di Jakarta Barat. Korban juga dipaksa melayani para tamu hingga hamil.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved