Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

Polisi: Richard Lee tak Hormati Hukum, Pilih Live TikTok ketimbang Penuhi Panggilan

Rahmatul Fajri
07/3/2026 16:46
Polisi: Richard Lee tak Hormati Hukum, Pilih Live TikTok ketimbang Penuhi Panggilan
Ahli Estetika Dokter Richard Lee.(Dok. MI)

POLDA Metro Jaya menyayangkan sikap dokter Richard Lee (DRL) yang dinilai tidak menunjukkan kepatuhan terhadap proses hukum. Bukannya menghadiri pemeriksaan tambahan sebagai tersangka, Richard Lee justru melakukan siaran langsung atau live TikTok pribadinya untuk keperluan promosi produk.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa tindakan tersebut menjadi salah satu pertimbangan kuat penyidik untuk melakukan penahanan terhadap sang dokter kecantikan tersebut pada Jumat (6/3/2026) kemarin.

"Berdasarkan keterangan yang disampaikan DRL, yang bersangkutan mengakui melakukan kegiatan live TikTok di akun miliknya sendiri. Tujuannya adalah untuk promosi produk CV Athena sebagai bagian dari pekerjaannya," ungkap Budi ketika dihubungi, Sabtu (7/3/2026).

Budi menekankan bahwa alasan pekerjaan atau promosi produk tidak seharusnya menggugurkan kewajiban seorang warga negara untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ketidakhadiran Richard Lee tanpa keterangan resmi pada jadwal pemeriksaan tambahan dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap prosedur penyidikan.

"Intinya, yang bersangkutan tidak mencerminkan sebagai warga negara yang patuh dan menghormati hukum," tegas Budi.

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen berinisial Dokter Amira Farahnaz alias Dokter Samira alias dokter detektif yang membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee melalui beberapa marketplace pada Oktober hingga November 2024. Produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group dengan harga ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta.

Setelah diterima, produk-produk tersebut diduga bermasalah, mulai dari kandungan tidak sesuai label, kondisi tidak steril, hingga kemasan yang diduga hasil repacking. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya