Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya menyayangkan sikap dokter Richard Lee (DRL) yang dinilai tidak menunjukkan kepatuhan terhadap proses hukum. Bukannya menghadiri pemeriksaan tambahan sebagai tersangka, Richard Lee justru melakukan siaran langsung atau live TikTok pribadinya untuk keperluan promosi produk.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa tindakan tersebut menjadi salah satu pertimbangan kuat penyidik untuk melakukan penahanan terhadap sang dokter kecantikan tersebut pada Jumat (6/3/2026) kemarin.
"Berdasarkan keterangan yang disampaikan DRL, yang bersangkutan mengakui melakukan kegiatan live TikTok di akun miliknya sendiri. Tujuannya adalah untuk promosi produk CV Athena sebagai bagian dari pekerjaannya," ungkap Budi ketika dihubungi, Sabtu (7/3/2026).
Budi menekankan bahwa alasan pekerjaan atau promosi produk tidak seharusnya menggugurkan kewajiban seorang warga negara untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ketidakhadiran Richard Lee tanpa keterangan resmi pada jadwal pemeriksaan tambahan dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap prosedur penyidikan.
"Intinya, yang bersangkutan tidak mencerminkan sebagai warga negara yang patuh dan menghormati hukum," tegas Budi.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen berinisial Dokter Amira Farahnaz alias Dokter Samira alias dokter detektif yang membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee melalui beberapa marketplace pada Oktober hingga November 2024. Produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group dengan harga ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta.
Setelah diterima, produk-produk tersebut diduga bermasalah, mulai dari kandungan tidak sesuai label, kondisi tidak steril, hingga kemasan yang diduga hasil repacking. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025. (H-3)
Perjalanan hukum Richard Lee dari sekadar adu argumen di media sosial hingga resmi mengenakan baju tahanan bermula dari tiga produk kecantikan yang dianggap bermasalah.
Polda Metro Jaya resmi menahan dokter Richard Lee karena dinilai tidak kooperatif dan mangkir wajib lapor. Simak alasan lengkap kepolisian dan ancaman hukumannya di sini.
Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada azas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Perjalanan hukum Richard Lee dari sekadar adu argumen di media sosial hingga resmi mengenakan baju tahanan bermula dari tiga produk kecantikan yang dianggap bermasalah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved