Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap dokter Richard Lee (DRL) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Richard Lee berlangsung pada Kamis (19/2) sejak pukul 10.40 WIB hingga 19.00 WIB. Sebanyak 35 pertanyaan diajukan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” ujar Budi dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (20/2).
Patuhi Aturan Hukum
Keputusan untuk tidak menahan Richard Lee, lanjut Budi, diambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Saat ini, tim penyidik tengah fokus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada azas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas," tegas Budi.
Budi memastikan bahwa meski tidak ditahan, proses hukum terhadap Richard Lee tetap bergulir hingga tuntas. Ia juga menjamin transparansi dalam penanganan perkara ini.
“Seluruh proses kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kami terbuka terhadap pengawasan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” imbuhnya.
Klaim Produk Legal
Sebelumnya, Richard Lee terpantau memenuhi panggilan penyidik di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2). Ia menegaskan sikap kooperatifnya dalam menghadapi kasus ini.
"Hari ini dengan kooperatif, saya datang memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik. Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual," ungkap Richard.
Dokter sekaligus pembuat konten kecantikan tersebut meyakinkan publik bahwa seluruh produk yang dipasarkannya telah melalui uji klinis dan memiliki izin resmi.
"Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi membahayakan masyarakat," pungkasnya. (Ant/P-2)
SEORANG pengedar narkotika jenis ganja seberat 1,3 kilogram (kg) ditangkap di wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (19/2).
Polda Metro Jaya mengimbau para orangtua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam kegiatan yang merugikan.
Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menggelar patroli 33 hari selama Ramadan 1447 H untuk mengawasi tempat hiburan sesuai SE Dinas Parekraf. Libatkan Polda Metro Jaya dan Kogartab 1.
Hindari titik macet di Jakarta Selatan menjelang buka puasa Ramadan 2026. Cek daftar jalan rawan kepadatan akibat pasar takjil dan proyek Haji Nawi di sini.
polisi mengungkap modus pencurian di hotel mewah Jakarta Pusat. Pelaku NW ditangkap di Matraman dan diduga beraksi seorang diri.
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Dokter sekaligus konten kreator kesehatan, Amira Farahnaz alias Doktif, menyatakan harapannya agar Polda Metro Jaya segera melakukan penahanan terhadapĀ Richard Lee
Kehadiran Doktif menarik perhatian karena ia datang langsung ke lokasi saat penyidik tengah memeriksa Richard Lee terkait laporan hukum yang menjeratnya.
Namanya kian melambung setelah langkah hukumnya berhasil membuat dr. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved