Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap dokter Richard Lee (DRL) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Richard Lee berlangsung pada Kamis (19/2) sejak pukul 10.40 WIB hingga 19.00 WIB. Sebanyak 35 pertanyaan diajukan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” ujar Budi dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (20/2).
Patuhi Aturan Hukum
Keputusan untuk tidak menahan Richard Lee, lanjut Budi, diambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Saat ini, tim penyidik tengah fokus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada azas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas," tegas Budi.
Budi memastikan bahwa meski tidak ditahan, proses hukum terhadap Richard Lee tetap bergulir hingga tuntas. Ia juga menjamin transparansi dalam penanganan perkara ini.
“Seluruh proses kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kami terbuka terhadap pengawasan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” imbuhnya.
Klaim Produk Legal
Sebelumnya, Richard Lee terpantau memenuhi panggilan penyidik di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2). Ia menegaskan sikap kooperatifnya dalam menghadapi kasus ini.
"Hari ini dengan kooperatif, saya datang memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik. Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual," ungkap Richard.
Dokter sekaligus pembuat konten kecantikan tersebut meyakinkan publik bahwa seluruh produk yang dipasarkannya telah melalui uji klinis dan memiliki izin resmi.
"Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi membahayakan masyarakat," pungkasnya. (Ant/P-2)
Alfin Maksalmina Windian, warga Cibubur yang hilang sejak 11 Maret, ditemukan tewas terkubur sedalam 3 meter di Cikeas. Kasus kini ditarik Polda Metro Jaya.
Tragis! Alfin Maksalmina Windian (28) ditemukan tewas terkubur sedalam tiga meter di Cikeas setelah hilang selama dua pekan. Polisi masih selidiki penyebab kematian.
Polda Metro Jaya membeberkan kronologi kecelakaan Fortuner vs Agya di Tol Andara. Pengemudi Fortuner diduga ugal-ugalan dan menyalip lewat bahu jalan hingga mobil terguling.
Sebuah mobil taksi daring bernomor polisi B-1276-UNT tercebur ke kolam Bundaran HI pada Rabu (25/3/2026) dini hari. Polisi menyebut kecelakaan dipicu kurangnya kehati-hatian pengemudi
PANIT 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J. Ataupah mengungkap fakta baru dalam pelarian FTJ, Warga Negara (WN) Irak yang menjadi tersangka pembunuhan DA, cucu Mpok Nori.
SUBDIT Resmob Polda Metro Jaya mengungkap kronologi lengkap kasus pembunuhan DA, cucu pelawak legendaris almarhumah Mpok Nori, yang dilakukan oleh suami sirinya, FTJ.
PT Percepatan Sumber Berkah (NEWLAB+) menegaskan bahwa Richard Lee tidak lagi menjabat sebagai Komisaris maupun menjadi bagian dari struktur perusahaan.
Penahanan Richard Lee oleh Polda Metro Jaya dinilai wajar dan dibenarkan hukum, bila tersangka dinilai tidak kooperatif.
Influencer sekaligus dokter kecantikan Richard Lee resmi ditahan Polda Metro Jaya. Berikut 5 fakta penting mulai dari mangkir pemeriksaan hingga live TikTok saat jadwal penyidikan.
Perjalanan hukum Richard Lee dari sekadar adu argumen di media sosial hingga resmi mengenakan baju tahanan bermula dari tiga produk kecantikan yang dianggap bermasalah.
Bukannya menghadiri pemeriksaan tambahan sebagai tersangka, Richard Lee justru melakukan siaran langsung atau live TikTok pribadinya untuk keperluan promosi produk.
Polda Metro Jaya resmi menahan dokter Richard Lee karena dinilai tidak kooperatif dan mangkir wajib lapor. Simak alasan lengkap kepolisian dan ancaman hukumannya di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved