Headline

Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.

Polda Metro Putuskan tidak Tahan Richard Lee, Kenakan Wajib Lapor

Golda Eksa
20/2/2026 18:42
Polda Metro Putuskan tidak Tahan Richard Lee, Kenakan Wajib Lapor
Dokter Richard Lee .(Instagram)

POLDA Metro Jaya memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap dokter Richard Lee (DRL) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Richard Lee berlangsung pada Kamis (19/2) sejak pukul 10.40 WIB hingga 19.00 WIB. Sebanyak 35 pertanyaan diajukan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” ujar Budi dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (20/2).

Patuhi Aturan Hukum
Keputusan untuk tidak menahan Richard Lee, lanjut Budi, diambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Saat ini, tim penyidik tengah fokus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada azas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas," tegas Budi.

Budi memastikan bahwa meski tidak ditahan, proses hukum terhadap Richard Lee tetap bergulir hingga tuntas. Ia juga menjamin transparansi dalam penanganan perkara ini.

“Seluruh proses kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kami terbuka terhadap pengawasan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” imbuhnya.

Klaim Produk Legal
Sebelumnya, Richard Lee terpantau memenuhi panggilan penyidik di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2). Ia menegaskan sikap kooperatifnya dalam menghadapi kasus ini.

"Hari ini dengan kooperatif, saya datang memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik. Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual," ungkap Richard.

Dokter sekaligus pembuat konten kecantikan tersebut meyakinkan publik bahwa seluruh produk yang dipasarkannya telah melalui uji klinis dan memiliki izin resmi.

"Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi membahayakan masyarakat," pungkasnya. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya