Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap dokter Richard Lee (DRL) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Richard Lee berlangsung pada Kamis (19/2) sejak pukul 10.40 WIB hingga 19.00 WIB. Sebanyak 35 pertanyaan diajukan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” ujar Budi dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (20/2).
Patuhi Aturan Hukum
Keputusan untuk tidak menahan Richard Lee, lanjut Budi, diambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Saat ini, tim penyidik tengah fokus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada azas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas," tegas Budi.
Budi memastikan bahwa meski tidak ditahan, proses hukum terhadap Richard Lee tetap bergulir hingga tuntas. Ia juga menjamin transparansi dalam penanganan perkara ini.
“Seluruh proses kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kami terbuka terhadap pengawasan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” imbuhnya.
Klaim Produk Legal
Sebelumnya, Richard Lee terpantau memenuhi panggilan penyidik di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2). Ia menegaskan sikap kooperatifnya dalam menghadapi kasus ini.
"Hari ini dengan kooperatif, saya datang memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik. Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual," ungkap Richard.
Dokter sekaligus pembuat konten kecantikan tersebut meyakinkan publik bahwa seluruh produk yang dipasarkannya telah melalui uji klinis dan memiliki izin resmi.
"Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi membahayakan masyarakat," pungkasnya. (Ant/P-2)
Polda Metro Jaya memberikan peringatan keras kepada masyarakat yang berencana melakukan mudik Lebaran 2026 menggunakan sepeda motor.
Setelah menerima lembar kesimpulan kedua pihak, pemohon dan termohon praperadilan, Hakim Zaenal Arifin menyatakan putusan dibacakan pada Selasa depan.
POLDA Metro Jaya menegaskan bahwa status wajib lapor bagi Rismon Sianipar, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Jokowi
POLDA Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat tengah menyelidiki kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus
Dalam sidang yang berlangsung sejak Senin, pihak Lee Kah Hin sebagai pemohon praperadilan diwakili Maqdir Ismail, Rolas Sitinjak, dan Haris Azhar.
POLDA Metro Jaya mengungkapkan motif perampokan dan pembunuhan di rumah pensiunan JICT Ermanto Usman yakni Perumahan Prima Lingkar Asri, Jatibening, murni ekonomi
PT Percepatan Sumber Berkah (NEWLAB+) menegaskan bahwa Richard Lee tidak lagi menjabat sebagai Komisaris maupun menjadi bagian dari struktur perusahaan.
Penahanan Richard Lee oleh Polda Metro Jaya dinilai wajar dan dibenarkan hukum, bila tersangka dinilai tidak kooperatif.
Influencer sekaligus dokter kecantikan Richard Lee resmi ditahan Polda Metro Jaya. Berikut 5 fakta penting mulai dari mangkir pemeriksaan hingga live TikTok saat jadwal penyidikan.
Perjalanan hukum Richard Lee dari sekadar adu argumen di media sosial hingga resmi mengenakan baju tahanan bermula dari tiga produk kecantikan yang dianggap bermasalah.
Bukannya menghadiri pemeriksaan tambahan sebagai tersangka, Richard Lee justru melakukan siaran langsung atau live TikTok pribadinya untuk keperluan promosi produk.
Polda Metro Jaya resmi menahan dokter Richard Lee karena dinilai tidak kooperatif dan mangkir wajib lapor. Simak alasan lengkap kepolisian dan ancaman hukumannya di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved