Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
AHLI pidana Hendri Jayadi dari Universitas Kristen Indonesia mengungkapkan adanya hak tersangka untuk menghadirkan saksi yang harus diperiksa penyidik.
“Kalau memang sudah diundang tapi tidak diperiksa, maka saya katakan sepatutnya diperiksa penyidik,” kata Hendri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/3).
Hendri yang merupakan ahli yang didatangkan termohon, menjelaskan hal tersebut menjawab kuasa hukum Lee Kah Hin, Rolas Sitinjak dalam sidang praperadilan penetapan tersangka kesaksian palsu di sidang.
Termohon dalam kasus ini yakni Polda Metro Jaya. Sementara pengaju praperadilan adalah Lee Kah Hin, Direktur PT Wana Kencana Mineral.
Meski membenarkan ada hak tersangka yang harus dipenuhi penyidik, Hendri menegaskan dalam menetapkan tersangka, penyidik hanya perlu memilliki dua alat bukti.
“Saksi dan ahli misalnya. Sementara yang tertulis adalah tambahan,” kata dia.
Prinsipnya, menurut Hendri, penyidik harus memenuhi unsur formil dalam proses penyidikan.
“Kalau hanya putusan pengadilan saja yang dipakai, maka cacat formil,” kata Hendri.
Dalam sidang yang berlangsung sejak Senin, pihak Lee Kah Hin sebagai pemohon praperadilan diwakili Maqdir Ismail, Rolas Sitinjak, dan Haris Azhar.
Sementara pihak Polda Metro Jaya sebagai termohon diwakili Ajun Komisaris Indon dan Brigadir Satu Garindra. Besok, Jumat (13/3) sidang praperadilan Lee Kah Hin beragenda kesimpulan.
Perkara ini bermula ketika Lee Kah Hin menjadi saksi atas terdakwa Awwab Hafidz dan Marsel dalam perkara patok di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT WKM.
Patok tersebut dipersoalkan oleh PT Position yang kemudian melaporkan Awwab dan Marsel ke polisi hingga keduanya menjadi terdakwa.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan bebas terhadap Awwab dan Marsel pada Desember 2025. Sementara laporan dugaan kesaksian palsu terhadap Lee Kah Hin dilayangkan pada November 2025, sebelum putusan tersebut dijatuhkan. (Cah/P-3)
Dua agen imigrasi AS (ICE) terancam pidana setelah ketahuan memberikan kesaksian palsu dalam kasus penembakan migran di Minneapolis.
HARI ini Bareskrim Polri memeriksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi 2016 silam sebagai tindak lanjut laporan dugaan pemberian kesaksian palsu.
Polri diminta mengusut alasan Dede, saksi dalam kasus pembunuhan Vina berbohong saat memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, Dede, mengaku memberikan kesaksian palsu pada 2016 atas perintah Iptu Rudiana.
Pihak terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky menyerahkan bukti baru saat gelar perkara kasus Vina di Bareskrim Polri
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved