Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
HARI ini Bareskrim Polri memeriksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi 2016 silam sebagai tindak lanjut laporan dugaan pemberian kesaksian palsu.
Sebelumnya, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mewakili tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Ekky melaporkan saksi kasus tersebut, yakni Aep dan Dede atas dugaan pemberian kesaksian palsu.
Baca juga : Pengamat: 7 Terpidana Kasus Vina Berpotensi Bebas
Sementara itu, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky telah ditahan di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung dan Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Baca juga : Usut Keterangan Palsu Kasus Vina, Bareskrim Periksa Saka Tatal Pekan Depan
Terpidana Rivaldi Eka, Sandi, Hadi, dan Supriyanto, serta Sudirman ditahan sementara di Rutan Kebonwaru, Bandung. Sedangkan Eko Ramdhani dan Jaya di Lapas Jelekong.
Kuasa hukum para terpidana, Roelly Panggabean, membenarkan Bareskrim Polri memeriksa para terpidana di Rutan Kebonwaru dan Lapas Jelekong, Bandung.
Baca juga : Polri Ditantang Buka CCTV dan Ponsel Terpidana Kasus Vina
“Memang betul bahwa ada pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Mabes Polri sehubungan dengan laporan kami kepada Mabes Polri. Yang kita laporkan adalah Aep dan Dede,” ungkap Roelly.
Baca juga : Penanganan Kasus Vina Cirebon: Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penganiayaan
Roelly memperkirakan Mabes Polri memeriksa para terpidana untuk mendapatkan bukti-bukti yang diperlukan. Pihaknya belum mengetahui pasti waktu yang dibutuhkan Bareskrim untuk melakukan penyelidikan tersebut.
“Mungkin pihak Mabes Polri ingin meyakini dan bertemu langsung dengan para terpidana tentang laporan yang saya bikin itu, apakah betul atau tidak, sekiranya itu,” ucapnya.
Kuasa hukum lainnya, Jutek Bongso, mengatakan Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara awal hingga berlanjut ke pemeriksaan saksi pelapor dan saksi-saksi lainnya. Selanjutnya saat ini dilakukan pemeriksaan kepada pelapor.
“Saat ini mungkin Bareskrim ingin memeriksa mereka betul atau tidak, sesuai dengan yang kami laporkan atau tidak. Mereka memberikan kuasa kepada kami ke Bareskrim untuk melaporkan peristiwa dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah terhadap Aep dan Dede," paparnya.
Ia pun berharap penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri tersebut dapat membuka fakta sebenarnya kasus yang terjadi di 2016 itu. Sementara itu, Polda Jabar juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Iptu Rudiana, ayah almarhum Ekky, terkait laporan penyiksaan yang dilakukan terpidana kasus Vina Cirebon dan Ekky.
Polisi saat ini tengah menyelidiki pemberian kesaksian palsu oleh Aep dan Dede serta laporan penyiksaan oleh Iptu Rudiana. Iptu Rudiana dilaporkan oleh terpidana Hadi Saputra ke Bareskrim Polri. (AN/J-3)
Menteri KLH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq menginstruksikan penghentian segera operasional insinerator di Kota Bandung yang melampaui baku mutu emisi udara.
Penggunaan insinerator mini tidak dibenarkan.
Satu pasien yang diduga terinfeksi Super flu dan tengah menjalani perawatan di RS Hasan Sadikin (RSHS) meninggal. Namun, pasien tersebut memiliki komorbid berat.
Kontribusi veteran tidak berhenti pada masa lalu, tetapi terus menjadi sumber inspirasi dan keteladanan bagi generasi muda hingga saat ini.
Pemerintah juga akan menambah jumlah penyapu jalan dan memperkuat program kebersihan lainnya.
DINAS Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, melaporkan selama masa Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 tercatat sebanyak 2.675.017 kendaraan melintas.
Kapolsek Patokbeusi Kompol Anton Indra Gunawan, mengatakan, penutupan sementara tempat hiburan malam pada malam pergantian tahun baru 2026, demi keamanan dan Kondusivitas.
Sebanyak 25.641 personel gabungan dari Polri, TNI dan instansi terkait disiapkan, untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat pada momen Natal dan tahun Baru (nataru).
Polda Jabar menekankan, dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan pelaku dalam tayangan media sosialnya telah menimbulkan keresahan serta reaksi luas di tengah masyarakat.
Ia menjelaskan ketiga korban saat ini telah teridentifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan sidik jari. Mereka adalah Sakira (44), Sanadi (47) dan Sunadi (31).
Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap penyebab kecelakaan tambang yang diduga dipicu metode penambangan tidak sesuai prosedur.
Sembilan orang lainnya berhasil dievakuasi dan tengah menjalani perawatan di RS Sumber Urip.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved