Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky berpotensi bebas dari penjara.
Ini bisa terjadi jika ada bukti baru selain keterangan palsu dari Aep dan putusan praperadilan terkait Pegi Setiawan.
"Jika laporan tersebut didukung oleh bukti lain selain laporan palsu Aep dan putusan praperadilan, maka kemungkinan hukuman seumur hidup dapat diubah, bahkan ada kemungkinan untuk pembebasan," ujar Abdul Fickar, Minggu (14/6).
Baca juga : Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT ke Bareskrim
Ketujuh terpidana telah melaporkan dua saksi, Aep dan Dede, atas tuduhan memberikan keterangan palsu ke Bareskrim Polri. Selain itu, mereka juga berencana mengajukan peninjauan kembali (PK).
Abdul Fickar menyebutkan bahwa PK adalah langkah hukum yang diambil untuk membebaskan diri dari hukuman seumur hidup.
"Namun, belum tentu PK tersebut akan dikabulkan. Polisi harus bekerja keras untuk mengungkap siapa pelaku sebenarnya," tambah Abdul Fickar.
Baca juga : Tujuh Terpidana Pembunuhan Vina dan Eky Pernah Minta Grasi ke Presiden, Polri: Mereka Mengaku Bersalah?
Aep dan Dede dilaporkan oleh pihak tujuh terpidana atas tuduhan memberikan keterangan palsu kepada Bareskrim Polri pada Rabu, 10 Juli 2024.
Pelaporan ini dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
Aep adalah salah satu saksi yang mengklaim bahwa Pegi berada di lokasi pembunuhan Vina, namun kini penetapan tersangka Pegi telah dicabut dan dia dibebaskan dari penjara.
Baca juga : Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan 3 Surat Permintaan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim Polri
Aep dan Dede juga dituduh memberikan keterangan palsu mengenai keterlibatan tujuh terpidana. Oleh karena itu, para terpidana melaporkan mereka ke Bareskrim Polri dengan harapan bisa mendapatkan pembebasan seperti Pegi.
"Hari ini saya membuat laporan atas nama para terpidana sebagai bagian dari upaya mencari bukti-bukti lain. Semoga ke depan kami diperiksa lagi dan diberi kelancaran," kata kuasa hukum ketujuh terpidana Roely Panggabean, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Juli 2024.
Ketujuh terpidana yang melaporkan Aep dan Dede Riswanto adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Laporan ini terdaftar dengan nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024.
Kedua terlapor diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung, dan Polres Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2 September 2016-23 November 2016, sesuai dengan Pasal 242 KUHP. (Z-10)
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
PELAKU AS, 21, membunuh atasannya yang merupakan bos sembako berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, karena tersinggung dengan perkataan korban.
POLISI mengungkap motif di balik pembunuhan tragis yang terjadi di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif dari kejahatan tersebut.
POLISI menangkap pelaku pembunuhan terhadap bos sembako berinisial AS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Polisi masih menyelidiki penemuan mayat pemilik toko sembako berinisial AS, berusia 64 tahun, di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
LPSK mempertimbangkan syarat-syarat pemberian perlindungan berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban.
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan kliennya akan menuju Kejari Jaktim. Tujuannya untuk mengurus proses pembebasan bersyarat.
HARI ini Bareskrim Polri memeriksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi 2016 silam sebagai tindak lanjut laporan dugaan pemberian kesaksian palsu.
Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prilianti, mengatakan kliennya sejatinya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri
Tim kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki menghadiri undangan gelar perkara awal kasus Iptu Rudiana di Bareskrim Polri pada Selasa (30/7).
Bareskrim Polri ditantang untuk membuka rekaman CCTV dan ponsel para terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved