Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pengamat: 7 Terpidana Kasus Vina Berpotensi Bebas

Siti Yona Hukmana
14/7/2024 13:30
Pengamat: 7 Terpidana Kasus Vina Berpotensi Bebas
Pelaku pembunuhan Vina Cirebon berpotensi bebas(Ilustrasi)

PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky berpotensi bebas dari penjara.

Ini bisa terjadi jika ada bukti baru selain keterangan palsu dari Aep dan putusan praperadilan terkait Pegi Setiawan.

"Jika laporan tersebut didukung oleh bukti lain selain laporan palsu Aep dan putusan praperadilan, maka kemungkinan hukuman seumur hidup dapat diubah, bahkan ada kemungkinan untuk pembebasan," ujar Abdul Fickar, Minggu (14/6).

Baca juga : Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT ke Bareskrim

Ketujuh terpidana telah melaporkan dua saksi, Aep dan Dede, atas tuduhan memberikan keterangan palsu ke Bareskrim Polri. Selain itu, mereka juga berencana mengajukan peninjauan kembali (PK).

Abdul Fickar menyebutkan bahwa PK adalah langkah hukum yang diambil untuk membebaskan diri dari hukuman seumur hidup.

"Namun, belum tentu PK tersebut akan dikabulkan. Polisi harus bekerja keras untuk mengungkap siapa pelaku sebenarnya," tambah Abdul Fickar.

Baca juga : Tujuh Terpidana Pembunuhan Vina dan Eky Pernah Minta Grasi ke Presiden, Polri: Mereka Mengaku Bersalah?

Aep dan Dede dilaporkan oleh pihak tujuh terpidana atas tuduhan memberikan keterangan palsu kepada Bareskrim Polri pada Rabu, 10 Juli 2024.

Pelaporan ini dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah.

Aep adalah salah satu saksi yang mengklaim bahwa Pegi berada di lokasi pembunuhan Vina, namun kini penetapan tersangka Pegi telah dicabut dan dia dibebaskan dari penjara.

Baca juga : Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan 3 Surat Permintaan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim Polri

Aep dan Dede juga dituduh memberikan keterangan palsu mengenai keterlibatan tujuh terpidana. Oleh karena itu, para terpidana melaporkan mereka ke Bareskrim Polri dengan harapan bisa mendapatkan pembebasan seperti Pegi.

"Hari ini saya membuat laporan atas nama para terpidana sebagai bagian dari upaya mencari bukti-bukti lain. Semoga ke depan kami diperiksa lagi dan diberi kelancaran," kata kuasa hukum ketujuh terpidana Roely Panggabean, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Juli 2024.

Ketujuh terpidana yang melaporkan Aep dan Dede Riswanto adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Laporan ini terdaftar dengan nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024.

Kedua terlapor diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung, dan Polres Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2 September 2016-23 November 2016, sesuai dengan Pasal 242 KUHP. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya