Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky berpotensi bebas dari penjara.
Ini bisa terjadi jika ada bukti baru selain keterangan palsu dari Aep dan putusan praperadilan terkait Pegi Setiawan.
"Jika laporan tersebut didukung oleh bukti lain selain laporan palsu Aep dan putusan praperadilan, maka kemungkinan hukuman seumur hidup dapat diubah, bahkan ada kemungkinan untuk pembebasan," ujar Abdul Fickar, Minggu (14/6).
Baca juga : Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT ke Bareskrim
Ketujuh terpidana telah melaporkan dua saksi, Aep dan Dede, atas tuduhan memberikan keterangan palsu ke Bareskrim Polri. Selain itu, mereka juga berencana mengajukan peninjauan kembali (PK).
Abdul Fickar menyebutkan bahwa PK adalah langkah hukum yang diambil untuk membebaskan diri dari hukuman seumur hidup.
"Namun, belum tentu PK tersebut akan dikabulkan. Polisi harus bekerja keras untuk mengungkap siapa pelaku sebenarnya," tambah Abdul Fickar.
Baca juga : Tujuh Terpidana Pembunuhan Vina dan Eky Pernah Minta Grasi ke Presiden, Polri: Mereka Mengaku Bersalah?
Aep dan Dede dilaporkan oleh pihak tujuh terpidana atas tuduhan memberikan keterangan palsu kepada Bareskrim Polri pada Rabu, 10 Juli 2024.
Pelaporan ini dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
Aep adalah salah satu saksi yang mengklaim bahwa Pegi berada di lokasi pembunuhan Vina, namun kini penetapan tersangka Pegi telah dicabut dan dia dibebaskan dari penjara.
Baca juga : Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan 3 Surat Permintaan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim Polri
Aep dan Dede juga dituduh memberikan keterangan palsu mengenai keterlibatan tujuh terpidana. Oleh karena itu, para terpidana melaporkan mereka ke Bareskrim Polri dengan harapan bisa mendapatkan pembebasan seperti Pegi.
"Hari ini saya membuat laporan atas nama para terpidana sebagai bagian dari upaya mencari bukti-bukti lain. Semoga ke depan kami diperiksa lagi dan diberi kelancaran," kata kuasa hukum ketujuh terpidana Roely Panggabean, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Juli 2024.
Ketujuh terpidana yang melaporkan Aep dan Dede Riswanto adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Laporan ini terdaftar dengan nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024.
Kedua terlapor diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung, dan Polres Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2 September 2016-23 November 2016, sesuai dengan Pasal 242 KUHP. (Z-10)
SETELAH lebih dari dua tahun, misteri kematian ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Kepolisian dinilai telah mengungkap kasus kematian ibu dan adiknya secara profesional dan terang benderang.
Pra peradilan diajukan karena hingga saat ini polisi belum menunjukan dua alat bukti yang menyeret keterlibatan Yosep dalam kasus itu
Kasus temuan mayat laki-laki terikat lakban terjadi pada 7 November 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Korban ditemukan di dalam mobil minibus berwarna putih dengan nomor polisi B 1774 EYF.
Pada rekonstruksi kali ini, tersangka Yosep sendiri yang memerankan kejadian pembunuhan itu..
Berdasarkan keterangan para saksi terdapat luka robek di bagian perut korban
BEREDAR informasi Ketua Ikatan Dokter Indonesia Tangerang Selatan (ID Tangsel), FS, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Tim kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki menghadiri undangan gelar perkara awal kasus Iptu Rudiana di Bareskrim Polri pada Selasa (30/7).
Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prilianti, mengatakan kliennya sejatinya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan kliennya akan menuju Kejari Jaktim. Tujuannya untuk mengurus proses pembebasan bersyarat.
Setelah vonis bersalah atas semua 34 dakwaan pemalsuan catatan bisnis, pertanyaan muncul apakah seorang terpidana pidana dapat mencalonkan diri sebagai presiden.
KEJAKSAAN Negeri Lembata, NTT, Senin (31/10) menerima dan menyetorkan ke Kas Negara, Uang Denda dan Uang pengganti dari terpidana kasus korupsi, Yohanes Ganu Mran sebesar Rp326 juta lebih
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved