Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
TERPIDANA kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat. Ia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Ia keluar melalui gerbang keluar LP Wanita Jessica menggunakan kemeja berwarna biru dan celana bahan berwana abu-abu. Ia lantas masuk ke dalam mobil warna hitam untuk pergi ke Kejari Jakarta Timur dan Bapas Jakarta Timur.
Namun, Jessica Wongso pun tak berbicara pada awak media. Keluarnya Jessica bertepatan dengan kedatangan Otto Hasibuan, pengacara Jessica. Setelah dinyatakan bebas bersyarat, dirinya langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim).
Baca juga : Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan kliennya akan menuju Kejari Jaktim. Tujuannya untuk mengurus proses pembebasan bersyarat terpidana Jessica. “Jadi sekarang kita ke Kejari (Jaktim) terhadap proses hukum yg ada krna ini kebebasan bersyarat kan,” kata Otto kepada wartawan di lokasi, Minggu (18/8)
Ia melanjutkan, setelah ke Kejari, Jessica akan menuju ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur. “Setelah itu ke Bapas. Dari Bapas saat urusan kita sudah lepas disitu, tinggal ke pengacara. Nanti tinggal kita bicarakan kemana yah,” tutupnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
"Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," ucap Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan tertulis,
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (J-2)
Pelaku menyebut korban adalah kekasihnya, yang terikat hubungan asmara sesama jenis sejak empat tahun lalu.
Helmi mengaku menonton tayangan CCTV tempat pembunuhan Mirna di media sosial.
Soal PK ini, terus terang saja kita mengambil posisi bahwa Jessica dibebaskan dengan bebas bersyarat. Kami tim hukum ini selalu menghormati hukum, apapun sidang peradilan sudah jelas bahwa
MANTAN terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengaku telah berkelakuan baik selama di penjara. Hal itu yang membuat dia mendapatkan bebas bersyarat.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022
Serge merupakan arga negara Prancis yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung RI dalam kasus produksi psikotropika (ekstasi) di Tangerang pada 2005.
Penghargaan bagi saksi pelaku alias justice collaborator (JC) haruslah selektif. Ia mengatakan, PP justice collaborator jangan sampai dijadikan alat transaksi jual beli status JC.
Sebanyak 34 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Padang, Sumatra Barat, kembali mendapatkan kesempatan untuk menghirup udara segar dan berkumpul dengan keluarga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved