Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TERPIDANA kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat. Ia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Ia keluar melalui gerbang keluar LP Wanita Jessica menggunakan kemeja berwarna biru dan celana bahan berwana abu-abu. Ia lantas masuk ke dalam mobil warna hitam untuk pergi ke Kejari Jakarta Timur dan Bapas Jakarta Timur.
Namun, Jessica Wongso pun tak berbicara pada awak media. Keluarnya Jessica bertepatan dengan kedatangan Otto Hasibuan, pengacara Jessica. Setelah dinyatakan bebas bersyarat, dirinya langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim).
Baca juga : Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan kliennya akan menuju Kejari Jaktim. Tujuannya untuk mengurus proses pembebasan bersyarat terpidana Jessica. “Jadi sekarang kita ke Kejari (Jaktim) terhadap proses hukum yg ada krna ini kebebasan bersyarat kan,” kata Otto kepada wartawan di lokasi, Minggu (18/8)
Ia melanjutkan, setelah ke Kejari, Jessica akan menuju ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur. “Setelah itu ke Bapas. Dari Bapas saat urusan kita sudah lepas disitu, tinggal ke pengacara. Nanti tinggal kita bicarakan kemana yah,” tutupnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
"Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," ucap Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan tertulis,
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (J-2)
FILM dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso kembali meramaikan kasus pembunuhan yang diduga menggunakan sianida pada 2016
Ketut menyatakan, kasus yang terjadi pada awal 2016 itu telah selesai oleh karena telah di uji lima kali berbagai tingkatan pengadilan
Ayah mendiang Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin dipolisikan oleh sejumlah mantan karyawannya karena belum byar pesangon PHK
Ayah mendiang Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin menanggapi permasalahan dirinya dengan para karyawannya terkait PHK sepihak hingga tidak membayar pesangon para karyawannya.
Perkara kopi sianida yang terjadi pada 2016 kembali menarik perhatian publik setelah diputarnya film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso
Advokat pembela Jessica Wongso laporkan ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin
Sebelumnya, anak raja dangdut Rhoma Irama itu terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Pada Senin (2/5) ini, dia pun mendapatkan remisi khusus Lebaran.
SETELAH menjalani 2/3 masa hukuman, Umar Ohoitenan alias Umar Kei akan bebas bersyarat. Hal itu diungkapkan pengacara Umar Kei, Abdul Fatah Pasolo.
Kompol Chuck Putranto resmi bebas dari penjara terkait kasus obstruction of justice (OOJ) pembunuhan berencana Brigadir J.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved