Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBEBASAN bersyarat eks Ketua DPR Setya Novanto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut dilakukan lantaran keputusan pembebasan bersyarat terpidana korupsi KTP elektronik itu dianggap memberikan citra buruk terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.
Gugatan dilayangkan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arukki) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melalui kuasa hukumnya, Boyamin Saiman Law Firm.
Penggugat menilai keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan atas pembebasan bersyarat Setya Novanto cacat hukum. "Bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada napi yang masih tersangkut perkara lain. Setya Novanto masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim," kata Boyamin melalui keterangannya, dikutip pada Minggu (3/11).
Pembebasan bersyarat Setya Novanto juga dinilai tidak layak diberikan. Sebab, eks Ketua Umum Partai Golkar itu telah terbukti melanggar sejumlah aturan selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan, salah satunya kedapatan memiliki telepon selular.
Selain itu, Setya Novanto juga diketahui memiliki kamar mewah di dalam lembaga pemasyarakatan Sukamiskin selama menjalani masa pemidanaan. Itu disebut sebagai pelanggaran berat.
Karenanya, alasan berkelakuan baik yang menjadi dasar pembebasan bersyarat Setya Novanto tak relevan untuk digunakan. "Jika gugatan dikabulkan maka nantinya Setya Novanto harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya," kata Boyamin.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bakal mengikuti prosedur yang berlaku terkait gugatan tersebut. Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas Kementerian Imipas Rika Aprianti juga menambahkan, pembebasan bersyarat Setya Novanto juga telah sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku.
"Terkait pembebasan bersyarat, SK pembebasan bersyarat yang sudah dikeluarkan itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku sesuai dengan persyaratan administrasi dan substantif," kata dia kepada pewarta beberapa hari lalu.
Diketahui, Setya Novanto telah keluar dari Sukamiskin pada 16 Agustus 2025 lantaran mendapatkan pembebasan bersyarat. Itu didapat setelah dia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung setelah menjalani masa hukumannya selama 2 tahun.
Adapun Setya Novanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017. Dia kemudian diadili dan divonis 15 tahun penjara pada April 2018. (H-4)
Partai Golkar menyatakan akan menyiapkan posisi khusus bagi Setya Novanto jika ia memutuskan kembali aktif di partai.
Politikus Partai Golkar Soedeson Tandra merespons soal polemik Setya Novanto yang bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi dari pemerintah
Status bebas bersyarat sampai 2029 yang diputuskan akan menghambat Setnov untuk beraktivitas.
KUASA hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto, Maqdir Ismail, menuturkan kewajiban kliennya untuk melapor setelah mendapatkan pembebasan bersyarat hanya bersifat administratif.
PEMBERIAN pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto memberikan preseden buruk pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Mantan Wali Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) yang tersandung kasus korupsi proyek Bandung Smart City, Yana Mulyana, ternyata sudah bebas sejak 14 Juni 2025 lalu.
Selain menginisiasi program klinik hukum dan aktif dalam program ketahanan pangan lapas, Setya Novanto juga disebut mengikuti program pembinaan spiritual dan kemandirian.
Rika mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan, dalam hal ini vonis Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
Serge merupakan arga negara Prancis yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung RI dalam kasus produksi psikotropika (ekstasi) di Tangerang pada 2005.
Penghargaan bagi saksi pelaku alias justice collaborator (JC) haruslah selektif. Ia mengatakan, PP justice collaborator jangan sampai dijadikan alat transaksi jual beli status JC.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved