Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
POLITIKUS Partai Golkar Soedeson Tandra merespons soal polemik Setya Novanto yang bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi dari pemerintah. Ia mengatakan semua pihak memaafkan Setya Novanto yang telah menjalani masa hukumannya.
"Beliau kan udah selesai menjalani hukuman, ya kita ini jangan, Tuhan saja mengampuni orang. Masa manusia enggak mengampuni? ya kan? itu aja,” kata Soedeso di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/8).
Ia mengatakan semua orang sama di mata hukum sehingga Setya Novanto berhak mendapatkan remisi.
"Kita harus memegang prinsip Equality before the law. Persamaan dihadapan hukum. Apakah itu kasus mencuri, Pembunuhan, korupsi. Begitu yang bersangkutan dihukum Maka namanya terpidana. Terpidana berhak mendapatkan remisi," kata Soedeson.
Ia mengatakan ketika terpidana memenuhi syarat maka berhak mendapatkan remisi. Ia menilai Setya Novanto telah memenuhi syarat karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman
"Jadi kalau kami itu adalah bagian dari hak beliau sebagai seorang terpidana yang berkelakuan baik dan sebagainya Yang mendapatkan remisi. Kan persamaan di depan hukum," katanya.
Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-E) Setya Novanto telah bebas bersyarat. Dia keluar dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat sesuai dengan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK).
"Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya," ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di Istana Merdeka, Minggu (17/8).
Dia mengatakan, semestinya Setya Novanto bebas sejak 25 Juli 2025. Setnov mendapatkan masa pengurangan hukuman berdasarkan hasil PK.
"Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya," tutur Agus. Dia menyatakan, Setnov juga tak lagi diwajibkan melapor lantaran telah membayar denda. "Tidak ada. Karena kan denda subsider sudah dibayar," jelasnya. (P-4)
Partai Golkar menyatakan akan menyiapkan posisi khusus bagi Setya Novanto jika ia memutuskan kembali aktif di partai.
Status bebas bersyarat sampai 2029 yang diputuskan akan menghambat Setnov untuk beraktivitas.
KUASA hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto, Maqdir Ismail, menuturkan kewajiban kliennya untuk melapor setelah mendapatkan pembebasan bersyarat hanya bersifat administratif.
PEMBERIAN pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto memberikan preseden buruk pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pukat UGM menilai pembebasan bersyarat Setya Novanto seharusnya bukan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan yang menentukan. Melainkan hakim yang memutuskan
Partai Golkar menyatakan akan menyiapkan posisi khusus bagi Setya Novanto jika ia memutuskan kembali aktif di partai.
Dalam pidatonya, Wakil Ketua Golkar DKI Ashraf Ali menegaskan bahwa perjuangan para pahlawan harus diteruskan dengan cara yang relevan di era modern ini.
Idrus menyampaikan bahwa Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, telah menginstruksikan seluruh kader partai untuk berada di barisan terdepan dalam mengawal program pemerintah.
Partai Golkar meyakini isu musyawarah nasional luar biasa (munaslub) yang belakangan ini santer dibicarakan tidak diembuskan oleh pihak Istana.
Politikus Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng, menantang pihak-pihak yang mendorong digelarnya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) untuk berani muncul ke publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved