Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Politikus Golkar: Tuhan saja Mengampuni Orang

Rahmatul Fajri
19/8/2025 19:36
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Politikus Golkar: Tuhan saja Mengampuni Orang
Setya Novanto(MI/Ramdani)

POLITIKUS Partai Golkar Soedeson Tandra merespons soal polemik Setya Novanto yang bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi dari pemerintah. Ia mengatakan semua pihak memaafkan Setya Novanto yang telah menjalani masa hukumannya.

"Beliau kan udah selesai menjalani hukuman, ya kita ini jangan, Tuhan saja mengampuni orang. Masa manusia enggak mengampuni? ya kan? itu aja,” kata Soedeso di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/8).

Ia mengatakan semua orang sama di mata hukum sehingga Setya Novanto berhak mendapatkan remisi.

"Kita harus memegang prinsip Equality before the law. Persamaan dihadapan hukum. Apakah itu kasus mencuri, Pembunuhan, korupsi. Begitu yang bersangkutan dihukum Maka namanya terpidana. Terpidana berhak mendapatkan remisi," kata Soedeson.

Ia mengatakan ketika terpidana memenuhi syarat maka berhak mendapatkan remisi. Ia menilai Setya Novanto telah memenuhi syarat karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman 

"Jadi kalau kami itu adalah bagian dari hak beliau sebagai seorang terpidana yang berkelakuan baik dan sebagainya Yang mendapatkan remisi. Kan persamaan di depan hukum," katanya.

Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-E) Setya Novanto telah bebas bersyarat. Dia keluar dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat sesuai dengan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK).

"Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya," ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di Istana Merdeka, Minggu (17/8). 

Dia mengatakan, semestinya Setya Novanto bebas sejak 25 Juli 2025. Setnov mendapatkan masa pengurangan hukuman berdasarkan hasil PK. 

"Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya," tutur Agus. Dia menyatakan, Setnov juga tak lagi diwajibkan melapor lantaran telah membayar denda. "Tidak ada. Karena kan denda subsider sudah dibayar," jelasnya. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya