Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Pengacara Setnov Sebut Wajib Lapor Hanya Administratif

M Ilham Ramadhan Avisena
18/8/2025 20:34
Pengacara Setnov Sebut Wajib Lapor Hanya Administratif
Setya Novanto(MI/Ramdani)

KUASA hukum mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, Maqdir Ismail, menuturkan kewajiban kliennya untuk melapor setelah mendapatkan pembebasan bersyarat hanya bersifat administratif.

"Tentang adanya kewajiban lapor, kalau tetap dianggap perlu, menurut hemat saya, hanya bersifat administratif," kata Maqdir saat dihubungi, Senin (18/8). 

Dia turut memastikan segala persyaratan telah dipenuhi oleh Setya Novanto. Menurutnya itu menjadi dasar mengapa kliennya memeproleh pembebasan bersyarat. 

"Kalau pembebasan syarat sudah diberikan dan disetujui artinya semua syarat pembebasan telah terpenuhi," ujarnya. 

Dia juga meminta agar semua pihak memahami bahwa pembebasan bersyarat merupakan hak yang diberikan oleh Undang Undang kepada terpidana. 

"Jangan lupa bahwa bebas bersyarat itu adalah merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang," pungkas Maqdir. 

Setnov bebas pada Sabtu (16/8), sehari sebelum peringatan HUT ke-80 RI, dan baru bebas murni pada 2029.

"Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya," ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8).

Dia mengatakan, semestinya Setnov bebas sejak 25 Juli 2025. Setnov mendapatkan masa pengurangan hukuman berdasarkan hasil PK. "Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya," tutur Agus.

Setnov telah menjalani delapan tahun hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, dari vonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi proyek KTP Elektronik (KTP-E).

(P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya