Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
REMAJA berusia 15 tahun di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, menjadi korban pencabulan anak oleh 20 orang pemuda. Keadaan korban kini memprihatinkan karena masih mengalami trauma akibat kekerasan seksual tersebut. Namun, dari 20 pelaku pencabulan anak di Gorontalo, 12 di antaranya hanya dikenakan wajib lapor.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo sudah menetapkan 20 pelaku pencabulan anak di Gorontalo tersebut sebagai tersangka.
Dalam proses penyelidikan kasus ini, 12 anak yang merupakan tersangka untuk sementara waktu dikembalikan ke orangtuanya dengan status wajib lapor. Sedangkan, 2 terduga pelaku masih dinyatakan sebagai saksi.
"Iya, 20 pelaku sudah jadi tersangka. Tapi 6 orang ditahan dan 12 orang dikembalikan kepada orang tuanya, karena masih dibawa umur," ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo, Desmont Harjendro
"Yang masih dibawa umur tidak dilakukan penahanan, tapi dikenakan wajib lapor," sambungnya Kamis (30/1).
Menurut Desmont peristiwa pencabulan ini terjadi di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo. Namun, sampai saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"TKP-nya ada tiga ya berdasarkan pemeriksaan awal, tapi kalau ada update terbaru nanti kita informasikan," ungkapnya.
Kasus ini bermula ketika korban dijemput oleh Rahmat Pakaya, Kamis (23/1) malam untuk pergi menghadiri undangan perayaan ulang tahun salah satu rekan korban.
"Informasi awal, setelah acara ulang tahun, korban diajak kumpul-kumpul kemudian korban tidak pulang," jelasnya.
Sementara ini, kata Desmont korban telah mendapatkan pendampingan psikologi di Biro SDM Polda Gorontalo yang mengalami trauma berat atas peristiwa tersebut.
"Biro SDM saat ini memberikan pendampingan psikologi terhadap korban untuk dapat mengembalikan kondisi korban yang mengalami trauma," pungkasnya.
Terpisah Karo SDM Polda Gorontalo Kombes Doni Wahyudi menambahkan pihaknya saat ini memberikan trauma healing untuk memulihkan kondisi korban kasus pencabulan anak tersebut. Menurut dia, pendampingan juga diberikan kepada keluarga korban.
"Ini baru pendampingan oleh tim psikologi melibatkan sesi konseling intensif, baik kepada korban maupun keluarganya," katanya.
Menurut Doni, data hasil pemeriksaan terhadap korban belum dapat dibeberkan. Namun dia menekankan kondisi korban yang trauma mengingat statusnya yang masih di bawah umur.
"Kami bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan yang maksimal, baik secara emosional, mental, maupun hukum," tutup Doni.
Satreskrim Polres Jeneponto menangkap seorang guru mengaji berinisial BH, 55, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap enam santriwati di bawah umur.
Banyak pihak baik dari kalangan pemerintah hingga masyarakat belum menjadikan isu kekerasan seksual pada anak ini sebagai problem serius yang harus segera diatasi.
OKNUM ASN berinisial L yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bengkulu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 14 tahun.
Sepuluh anak korban pencabulan oleh guru ngaji bernama Ahmad Fadhillah di Tebet, Jakarta Selatan, seluruhnya berjenis kelamin perempuan. Mereka berusia 9 hingga 12 tahun.
DIREKTUR Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi menjelaskan penanganan kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang menjerat Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Widyadharma
Hugo yang mengaku heran akan penyebab maraknya kasus kekerasan seksual terjadi di NTT itu pun mengajak segenap pihak untuk menjadikannya sebagai perhatian bersama.
Direktur Ditreskimum Gorontalo mengatakan kasus pencabulan anak di Gorontalo menjadi perhatian serius sebab melibatkan pelaku di bawah umur.
Berikut ini sejumlah fakta kasus pencabulan anak di Gorontalo yang terungkap dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi.
Sementara 12 orang lainnya yang masih tergolong di bawah umur tidak ditahan dan dikembalikan kepada orangtua masing-masing, termasuk dua orang yang masih berstatus sebagai pelajar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved