Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Miris! Dari 20 Tersangka Pencabulan Anak di Gorontalo, 12 hanya Wajib Lapor

 Lina Herlina
30/1/2025 16:51
Miris! Dari 20 Tersangka Pencabulan Anak di Gorontalo, 12 hanya Wajib Lapor
Ilustrasi, pelaku pencabulan anak di Gorontalo.(Dok. Freepik)

REMAJA berusia 15 tahun di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, menjadi korban pencabulan anak oleh 20 orang pemuda. Keadaan korban kini memprihatinkan karena masih mengalami trauma akibat kekerasan seksual tersebut. Namun, dari 20 pelaku pencabulan anak di Gorontalo, 12 di antaranya hanya dikenakan wajib lapor.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo sudah menetapkan 20 pelaku pencabulan anak di Gorontalo tersebut sebagai tersangka.

Dalam proses penyelidikan kasus ini, 12 anak yang merupakan tersangka untuk sementara waktu dikembalikan ke orangtuanya dengan status wajib lapor. Sedangkan, 2 terduga pelaku masih dinyatakan sebagai saksi.

"Iya, 20 pelaku sudah jadi tersangka. Tapi 6 orang ditahan dan 12 orang dikembalikan kepada orang tuanya, karena masih dibawa umur," ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo, Desmont Harjendro

"Yang masih dibawa umur tidak dilakukan penahanan, tapi dikenakan wajib lapor," sambungnya Kamis (30/1).

Menurut Desmont peristiwa pencabulan ini terjadi di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo. Namun, sampai saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"TKP-nya ada tiga ya berdasarkan pemeriksaan awal, tapi kalau ada update terbaru nanti kita informasikan," ungkapnya.

Kasus ini bermula ketika korban dijemput oleh Rahmat Pakaya, Kamis (23/1) malam untuk pergi menghadiri undangan perayaan ulang tahun salah satu rekan korban.

"Informasi awal, setelah acara ulang tahun, korban diajak kumpul-kumpul kemudian korban tidak pulang," jelasnya.

Sementara ini, kata Desmont korban telah mendapatkan pendampingan psikologi di Biro SDM Polda Gorontalo yang mengalami trauma berat atas peristiwa tersebut.

"Biro SDM saat ini memberikan pendampingan psikologi terhadap korban untuk dapat mengembalikan kondisi korban yang mengalami trauma," pungkasnya.

Terpisah Karo SDM Polda Gorontalo Kombes Doni Wahyudi menambahkan pihaknya saat ini memberikan trauma healing untuk memulihkan kondisi korban kasus pencabulan anak tersebut. Menurut dia, pendampingan juga diberikan kepada keluarga korban.

"Ini baru pendampingan oleh tim psikologi melibatkan sesi konseling intensif, baik kepada korban maupun keluarganya," katanya.

Menurut Doni, data hasil pemeriksaan terhadap korban belum dapat dibeberkan. Namun dia menekankan kondisi korban yang trauma mengingat statusnya yang masih di bawah umur.

"Kami bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan yang maksimal, baik secara emosional, mental, maupun hukum," tutup Doni.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya