Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

5 Fakta Kasus Pencabulan Anak di Gorontalo, Pelaku Ada yang Berstatus Pelajar

Akmal Fauzi
29/1/2025 18:22
5 Fakta Kasus Pencabulan Anak di Gorontalo, Pelaku Ada yang Berstatus Pelajar
Ilustrasi(Medcom)

POLISI telah menangkap 20 tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yang di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Kasus itu mencuat setelah pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Berikut ini sejumlah fakta kasus pencabulan anak di Gorontalo yang terungkap dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi. 


1. Korban Izin Keluar Rumah

Kasus ini berawal ketika korban izin pamit untuk keluar bersama rekan lelakinya.  Ibu korban sempat melarang untuk keluar, tapi ayahnya mengizinkan korban keluar di malam hari

Namun, hingga pukul 24.00 Wita, korban tidak kunjung pulang. Ayah korban kemudian mencari namun korban tidak ditemukan. 

2. Korban Ditemukan di Lapangan Padebuolo

Esok harinya, keluarga korban menghubungi korban dengan melalui telepon selulernya, namun tidak ada respon sehingga keluarganya mencari informasi dari rekan korban lainnya. dan Korban ditemukan di Lapangan Padebuolo, Kota Gorontalo.

"Korban kemudian dibawa ke Polsek Telaga dan ditemukan adanya tindak kekerasan seksual. Korban dipaksa oleh terlapor, RK untuk berhubungan badan layaknya suami istri," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Yos Guntur Yuni Fauris Susanto. 

3. Pelaku Pencabulan ada 20 Orang

Mirisnya, pelakunya bukan hanya RK. Ada rekan RK lainnya juga melakukan aksi yang sama dengan menggilir korban. Sehingga korban saat ini mengalami trauma berat atas peristiwa tersebut. Polisi menangkap 20 orang yang diduga sebagai pelaku pencabulan. 

"Korban mengaku ada beberapa orang laki-laki teman dari RK yang telah melakukan persetubuhan terhadap korban secara bergilir yang mengakibatkan korban trauma dan takut," terangnya.

4. Pelaku ada yang Berstatus Pelajar

Dari hasil pemeriksaan, enam orang telah ditahan, sementara 12 orang lainnya yang masih tergolong di bawah umur, dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Untuk dua orang lainnya masih berstatus sebagai pelajar.

5. Diancam 15 Tahun Penjara

Pelaku yang ditetapkan tersangka terancam dijerat hukum pidana 15 tahun kurungan penjara. Yos Guntur mengatakan para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1) dan (2), tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kasus pencabulan ini menjadi perhatian serius kami, terutama karena melibatkan anak di bawah umur," kata Yos.

Yos mengatakan Ditreskrimum Polda Gorontalo memastikan proses hukum dalam penanganan kasus ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya.

Selaku institusi penegak hukum ia juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan menjaga anak-anak dari potensi kejahatan seksual atau tindak pidana kekerasan seksual.

"Dukungan dari masyarakat juga sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa," imbuhnya. (Ant/LN/P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya