Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLISI telah menangkap 20 tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yang di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Kasus itu mencuat setelah pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Berikut ini sejumlah fakta kasus pencabulan anak di Gorontalo yang terungkap dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi.
Kasus ini berawal ketika korban izin pamit untuk keluar bersama rekan lelakinya. Ibu korban sempat melarang untuk keluar, tapi ayahnya mengizinkan korban keluar di malam hari
Namun, hingga pukul 24.00 Wita, korban tidak kunjung pulang. Ayah korban kemudian mencari namun korban tidak ditemukan.
Esok harinya, keluarga korban menghubungi korban dengan melalui telepon selulernya, namun tidak ada respon sehingga keluarganya mencari informasi dari rekan korban lainnya. dan Korban ditemukan di Lapangan Padebuolo, Kota Gorontalo.
"Korban kemudian dibawa ke Polsek Telaga dan ditemukan adanya tindak kekerasan seksual. Korban dipaksa oleh terlapor, RK untuk berhubungan badan layaknya suami istri," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Yos Guntur Yuni Fauris Susanto.
Mirisnya, pelakunya bukan hanya RK. Ada rekan RK lainnya juga melakukan aksi yang sama dengan menggilir korban. Sehingga korban saat ini mengalami trauma berat atas peristiwa tersebut. Polisi menangkap 20 orang yang diduga sebagai pelaku pencabulan.
"Korban mengaku ada beberapa orang laki-laki teman dari RK yang telah melakukan persetubuhan terhadap korban secara bergilir yang mengakibatkan korban trauma dan takut," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, enam orang telah ditahan, sementara 12 orang lainnya yang masih tergolong di bawah umur, dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Untuk dua orang lainnya masih berstatus sebagai pelajar.
Pelaku yang ditetapkan tersangka terancam dijerat hukum pidana 15 tahun kurungan penjara. Yos Guntur mengatakan para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1) dan (2), tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kasus pencabulan ini menjadi perhatian serius kami, terutama karena melibatkan anak di bawah umur," kata Yos.
Yos mengatakan Ditreskrimum Polda Gorontalo memastikan proses hukum dalam penanganan kasus ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya.
Selaku institusi penegak hukum ia juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan menjaga anak-anak dari potensi kejahatan seksual atau tindak pidana kekerasan seksual.
"Dukungan dari masyarakat juga sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa," imbuhnya. (Ant/LN/P-5)
Dari 20 pelaku pencabulan anak di Gorontalo, 12 di antaranya hanya dikenakan wajib lapor. Sebanyak 12 anak yang merupakan tersangka untuk sementara waktu dikembalikan ke orangtuanya.
Direktur Ditreskimum Gorontalo mengatakan kasus pencabulan anak di Gorontalo menjadi perhatian serius sebab melibatkan pelaku di bawah umur.
Sementara 12 orang lainnya yang masih tergolong di bawah umur tidak ditahan dan dikembalikan kepada orangtua masing-masing, termasuk dua orang yang masih berstatus sebagai pelajar.
VIRAL di media sosial seorang ibu bercerita jika anaknya menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku anak berusia di bawah 12 tahun.
Pelaku merupakan pria asal Sorong. Pelaku kabur ke Bogor usai tahu aksinya itu viral di media sosial.
PEMENIALL mengawal kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di Pematang Siantar, Sumatra Utara.
KORBAN pencabulan yang terjadi di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo mendapat pendampingan psikologis dari Biro SDM Polda Gorontalo
Polda Gorontalo mengamankan 20 pria yang diduga pelaku pencabulan anak di Kabupaten Gorontalo, setelah pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved