Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
KEPALA Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana menyebutkan berkas perkara eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja untuk sidang perdana
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
POLISI menangkap seorang pegawai minimarket berinisial A, 23, karena diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket di Tangerang.
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya menangkap seorang purnawirawan TNI lantaran pelaku diduga mencabuli anak kandungnya sendiri berusia 13 tahun.
Aksi pencabulan yang dilakukan YMA dan YMU terungkap berkat laporan tetangga yang curiga dengan keadaan korban, yang mengeluh sakit pada kemaluan.
Sanksi pemberatan, lanjut dia, layak diberikan kepada pelaku sebagaimana diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kementerian PPPA Kota Tangerang melakukan koordinasi terkait kasus kekerasan seksual pencabulan anak, yakni guru ngaji cabuli 19 anak laki-laki di Ciledug, Kota Tangerang.
Dari 20 pelaku pencabulan anak di Gorontalo, 12 di antaranya hanya dikenakan wajib lapor. Sebanyak 12 anak yang merupakan tersangka untuk sementara waktu dikembalikan ke orangtuanya.
KORBAN pencabulan yang terjadi di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo mendapat pendampingan psikologis dari Biro SDM Polda Gorontalo
Direktur Ditreskimum Gorontalo mengatakan kasus pencabulan anak di Gorontalo menjadi perhatian serius sebab melibatkan pelaku di bawah umur.
Berikut ini sejumlah fakta kasus pencabulan anak di Gorontalo yang terungkap dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi.
Sementara 12 orang lainnya yang masih tergolong di bawah umur tidak ditahan dan dikembalikan kepada orangtua masing-masing, termasuk dua orang yang masih berstatus sebagai pelajar.
KORBAN pencabulan anak di Gorontalo mendapatkan pendampingan psikologis dari bagian psikologi Brio Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Gorontalo.
SEBANYAK enam dari 20 orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Gorontalo, terancam dijerat hukum pidana 15 tahun penjara.
Polda Gorontalo mengamankan 20 pria yang diduga pelaku pencabulan anak di Kabupaten Gorontalo, setelah pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Setelah melalui gelar perkara, statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada Jumat (3/1) karena terdapat alat bukti yang cukup telah terjadi peristiwa pidana.
SOPIR angkot jurusan Batujajar-Cililin dibekuk Satreskrim Polres Cimahi saat menunggu penumpang di Terminal Cimareme Kabupaten Bandung Barat karena cabuli siswa SMP.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved