Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Terbuai Bujuk Rayu, Anak SMP di Bandung Barat Dicabuli Sopir Angkot

Depi Gunawan
16/12/2024 13:47
Terbuai Bujuk Rayu, Anak SMP di Bandung Barat Dicabuli Sopir Angkot
Sopir angkot yang lakukan pencabulan pada siswa SMP di Bandung Barat.jpg(Dok. MI)

SEORANG sopir angkutan kota (angkot) jurusan Batujajar-Cililin dibekuk Satreskrim Polres Cimahi saat menunggu penumpang di Terminal Cimareme Kabupaten Bandung Barat. MJ, 45, sebelumnya dilaporkan karena telah mencabuli seorang anak dibawah umur berinisial RAR, 14. Korban terbuai bujuk rayu pelaku karena mereka sering melakukan curahan hati (curhat).

Peristiwa yang menimpa RAR itu terjadi saat dirinya pulang dari sekolah di bawah jembatan tol Jalan Raya Gadobangkong, Cimareme, Kecamatan Ngamprah pada 8 Oktober 2024 lalu.

"Kejadiannya itu saat korban pulang sekolah sekitar jam 15.00 WIB dan menaiki angkot yang dikemudikan pelaku MJ," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, Senin (16/12).

Korban tak menaruh curiga bakal dikerjai MJ lantaran sudah terbiasa menaiki angkutan umum yang dikendarainya. Terlebih RAR sering mencurahkan hati kepada pelaku yang baru sebulan lalu menikah.

"Ketika mereka bersama, korban diberikan minuman dan setelah menenggak (minuman) itu, korban pun merasa mengantuk dan tertidur," ungkapnya.

Ketika korban tersadar, lanjut Tri, RAR ternyata ia dibawa ke bawah jembatan. Pelaku lantas melancarkan aksinya di dalam angkot.

"Pelaku meminta korban menjadi pacarnya dengan tujuan agar dia mau mengikuti keinginan pelaku," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang  perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," tuturnya.

Sementara, MJ mengaku sadar saat melakukan aksi pencabulan terhadap korban. Dia melakukan perbuatan bejat itu sebanyak 1 kali saat menunggu penumpang di bawah jembatan.

"Itu spontanitas pak, saya enggak ngasih uang kepada korban dan tidak ada pengancaman. Karena kita sama-sama curhat, dia merasa nyaman," ucap MJ. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner