Headline

Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.

Becak Dilarang Beroperasi di Jalur Pantura selama Masa Mudik Lebaran, Kompensasi Disiapkan

Nurul Hidayah    
26/2/2026 21:48
Becak Dilarang Beroperasi di Jalur Pantura selama Masa Mudik Lebaran, Kompensasi Disiapkan
Becak yang beroperasi di Jalur Pantura Jawa Barat.(MI/Nurul Hidayah)

KOMPENSASI untuk tukang becak yang beroperasi di jalur pantura akan disiapkan. Mereka diminta untuk tidak beroperasi selama pelaksanaan arus mudik dan balik Lebaran 2026. 

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menginstruksikan pelarangan operasional becak selama arus mudik dan balik Lebaran 2026. Menindaklanjuti instruksi tersebut, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Mida Aftiyani memastikan sekalipun dilarang  para tukang becak tidak akan dibiarkan kehilangan penghasilan tanpa solusi.

“Nanti ada kompensasi untuk abang-abang tukang becak,” tutur Mida, Kamis (26/2). 

Dijelaskan Mida mereka kini mulai melakukan pendataan ulang agar bantuan benar-benar tepat sasaran. 

“Kami tengah melakukan verifikasi data calon penerima. Langkah ini kami lakukan untuk memastikan hanya tukang becak aktif dan memenuhi syarat yang masuk dalam daftar penerima kompensasi," tutur Mida. 

Untuk proses verifikasi dilakukan secara ketat dengan melibatkan tenaga ahli. Salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi yakni melampirkan foto e-KTP serta foto becak milik pribadi. 

“Foto dengan becaknya untuk meminimalisir potensi kecurangan di lapangan,” tutur Mida.

Sementara itu berdasarkan data tahun sebelumnya, jumlah tukang becak yang diajukan untuk menerima kompensasi mencapai 557 orang. Namun, angka tersebut belum menjadi data final karena masih menunggu hasil verifikasi dari pihak provinsi. 

“Provinsi masih melakukan verifikasi. Kami di kabupaten hanya monitoring dan evaluasi. Ketentuan resmi dari provinsi juga masih kami tunggu,” katanya.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi untuk mengurangi potensi kemacetan di jalur-jalur padat kendaraan. “Larangan itu untuk meminimalisasi kepadatan lalu lintas. Untuk waktu mulai dan berakhirnya masih menunggu regulasi dari provinsi,” ujar Mida. 

Selanjutnya pemerintah berharap kelancaran arus mudik di jalur pantura terjaga namun para tukang becak tetap mendapat perhatian melalui skema kompensasi yang sedang difinalisasi. (UL/E-4



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner