Headline

Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.

500 Hektare Lahan Produktif Beralih Fungsi jadi Perumahan Setiap Tahun

Adi Krtistiadi
25/2/2026 21:03
500 Hektare Lahan Produktif Beralih Fungsi jadi Perumahan Setiap Tahun
Lahan sawah di Tasikmalaya.(Dok. MI)

PEMERINTAH Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diketahui melakukan alih fungsi lahan baku sawah (LBS) mencapai 500 hektare setiap tahunnya dan mengubahnya menjadi kawasan hunian, perumahan maupun perkebunan. Lahan persawahan tersebut, tersebar di 39 Kecamatan mencapai 48 ribu hektare.

Kepala Bidang (Kabid) Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Tasikmalaya, Nurul Fajar Sidiq mengatakan, lahan pertanian di wilayahnya mencapai 48 ribu hektare dan setiap tahun banyak lahan produktif berubah menjadi hunian, perumahan dan perkebunan.

"Di wilayahnya memang ada seluas 500 hektare lahan setiap tahun telah berubah menjadi kawasan hunian, perumahan dan perkebunan. Rencana pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) tentang larangan alih fungsi lahan sawah nantinya berguna dalam mendukung swasembada, ketahanan pangan nasional," katanya, Rabu (25/2/2026).

Menurut Nurul, Pemerintah daerah sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat mendukung rencana pembuatan Perpres tentang lahan sawah produktif tidak boleh dialihfungsikan. Akan tetapi, di lapangan memang terdapat kendala terutama lahan sawah merupakan milik pribadi dan belum ada regulasi yang bisa mengikat.

"Banyak masyarakat yang mengaku lahan persawahan miliknya memang dibangun rumah untuk tempat tinggal, pemerintah daerah tidak bisa melarang. Namun, saat ini perlindungan lahan baku sawah masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat karena harus ada aturan teknis untuk mengatur tanah maupun lahan persawahan milik masyarakat," ujarnya.

Menurut Nurul, banyak masyarakat selama ini memanfaatkan lahan persawahan milik pribadi membangun rumah karena keberadaan regulasi daerah menjadi penting agar alih fungsi lahan di Kabupaten Tasikmalaya dapat dikendalikan tanpa mengabaikan hak kepemilikannya. Akan tetapi, jika Perpres baru diterbitkan bagi pemerintah daerah harus segera menyusun payung hukum turunan.

"Jika Perpres baru diterbitkan pemerintah daerah akan membahas lebih dulu supaya aturannya lebih jelas hingga matang meski dalam pembahasan harus melibatkan DPRD dan Bupati aturan turunan demi melindungi lahan baku sawah. Penambahan populasi penduduk, kelahiran anak yang menikah dan membangun tempat tinggal sehingga 500 hektare dibangun rumah," pungkasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner