Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGEMBANG Cluster Pinus Perumahan Bumi Panyawangan, Cileunyi, Kabupaten Bandung, PT Dwiputra Sabaraya Kencana (PT DPSK) tengah menghadapi masalah. Perusahaan diduga melakukan alih fungsi fasilitas umum berupa ruang terbuka hijau (RTH) menjadi lahan komersial di area kompleks.
Warga penghuni perumahan memprotes tindakan itu. Melalui kuasa hukumnya, M Adhi Yudha Prawira dari Kantor Hukum MAYP & Associates, warga melayangkan somasi.
"Perubahan fungsi lahan dilakukan tanpa pemberitahuan maupun persetujuan warga yang telah lebih dulu membeli rumah berdasarkan site plan awal," ungkap Adhi Yudha.
Warga juga sudah mendatangi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung, Jumat (28/11), untuk melakukan audensi.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan warga, lahan di Jalan Pinus VI RT 05/RW 23 awalnya ditetapkan sebagai fasilitas umum berupa RTH dalam Peta Lampiran IMB Nomor 648.11/89/237/DPTW tertanggal 13 November 2003.
Status tersebut menjadi dasar mayoritas warga membeli unit rumah, dengan janji keberadaan ruang terbuka hijau di depan hunian mereka.
Namun pada 2005, pengembang mengklaim telah mengantongi pengesahan perubahan site plan Nomor 653/SP/69/XII/DPTW tertanggal 7 Desember 2005 yang mengubah fungsi lahan dari RTH menjadi fasilitas komersial. Lahan tersebut kemudian diperjualbelikan kepada pihak ketiga dan kini berdiri satu unit rumah tinggal permanen.
“Warga membeli pada 2004 karena dijanjikan ada RTH. Tapi beberapa tahun kemudian berdiri bangunan. Warga tidak pernah dilibatkan dalam perubahan site plan,” ujar perwakilan kuasa hukum dalam rapat tersebut.
Tanpa IMB
Warga sebelumnya telah melayangkan somasi tertanggal 28 Juli 2025 agar fungsi lahan dikembalikan sesuai peruntukan awal. Namun pengembang menolak dengan alasan perubahan site plan telah disahkan DPUTR.
Menurut Kuasa Hukum Warga rumah yang sekarang berdiri di lahan fasum dari tahun 2012 tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB baru keluar sekitar bulan Oktober 2025 setelah dilayangkan somasi kepada pengembang. Ini menandakan telah terjadi kejanggalan dalam proses perizinan yang begitu lama.
Dalam audiensi, perwakilan DPUTR menjelaskan bahwa pengesahan site plan terakhir telah melalui mekanisme yang berlaku dan menjadi dasar proses perizinan berikutnya. Sistem perizinan bangunan gedung (PBG) saat ini, menurut mereka, sudah berbasis daring dan tervalidasi sesuai data teknis yang diajukan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga menyebutkan, bangunan atas nama Siti Rofiqoh Fitriyani telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terbit 10 September 2025 dengan fungsi hunian. Meski demikian, verifikasi lapangan akan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi faktual.
Sementara itu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan menyampaikan bahwa pada 2023 perumahan Bumi Panyawangan telah melakukan serah terima prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah. Pada site plan terakhir, lokasi yang dipersoalkan memang tercatat sebagai kavling fasilitas komersial.
Kendati demikian, instansi terkait sepakat melakukan verifikasi lapangan guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketentuan PBG.
Diadukan ke Polda Jawa Barat
Dalam resume kronologis dan analisis yuridis yang disusun kuasa hukum warga, tindakan pengembang dinilai berpotensi melanggar Pasal 162 juncto Pasal 144 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman terkait larangan mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Selain itu, juga dikaitkan dengan Pasal 69 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengenai ketidaktaatan terhadap rencana tata ruang.
Warga melalui Kuasa Hukum telah membuat Laporan Pengaduan kepada Polda Jabar atas dugaan Pelanggaran Tata Ruang. Saat ini, kaporan mereka tengah dalam proses penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.
Warga kini mendorong pembentukan Kelompok Pengelola Prasarana dan Utilitas Umum (KPP) guna menjaga keberadaan fasos dan fasum di lingkungan perumahan, sekaligus mengawal proses verifikasi yang akan dilakukan pemerintah daerah.
Ketinggian air di Perumahan Bukit Cengkeh 1 dan 2 serta Perumahan Taman Duta mencapai 70-80 sentimeter hingga saat ini air belum surut.
Pengawasan dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat (Jabar). Namun demikian, kebun binatang tetap harus ditutup
Kenaikan bahan pokok mulai terjadi pada cabai merah, telur, bawang merah, bawang putih, daging ayam, daging sapi dan beras premium.
Akibat tawuran tersebut sebuah toko kelontong yang menjual bahan pangan dan kebutuhan pokok terbakar. Kebakaran diduga akibat tawuran antara warga yang terjadi di kawasan tersebut.
Pelaksanaan Salat Id lebih awal ini merujuk pada keputusan Muhammadiyah yang menetapkan 1 Syawal jatuh pada 20 Maret 2026
SEORANG pemudik yang nekat berjalan kaki dari Bekasi menuju Surabaya ditemukan oleh personel kepolisian di wilayah Karawang setelah kehabisan biaya untuk melanjutkan perjalanan.
Konservasi tidak bisa hanya bicara satwa. Kalau masyarakat di sekitarnya tidak mendapatkan manfaat, maka konservasi akan selalu kalah,
SATUAN Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Garut menindak tegas sebuah unit ambulans yang kedapatan menyalahgunakan fungsinya di jalur mudik Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Sebanyak 19 fasilitas pengolahan sampah tetap dioperasikan hingga menjelang hari H Lebaran.
MEMASUKI puncak arus mudik, ribuan kendaraan memadati ruas Tol Cipali Subang, Jawa Barat.
Super Aplikasi Rumah Pendidikan disediakan Pusdatin Kemendikdasmen
DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menerima aduan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.
POLRES Sukabumi Kabupaten resmi menaikan status perkara kasus kematian anak Nizam Syafei ke tahap penyidikan.
MEMASUKI periode puncak arus mudik Lebaran 2026, PT KAI Logistik (Kalog) mencatatkan adanya peningkatan pengiriman hewan peliharaan melalui layanan ritel Kalog Express.
KONFLIK Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo yang belum juga usai, membuat operasional Bandung Zoo selama libur Lebaran tetap ditutup oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
KAI Commuter Bandung menyediakan total 1.254 perjalanan atau 57 perjalanan setiap hari.
Polres Cianjur berkeinginan membantu masyarakat yang rindu berkumpul bersama keluarga saat Idul fitri.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh jajaran Polresta Cirebon.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved