Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Ingkar Janji Alih Fungsi RTH di Bumi Panyawangan, Pengembang Disomasi Warga

Sugeng Sumariyadi
28/2/2026 14:14
Ingkar Janji Alih Fungsi RTH di Bumi Panyawangan, Pengembang Disomasi Warga
Satu rumah telah berdiri di atas lahan yang semula dijanjikan sebagai ruang terbuka hijau oleh pengembang di Cluster Pinus Perumahan Bumi Panyawangan, Cileunyi, Kabupaten Bandung,(ISTIMEWA)

PENGEMBANG Cluster Pinus Perumahan Bumi Panyawangan, Cileunyi, Kabupaten Bandung, PT Dwiputra Sabaraya Kencana (PT DPSK) tengah menghadapi masalah. Perusahaan diduga melakukan alih fungsi fasilitas umum berupa ruang terbuka hijau (RTH) menjadi lahan komersial di area kompleks.

Warga penghuni perumahan memprotes tindakan itu. Melalui kuasa hukumnya, M Adhi Yudha Prawira dari Kantor Hukum MAYP & Associates, warga melayangkan somasi.

"Perubahan fungsi lahan dilakukan tanpa pemberitahuan maupun persetujuan warga yang telah lebih dulu membeli rumah berdasarkan site plan awal," ungkap Adhi Yudha.

Warga juga sudah mendatangi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung, Jumat (28/11), untuk melakukan audensi.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan warga, lahan di Jalan Pinus VI RT 05/RW 23 awalnya ditetapkan sebagai fasilitas umum berupa RTH dalam Peta Lampiran IMB Nomor 648.11/89/237/DPTW tertanggal 13 November 2003.

Status tersebut menjadi dasar mayoritas warga membeli unit rumah, dengan janji keberadaan ruang terbuka hijau di depan hunian mereka.

Namun pada 2005, pengembang mengklaim telah mengantongi pengesahan perubahan site plan Nomor 653/SP/69/XII/DPTW tertanggal 7 Desember 2005 yang mengubah fungsi lahan dari RTH menjadi fasilitas komersial. Lahan tersebut kemudian diperjualbelikan kepada pihak ketiga dan kini berdiri satu unit rumah tinggal permanen.

“Warga membeli pada 2004 karena dijanjikan ada RTH. Tapi beberapa tahun kemudian berdiri bangunan. Warga tidak pernah dilibatkan dalam perubahan site plan,” ujar perwakilan kuasa hukum dalam rapat tersebut.


Tanpa IMB


Warga sebelumnya telah melayangkan somasi tertanggal 28 Juli 2025 agar fungsi lahan dikembalikan sesuai peruntukan awal. Namun pengembang menolak dengan alasan perubahan site plan telah disahkan DPUTR.

Menurut Kuasa Hukum Warga rumah yang sekarang berdiri di lahan fasum dari tahun 2012 tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB baru keluar sekitar bulan Oktober 2025 setelah dilayangkan somasi kepada pengembang. Ini menandakan telah terjadi kejanggalan dalam proses perizinan yang begitu lama.

Dalam audiensi, perwakilan DPUTR menjelaskan bahwa pengesahan site plan terakhir telah melalui mekanisme yang berlaku dan menjadi dasar proses perizinan berikutnya. Sistem perizinan bangunan gedung (PBG) saat ini, menurut mereka, sudah berbasis daring dan tervalidasi sesuai data teknis yang diajukan.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga menyebutkan, bangunan atas nama Siti Rofiqoh Fitriyani telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terbit 10 September 2025 dengan fungsi hunian. Meski demikian, verifikasi lapangan akan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi faktual.

Sementara itu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan menyampaikan bahwa pada 2023 perumahan Bumi Panyawangan telah melakukan serah terima prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah. Pada site plan terakhir, lokasi yang dipersoalkan memang tercatat sebagai kavling fasilitas komersial.

Kendati demikian, instansi terkait sepakat melakukan verifikasi lapangan guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketentuan PBG.


Diadukan ke Polda Jawa Barat

 

Dalam resume kronologis dan analisis yuridis yang disusun kuasa hukum warga, tindakan pengembang dinilai berpotensi melanggar Pasal 162 juncto Pasal 144 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman terkait larangan mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Selain itu, juga dikaitkan dengan Pasal 69 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengenai ketidaktaatan terhadap rencana tata ruang.

Warga melalui Kuasa Hukum telah membuat Laporan Pengaduan kepada Polda Jabar atas dugaan Pelanggaran Tata Ruang. Saat ini, kaporan mereka tengah dalam proses penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.

Warga kini mendorong pembentukan Kelompok Pengelola Prasarana dan Utilitas Umum (KPP) guna menjaga keberadaan fasos dan fasum di lingkungan perumahan, sekaligus mengawal proses verifikasi yang akan dilakukan pemerintah daerah.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner