Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket. Saat ini A telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 15 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, di kutip Rabu (18/6).
"Tersangka A dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Ade Ary.
Ade Ary mengatakan, saat ini tersangka A masih ditahan di Polsek Jatiuwung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini sedang ditangani Polsek Jatiuwung dan Satreskrim Tangerang Kota," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Polisi menangkap seorang pegawai minimarket berinisial A, 23, karena diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket di Jatiuwung, Kota Tangerang, pada Minggu (15/6). Dalam aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan top up game gratis.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin mengatakan bahwa peristiwa bermula saat korban datang ke minimarket sekitar pukul 09.00 WIB untuk top up voucher game online bersama temannya.
"Awalnya korban mau top up Rp30 ribu, namun terduga pelaku kasir pada minimarket ini menawarkan korban top up Rp100 ribu gratis. Tetapi dengan syarat korban mau ikut ke kamar mandi yang ada di minimarket itu bersamanya," kata Rabiin dalam keterangannya Senin, (16/6).
Korban yang terbujuk dengan iming-iming pelaku selanjutnya mengikuti kemauannya. Kemudian terjadilah peristiwa pencabulan tersebut yang dilakukan pelaku terhadap korban didalam kamar mandi tersebut.
"Setelah melancarkan aksi bejadnya, pelaku dan korban kembali ke kasir dan memberikan top up pulsa game online Rp100 ribu tersebut kepada korban," ujarnya.
Namun, korban ternyata mengalami trauma atas kejadian itu. Korban kemudian menceritakan pengalaman yang dialaminya ke orang tuanya hingga akhirnya pelaku pun ditangkap. (H-3)
Sepuluh anak korban pencabulan oleh guru ngaji bernama Ahmad Fadhillah di Tebet, Jakarta Selatan, seluruhnya berjenis kelamin perempuan. Mereka berusia 9 hingga 12 tahun.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
POLISI menangkap dua pelaku pencabulan dan penganiayaan terhadap dua adik dari Bahar bin Smith. Dua pelaku berinisial YL dan EK ditangkap di lokasi yang berbeda.
Orangtua korban yang kaget mendengar informasi itu langsung membawa perkara ke kantor polisi.
Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan serta pendalaman.
KEPALA Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana menyebutkan berkas perkara eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja untuk sidang perdana
POLISI menangkap seorang pegawai minimarket berinisial A, 23, karena diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadapĀ anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket di Tangerang.
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya menangkap seorang purnawirawan TNI lantaran pelaku diduga mencabuli anak kandungnya sendiri berusia 13 tahun.
Aksi pencabulan yang dilakukan YMA dan YMU terungkap berkat laporan tetangga yang curiga dengan keadaan korban, yang mengeluh sakit pada kemaluan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved