Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KEPALA Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) Anak Agung Raka Putra Dharmana menyebutkan berkas perkara eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kupang. Fajar merupakan terpidana kasus pencabulan anak dan penyebar video asusila.
Begitu juga berkas perkara Stefani Heidi Doko Rehi atau Fani, 20, mahasiswi yang menyediakan anak di bawah umur untuk mantan kapolres di hotel, juga sudah dilimpahkan.
"Berkas perkara atas nama eks Kapolres Ngada dan atas nama Fani sudah dilimpahkan ke PN Kupang untuk selanjutnya menunggu jadwal sidang pertama," ujarnya di Kupang, Rabu (25/6).
Kedua tersangka akan menjalani hari yang sama yakni Senin (30/6). Fani disidangkan lebih awal pada pukul 09.00 Wita dan tersangka Fajar akan menjalani sidang pada pukul 11.00 Wita. Adapun Fajar dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 e dan ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat 1 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.
Ia juga dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selanjutnya,Fani dijerat dengan pasal pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 e UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kupang ini juga dijerat pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat 1 huruf g UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, dan pasal 2 ayat 1 jo pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO. (H-4)
DIREKTUR Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi menjelaskan penanganan kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang menjerat Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Widyadharma
Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman Widyadharma Sumaatmaja termasuk kejahatan tingkat tinggi.
Korban kasus pedofilia yang dilakukan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, hingga saat ini tercatat tiga orang.
Agus mengatakan banding itu adalah hak pelanggar yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Kapolri akan menindak tegas AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved