Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana Pekan Depan

Palce Amalo
25/6/2025 14:26
Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana Pekan Depan
Tersangka Eks Kapolres Ngada/Foto: Humas Kejati NTT(Palce Amalo/MI.)

KEPALA Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) Anak Agung Raka Putra Dharmana menyebutkan berkas perkara eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kupang. Fajar merupakan terpidana kasus pencabulan anak dan penyebar video asusila.

Begitu juga berkas perkara Stefani Heidi Doko Rehi atau Fani, 20, mahasiswi yang menyediakan anak di bawah umur untuk mantan kapolres di hotel, juga sudah dilimpahkan.

"Berkas perkara atas nama eks Kapolres Ngada dan atas nama Fani sudah dilimpahkan ke PN Kupang untuk selanjutnya menunggu jadwal sidang pertama," ujarnya di Kupang, Rabu (25/6).

Kedua tersangka akan menjalani hari yang sama yakni Senin (30/6). Fani disidangkan lebih awal  pada pukul 09.00 Wita dan tersangka Fajar akan menjalani sidang pada pukul 11.00 Wita. Adapun Fajar dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang  (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 e dan ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat 1 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.

Ia juga dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selanjutnya,Fani dijerat dengan pasal pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 e UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kupang ini juga dijerat pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat 1 huruf g UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, dan  pasal 2 ayat 1 jo pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO. (H-4)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya