Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KETUA Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto berharap eks Kapolres Ngada AKB Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diberikan hukuman maksimal berupa kebiri atau hukuman mati.
Hal itu ia sampaikan mengingat AKB Fajar Widyadharma Lukman merupakan tersangka kasus narkoba dan pencabulan.
"Sebagaimana juga telah disampaikan oleh Ketua LPAI Provinsi NTT, Kak Veronika Ata karena pelaku adalah juga seorang anggota penegak hukum yang seharusnya justru melindungi anak, maka sepatutnya diberikan sanksi pidana optimal, yaitu hukuman kebiri atau hukuman mati," kata Kak Seto saat dihubungi, Sabtu (15/3).
Hal senada juga diungkapkan Ketua Dewan Pengurus Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Promosi Hak Anak dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Lia Latifah. Lia mengatakan pihaknya mendorong hukuman yang diberikan seharusnya tidak hukuman biasa.
"Kemarin kita sudah sampaikan bahwa kita meminta itu (hukuman maksimal) hukumannya antara hukuman mati atau hukuman seumur hidup plus kebiri," ucapnya.
Menurut dia, pelakunya merupakan seorang kapolres yang tahu tentang hukum, tahu tentang sanksi, dan harus diberikan sanksi berat. Oleh karena itu, hukumannya bukan hanya nonaktif tetapi diberhentikan secara tidak terhormat dan hukuman maksimal.
Sebelumnya, Polri menetapkan mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKB Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka dugaan kasus asusila dan penggunaan narkoba. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Pelaku diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan.
"Kasus ini melihatnya sungguh sangat sedih, pelakunya sungguh seorang anggota kepolisian dengan pangkat tinggi. Dari sisi pendidikan mereka sudah sangat tinggi, pengetahuan mereka sudah sangat baik, penegakan hukum mereka pun tahu. Tetapi sayangnya justru malah mereka melakukan tindakan kekerasan terhadap anak," pungkasnya. (Iam/I-1)
DIREKTUR Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi menjelaskan penanganan kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang menjerat Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Widyadharma
Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman Widyadharma Sumaatmaja termasuk kejahatan tingkat tinggi.
Korban kasus pedofilia yang dilakukan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, hingga saat ini tercatat tiga orang.
Agus mengatakan banding itu adalah hak pelanggar yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Kapolri akan menindak tegas AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Aipda PS ditahan selama 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri.
Peristiwa perundungan antar-dokter ataupun kasus pelecehan seksual oleh tenaga kesehatan beberapa waktu terakhir ini telah membentuk atmosfer sosial penuh prasangka.
SATUAN unit mobil Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah kos yang diduga disewa predator seksual di Jepara
BELAKANGAN ini publik dihebohkan oleh sejumlah kasus pelecehan seksual.
BEBERAPA pekan terakhir, ruang publik dihebohkan oleh serangkaian tuduhan pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah oknum dokter.
Saat ini, penyidik masih menunggu jadwal dari psikolog atau ahli kejiwaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved