Headline

Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.

Universitas HKBP Nommensen Bentuk Tim Pencari Fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual

Apul Iskandar Sianturi
26/2/2026 15:06
Universitas HKBP Nommensen Bentuk Tim Pencari Fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual
Kampus Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar(MI/Apul Iskandar)

Rektor Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar Prof Muktar B. Panjaitan menyatakan pihaknya akan segera membentuk Tim Pencari Fakta untuk melakukan investigasi menyeluruh tentang adanya pengaduan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh pihak keluarga korban kepada pimpinan universitas. 

"Sebagai bentuk tanggung jawab institusi dan komitmen terhadap perlindungan sivitas akademika, pada tanggal 21 Februari 2026, Universitas segera membentuk Tim Pencari Fakta untuk melakukan investigasi menyeluruh, objektif, dan independen. Seluruh bukti dan dokumen yang berkaitan dengan laporan tersebut telah dihimpun dan diamankan sesuai prosedur," kata Muktar dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (26/2). 

Tim Pencari Fakta kata Muktar juga telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi kejadian (TKP) guna memastikan akurasi informasi serta memperoleh keterangan yang relevan dari berbagai pihak.

Selanjutnya, pada 23 Februari 2026 guna menjaga integritas proses pemeriksaan dan menghindari potensi konflik kepentingan, tanggung jawab akademik Dosen tersebut juga sudah dialihkan kepada dosen lain di program studi yang sama, sampai proses pengumpulan fakta dan investigasi selesai dilaksanakan.

Rektor Muktar menegaskan bahwa pelecehan seksual adalah tindakan yang melanggar norma akademik, etika, dan hukum. Dan setiap laporan akan ditangani secara serius, profesional, dan tanpa toleransi terhadap pelanggaran. "Tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum maupun sanksi akademik," tambahnya. 
 
Kepada korban atau pihak yang mengetahui adanya dugaan pelecehan seksual dia berpesan agar tidak ragu melapor melalui mekanisme resmi kampus atau aparat penegak hukum. "Kepada seluruh sivitas akademika untuk menjaga situasi tetap kondusif serta menghormati proses investigasi yang sedang berjalan," ujarnya. 

Muktar juga memastikan kerahasiaan identitas korban dan saksi serta poses pemeriksaan yang adil, objektif, dan transparan serta memberikan perlindungan terhadap korban dari segala bentuk intimidasi atau tekanan. 

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal universitas apabila terbukti bersalah. Civitas Akademika Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar  berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. 

"Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan integritas akademik. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik setelah Tim Pencari Fakta menyelesaikan tugasnya dan menghasilkan laporan resmi," kata Prof Muktar. (H-1) 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya