Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar Pecat Dosen Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Apul Iskandar Sianturi
08/3/2026 14:14
Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar Pecat Dosen Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
(MI/Apul Iskandar)

UNIVERSITAS HKBP Nommensen Pematangsiantar telah melakukan proses pemeriksaan terhadap pelapor maupun terlapor soal kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu dosen tetap yayasan di lingkungan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) . Proses dilakukan melalui mekanisme investigasi internal sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan universitas dan yayasan.

Setelah melalui serangkaian tahapan pemeriksaan dan pendalaman kasus dengan berbagai dinamika yang terjadi, Rektor Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar Muktar B Panjaitan menyatakan bahwa proses investigasi telah selesai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Adapun dasar pembentukan tim unvestigasi proses pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan peraturan Yayasan Universitas HKBP Nommensen Nomor 124 Tahun 2024 tentang Kepegawaian UHKBPNP, khususnya Pasal 35 ayat 1 huruf b. Menyatakan bahwa tim investigasi dibentuk oleh Rektor  terdiri dari satu orang ahli hukum, Wakil Rektor II dan  Kepala Biro Sumber Daya Manusia. Tim ini bertugas melakukan pengumpulan fakta, klarifikasi, serta penyusunan laporan investigasi terhadap kasus yang dilaporkan," kata Rektor
Muktar Panjaitan dalam keterangan persnya di ruang kerja Rektor HKBP Nommensen, Sabtu (7/3).

Berdasarkan hasil kerja tim investigasi, lanjut dia, tahapan penanganan kasus telah dilakukan pada  27 Februari 2026 yang lalu.
Laporan hasil investigasi disampaikan secara resmi kepada Rektor Universitas. Kemudian pada 28 Februari 2026 pimpinan universitas telah melaksanakan rapat pimpinan untuk membahas hasil laporan investigasi tersebut.

Selanjutnya Rektor Universitas pada 1 Maret 2026 telah menyampaikan dokumen hasil investigasi kepada Pengurus Yayasan Universitas HKBP Nommensen melalui surat resmi Nomor 428/UHKBPNP/R/III/2026 untuk ditindaklanjuti dalam penetapan sanksi. Pengurus Yayasan bersama Rektorat pada 4 Maret 2026 juga telah melakukan pendalaman kasus dengan pihak terkait, termasuk pihak yang dilaporkan dan korban.

Berdasarkan seluruh hasil pemeriksaan dan pendalaman kasus tersebut ungkap dia pengurus Yayasan Universitas HKBP Nommensen telah menerbitkan surat keputusan Yayasan Universitas HKBP Nommensen Nomor: 82/SK/Pn-UHKBPN/III/2026 tentang pemberhentian tidak dengan hormat kepada saudara RP sebagai Dosen Tetap Yayasan di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar. 

"Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindakan pelecehan seksual serta pelanggaran akademik di lingkungan universitas. Surat Keputusan tersebut berlaku efektif sejak tanggal 5 Maret 2026," tambahnya. 

Adapun dasar hukum dan regulasi penanganan kasus ini, kata Rektor, dilaksanakan dengan berpedoman pada berbagai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku, di antaranya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024. Kemudian statuta Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar Nomor 123 Tahun 2024, Peraturan Yayasan Universitas HKBP Nommensen Nomor 124 Tahun 2024 tentang Kepegawaian, peraturan pokok akademik Universitas serta tata tertib pelaksanaan bimbingan tugas akhir mahasiswa.

Dia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual dan pelanggaran etika akademik tidak dapat ditoleransi dalam lingkungan pendidikan tinggi. "Pihak universitas berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan etika akademik secara tegas, memberikan perlindungan terhadap korban serta menciptakan lingkungan kampus yang aman, bermartabat, dan berintegritas," kata Rektor Muktar. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya