Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KASUS narkoba dan pencabulan yang dilakukan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja perlu diberikan hukuman maksimal agar menjadi contoh bagi masyarakat. Ketua Dewan Pengurus Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Promosi Hak Anak dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Lia Latifah mendorong hukuman yang diberikan seharusnya tidak hukuman biasa.
"Kemarin kita sudah sampaikan bahwa kita meminta itu (hukuman maksimal) antara hukuman mati atau hukuman seumur hidup plus kebiri," kata Lia saat dihubungi, Jumat (14/3).
Pihaknya menyampaikan perlunya tambahan hukuman karena pelaku merupakan seorang kapolres yang tahu tentang hukum, tahu tentang sanksi, dan harus diberikan sanksi berat. Sehingga hukumannya bukan hanya nonaktif tetapi diberhentikan secara tidak terhormat dan hukuman maksimal. Lia menjelaskan, di kepolisian pasti ada unit perlindungan perempuan dan anak. Ketika ada satu anggota kepolisian dengan pangkat tinggi justru telah melakukan tindak kekerasan terhadap anak harusnya mendapatkan sanksi seberat-beratnya.
Menurut Lia, jika hukumannya hanya 15-20 tahun penjara belum nanti akan banding pasti berkurang hukumannya. Sehingga Komnas PA meminta hukuman yang sangat berat, yang seberat-beratnya.
"Hukuman seumur hidup ditambah hukuman kebiri atau hukuman mati yang harus diberikan, jika pelaku terbukti sudah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak," ujarnya.
Komnas PA melihat kasus pencabulan yang dilakukan eks Kapolres Ngada tersebut harus jadi momentum bahwa ketika ada pejabat publik yang melakukan tindakan kekerasan terhadap anak maka bukan diberikan hukuman biasa. Hukumannya harus diperberat agar menjadi pelajaran untuk pejabat-pejabat yang lain. Sehingga mereka tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap anak.
"Dengan begitu diharapkan bisa menjadi efek jera dan perhatian kepada yang lainnya ketika ingin melakukan kekerasan terhadap anak bakal berpikir ulang. Tidak berani untuk melakukan hal ini karena sanksi yang mereka harus terima adalah sanksi yang sangat berat," ungkapnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKB Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka dugaan kasus asusila dan penggunaan narkoba. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Pelaku diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan.
"Melihat kasus ini sungguh sangat sedih, pelakunya seorang anggota kepolisian dengan pangkat tinggi. Dari sisi pendidikan sudah sangat tinggi, pengetahuan mereka sudah sangat baik, penegakan hukum pun tahu. Tetapi sayangnya justru malah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak," jelasnya.
"Ketika nanti yang diberikan justru malah biasa sanksinya, akhirnya tidak ada rasa hormat kepada institusi kepolisian. Itu karena sanksi yang diberikan sama seperti masyarakat lainnya," pungkasnya. (M-2)
DIREKTUR Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi menjelaskan penanganan kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang menjerat Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Widyadharma
Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman Widyadharma Sumaatmaja termasuk kejahatan tingkat tinggi.
Korban kasus pedofilia yang dilakukan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, hingga saat ini tercatat tiga orang.
Agus mengatakan banding itu adalah hak pelanggar yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Kapolri akan menindak tegas AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Ketua LPAI Kak Seto berharap eks Kapolres Ngada AKB Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diberikan hukuman maksimal berupa kebiri atau hukuman mati.
Kebiri bertujuan menurunkan libido dan kemampuan reproduksi secara drastis dengan cara bedah, yaitu membuang testis atau buah zakar, dan cara kimia yaitu menyuntikkan hormon.
Penjabat sementara Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Lia Latifah menilai perlunya sanksi tambahan yang berat bagi pelaku rudapaksa, terutama yang merupakan orang terdekat korban
Terdakwa BK, pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri di Buol, Sulawesi Tengah divonis hukuman 16 tahun penjara, hukuman kebiri, dan pemasangan pelacak elektronik.
WAKIL Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mendesak aparat penegak hukum untuk segera merealisasikan pelaksanaan hukuman kebiri bagi predator seksu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved