Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
AR, 52, warga Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur nekat mencabuli anak kandung sendiri yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Pria paruh baya itu tiga kali berbuat cabul pada korban, diduga karena cerai dan pengaruh narkoba.
Pelaku perbuatan bejat tersebut sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan. Pelaku tiga kali mencabuli korban, pada 14, 16 dan 19 November 2023 lalu.
Baca juga : 30 Anak di Tapanuli Tengah Jadi Korban Pencabulan, Kementerian PPPA Desak Polisi Tangkap Pelaku
Tidak hanya mencabuli, pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan yang dialami pada orang lain. Bahkan pelaku juga pernah memukul korban dengan tangan kosong di bagian kepala.
Namun korban kemudian melaporkan peristiwa itu pada ibu kandungnya pada 20 November lalu. Saat itu korban menelepon sang ibu agar menjemput di sekolah. Korban kemudian menceritakan perbuatan bejat sang Ayah.
Baca juga : Ditinggal Istri, Seorang Pria Perkosa Anak Kandungnya yang Berusia 16 Tahun
Korban selama ini tinggal di rumah kontrakan dengan pelaku. Sementara ibunya tinggal di Surabaya setelah bercerai.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancamannya adalah hukuman penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
"Untuk kasus ini hukumannya ditambah sepertiga karena korban anak kandung dan juga di bawah umur," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.
Pelaku AR ternyata pernah kesandung kasus narkoba tiga kali. Dia dihukum 1 tahun 5 bulan di Rutan Gresik pada 2005.
Pada 2015, pelaku pernah menjalani rehabilitasi di RSJ Malang. Seusai rehabilitasi di tahun 2016, dia menjalani hukuman lima tahun di Lapas Madiun. (HS). (Z-5)
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Nilai total barang bukti tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah apabila beredar di pasaran.
Pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat oleh tim intelijen dan kepatuhan internal Ditjenpas, didukung oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung serta personel Brimob Polda Lampung.
Penghargaan ini diberikan atas loyalitas serta dedikasi dalam anggota dalam menjalankan tugas.
Tidak lama setelah penangkapan empat pelaku di pelabuhan, polisi menangkap A di kediamannya di Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat.
Sebanyak 102 tersangka ditangkap dalam operasi tersebut. Dari jumlah itu, terdapat 98 tersangka laki-laki dan 4 perempuan.
Selain dukungan dalam bentuk kebijakan, efektivitas sistem perlindungan perempuan dan anak sangat membutuhkan political will dari para pemangku kepentingan.
Anak-anak yang belum bisa berkomunikasi dengan baik perlu selalu didampingi saat bermain sendiri maupun bersama teman-temannya.
Sebelum anak dilepas bermain di luar, orangtua diminta memulai dengan pengawasan hingga pemantauan di awal.
Ringgo Agus Rahman mengaku belum ada hal yang dapat ia banggakan pada anak-anaknya untuk ditinggalkan.
PENGUATAN langkah koordinasi dan sinergi antarpara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat harus mampu melahirkan gerakan antikekerasan.
Ketika anak mengalami kecemasan saat dijauhkan dari gawainya, itu menjadi salah satu gejala adiksi atau kecanduan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved