Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Bejat, Pria Paruh Baya Tega Cabuli Anak Kandung di Bawah Umur

Heri Susetyo
04/12/2023 21:47
Bejat, Pria Paruh Baya Tega Cabuli Anak Kandung di Bawah Umur
AR, 52, Pelaku pencabulan terhadap anak kandung saat ekspose di Mapolres Sidoarjo(MI/Heri Susetyo)

AR, 52, warga Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur nekat mencabuli anak kandung sendiri yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Pria paruh baya itu tiga kali berbuat cabul pada korban, diduga karena cerai dan pengaruh narkoba.

Pelaku perbuatan bejat tersebut sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan. Pelaku tiga kali mencabuli korban, pada 14, 16 dan 19 November 2023 lalu.

Baca juga : 30 Anak di Tapanuli Tengah Jadi Korban Pencabulan, Kementerian PPPA Desak Polisi Tangkap Pelaku

Tidak hanya mencabuli, pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan yang dialami pada orang lain. Bahkan pelaku juga pernah memukul korban dengan tangan kosong di bagian kepala.

Namun korban kemudian melaporkan peristiwa itu pada ibu kandungnya pada 20 November lalu. Saat itu korban menelepon sang ibu agar menjemput di sekolah. Korban kemudian menceritakan perbuatan bejat sang Ayah.

Baca juga : Ditinggal Istri, Seorang Pria Perkosa Anak Kandungnya yang Berusia 16 Tahun

Korban selama ini tinggal di rumah kontrakan dengan pelaku. Sementara ibunya tinggal di Surabaya setelah bercerai.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancamannya adalah hukuman penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

"Untuk kasus ini hukumannya ditambah sepertiga karena korban anak kandung dan juga di bawah umur," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.

Pelaku AR ternyata pernah kesandung kasus narkoba tiga kali. Dia dihukum 1 tahun 5 bulan di Rutan Gresik pada 2005.

Pada 2015, pelaku pernah menjalani rehabilitasi di RSJ Malang. Seusai rehabilitasi di tahun 2016, dia menjalani hukuman lima tahun di Lapas Madiun. (HS). (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya