Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
Kasus ayah setubuhi anaknya kembali terungkap di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. Kali ini, pelakunya adalah ATK, warga desa Sinamalaka berusia 53 tahun. Ia mencabuli anaknya yang masih berusia 16 tahun berkali-kali.
Kasat Reskrim Polres Flotim, Lasarus Ahab, mengatakan tindakan bejat tersebut dilakukan karena pelaku tidak bisa menahan nafsu. Sementara, istrinya sudah pergi meninggalkannya.
"Korban masih berstatus sebagai siswa SMP kelas 2 dan ayah kandungnya sebagai Anggota Linmas. Kejadian itu bermula pada 2020 ketika tersangka cerai dengan istrinya hingga ketiga anaknya tinggal bersama tersangka," kata Lasarus di NTT, Rabu (30/11).
Baca juga: Hamili Anak Tiri, Pria 51 Tahun Terancam 15 Tahun Penjara
Tidak hanya memerkosa, ATK juga kerap melakukan kekerasan terhadap putrinya tersebut. Aksi kejahatan itu diketahui setelah korban mengadu kepada keluarganya. Keluarga kemudian melaporkan keterangan tersebut ke SPKT Polres Flotim.
Tidak lama setelah laporan diterima, polisi langsung menangkap ATK. Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pidana Maksimal 15 tahun penjara," tanas Lasarus. (Z-11)
Baca juga: 8 Napi yang Bunuh Pemerkosa Anak Kandung jadi Tahanan Kejaksaan Negeri Depok
Sepuluh anak korban pencabulan oleh guru ngaji bernama Ahmad Fadhillah di Tebet, Jakarta Selatan, seluruhnya berjenis kelamin perempuan. Mereka berusia 9 hingga 12 tahun.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
POLISI menangkap dua pelaku pencabulan dan penganiayaan terhadap dua adik dari Bahar bin Smith. Dua pelaku berinisial YL dan EK ditangkap di lokasi yang berbeda.
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
Orangtua korban yang kaget mendengar informasi itu langsung membawa perkara ke kantor polisi.
Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan serta pendalaman.
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved