Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) menerima pelimpahan perkara tindak pidana penganiayaan yang menewaskan tahanan Polres Metropolitan Kota Depok. Korban AR, 51 seorang tahanan yang terlibat kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Muhammad Arief Ubaidillah menyampaikan telah menerima berkas perkara berikut delapan tersangka kasus penganiayaan yang berujung tewasnya seorang tahanan dari penyidik Polres Metropolitan Kota Depok.
Delapan tersangka atas nama Prasetya agus Nurwidi alias Jawa, Heriyanto Lumban Gaol, Maulana yusuf alias Bagol bin Ruslan, Feriyandi alias Geri. Empat lagi, Muhammad Farhan bin Apet, Hasby Novid alias Hasbi bin Suhendra, Vicky Nur Arif alis Bading bin Agus Makmur, Achmad Nurfadillah alias Amad.
Baca juga: Menu Makanan Cegah Tengkes di Depok tidak Layak
"Delapan tersangka disangkakan oleh Penyidik Polres Metropolitan Kota Depok telah melakukan penganiayaan dan kekerasan secara bersama sama terhadap seorang tahanan Polres Metropolitan Kota Depok hingga tewas di kamar tahanan," kata Ubaidillah, Selasa 21 November 2023.
Menurut Ubaidillah berkas perkara yang dikirim penyidik Polres Metropolitan Kota Depok terhadap kedelapan tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa peneliti. Maka sebagaimana ketentuan hari ini dilakukan penelitian tersangka dan barang bukti.
Baca juga: Viral Menu Cegah Stunting Tak Layak di Depok, Menko PMK: Jangan Main-main Soal Anggaran PMT!
"Tadi siang delapan tersangka diserahkan dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa peneliti Alfa Dera bersama dengan M Tri Setyobudi yang mana penelitian tersangka dan barang bukti berjalan lancar seluruh identitas para tersangka sesuai dengan apa yang ada di berkas perkara serta barang bukti juga diserahkan kepada jaksa peneliti," ucap Ubaidillah.
Ubaidillah merinci untuk barang buktinya ada empat item yakni pakaian yang digunakan oleh korban serta flashdisk yang berisi rekaman terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka dan satu buah paralon yang digunakan untuk memukuli korban.
"Ada juga paralon dan flashdisk yang berisi rekaman disertakan dalam pelimpahan tersebut," ujarnya menambahkan.
Selanjutnya, sambung Ubaidillah bahwa delapan tersangka ini kini telah menjadi tahanan Kejaksaan.
"Status penahanannya kini bukan lagi tahanan kepolisian," tuturnya.
Delapan tersangka yang meniaya korban masing-masing terlibat kasus penyalahgunaan narkotika, pencurian, dan pembunuhan.
Tersangka ini, terang dia akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Delapan tersangka ini akan didakwakan dengan pasal penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP atau kekerasan secara bersama-sama sebagaimana pasal 170 KUHP dan terancam pidana maksimal 12 tahun pidana.
Sekedar mengingatkan pria berinisial AR 51, tahanan kasus perkosaan anak kandung meninggal usai dikeroyok sesama tahanan di Polres Metropolitan Kota Depok. Pengeroyokan itu sendiri terjadi pada Sabtu (8/7).
Motif para tersangka mengeroyok tahanan Polres Depok tersebut, para pelaku kesal dengan perbuatan tersangka yakni memperkosa anak kandung sendiri.
(Z-9)
SETELAH lebih dari dua tahun, misteri kematian ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Kepolisian dinilai telah mengungkap kasus kematian ibu dan adiknya secara profesional dan terang benderang.
Pra peradilan diajukan karena hingga saat ini polisi belum menunjukan dua alat bukti yang menyeret keterlibatan Yosep dalam kasus itu
Kasus temuan mayat laki-laki terikat lakban terjadi pada 7 November 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Korban ditemukan di dalam mobil minibus berwarna putih dengan nomor polisi B 1774 EYF.
Pada rekonstruksi kali ini, tersangka Yosep sendiri yang memerankan kejadian pembunuhan itu..
Berdasarkan keterangan para saksi terdapat luka robek di bagian perut korban
Masyarakat perlu mengawal kasus ini, sehingga adanya tindakan transparan dalam proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
PS atau Pegi adalah pelaku terakhir yang ditangkap. Tidak ada lagi buron atau DPO dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi di Cirebon ini
Kami telah membuka layanan untuk laporan yang lainnya mungkin kasusnya sama, tetapi waktunya berbeda.
"Tuduhan itu terkait dengan tiga pengadu yang berusia di atas 16 tahun dan diduga terjadi antara Oktober 2020 dan Agustus 2021."
Semedo bertemu dengan perempuan itu di sebuah bar di Kota Oropos pada Sabtu (28/8) dan kemudian membawa perempuan itu ke rumahnya di Athena, tempat perempuan itu mengaku diperkosa.
Semedo membantah melakukan pemerkosaan meski mengakui berhubungan seks dengan anak perempuan itu dan mengaku tidak mengetahui usianya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved