Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Kronologi Kasus Dugaan Pemerkosaan Piche Kota Indonesian Idol terhadap Siswi SMA

Putri Rosmalia Octaviyani
20/1/2026 15:05
Kronologi Kasus Dugaan Pemerkosaan Piche Kota Indonesian Idol terhadap Siswi SMA
Penyanyi Piche Kota.(Dok. Instagram Piche Kota)

NAMA penyanyi Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota, yang dikenal sebagai Piche Kota, menjadi sorotan publik setelah dilaporkan terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan. Kontestan Top 6 Indonesian Idol 2025 tersebut diduga melakukan aksi bejatnya terhadap seorang siswi SMA berusia 16 tahun di Kabupaten Belu, NTT.

Kronologi Kejadian di Hotel Atambua

Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA. Kejadian berlokasi di salah satu kamar hotel di Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua.

Awalnya, korban berinisial AC bersama Piche Kota dan dua terlapor lainnya, yakni Roy Mali dan RAS, berkumpul di lokasi tersebut. Mereka diduga sempat melakukan pesta minuman keras (miras) secara bersama-sama. Dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol, korban diduga kehilangan kesadaran atau tidak berdaya.

Pihak kepolisian menduga para terlapor memanfaatkan kondisi korban yang tidak sadar tersebut untuk melakukan tindakan pemerkosaan. Kasus ini baru dilaporkan oleh pihak korban ke Polres Belu pada Selasa (13/1/2026).

Status Penyelidikan dan Pemeriksaan Saksi

Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Belu telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi untuk mendalami peran masing-masing terlapor. Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami keterlibatan langsung Piche Kota dalam peristiwa tersebut.

Polisi juga telah melakukan langkah-langkah hukum prosedural, termasuk pemeriksaan medis (visum et repertum) terhadap korban dan pengumpulan alat bukti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Informasi tersebut (keterlibatan Piche Kota) masih didalami dengan serangkaian tindakan penyelidikan yang saat ini masih berjalan. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran hukum yang menyasar anak akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa. (H-3)

 

PENAFIAN

Artikel ini diolah dan disusun oleh kecerdasan buatan (AI) dan telah melalui proses penyuntingan serta verifikasi fakta oleh redaksi.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya