Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel) ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan polisi pada tanggal 26 Mei 2025. Pelaku bernama Ahmad Fadhillah yang merupakan seorang guru ngaji, khatib, serta tokoh agama setempat.
"Telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban yang mana pada saat korban sedang mengaji di kediaman terlapor. Kejadian tersebut sudah berulang kali dilakukan dengan beberapa murid ngaji lainnya," kata Ardian, Minggu (29/6).
"Terlapor melakukan hal tersebut dengan iming-iming akan memberikan uang dan mengintimidasi korban dengan cara mengancam dan menampar anak korban bila mana memberitahukan orangtua korban," sambungnya.
Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, polisi menyebut terdapat total 10 anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan seksual pelaku. Perbuatan itu dilakukan pada masing-masing korban dalam rentang waktu berbeda selama 2021-2025.
Adapun, modus yang dilakukan pelaku adalah Memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki dan perempuan.
"Kemudian menggambarkan gambar kemaluan dipapan tulis, menunjukan kemaluan kepada anak korban, melakukan intimidasi terhadap anak korban dan memberikan uang sebanyak Rp 10 ribu-Rp 25 ribu," jelasnya.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum, sarung, handphone, dan papan tulis. Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari korban lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Polres Metro Jakarta Selatan juga saat ini telah memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis terhadap korban.
Adapun, polisi juga menyediakan nomor hotline +62 813-8519-5468 bagi orang tua yang anaknya diduga pernah menjadi korban.
"Kita sudah kasih nomor hotline untuk para korban anak dan sudah kita siapkan dinas terkait untuk siap bantu pemulihan anak-anak korban tersebut," tuturnya. (H-3)
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
KEPALA Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana menyebutkan berkas perkara eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja untuk sidang perdana
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
POLISI menangkap seorang pegawai minimarket berinisial A, 23, karena diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket di Tangerang.
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya menangkap seorang purnawirawan TNI lantaran pelaku diduga mencabuli anak kandungnya sendiri berusia 13 tahun.
Aksi pencabulan yang dilakukan YMA dan YMU terungkap berkat laporan tetangga yang curiga dengan keadaan korban, yang mengeluh sakit pada kemaluan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved