Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Guru Ngaji di Tebet Jaksel Ditangkap, Diduga Cabuli 10 Anak di Bawah Umur

Ficky Ramadhan
29/6/2025 20:47
Guru Ngaji di Tebet Jaksel Ditangkap, Diduga Cabuli 10 Anak di Bawah Umur
Ilustrasi garis polisi di TKP pencabulan.(Dok. Antara)

SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel) ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan polisi pada tanggal 26 Mei 2025. Pelaku bernama Ahmad Fadhillah yang merupakan seorang guru ngaji, khatib, serta tokoh agama setempat.

"Telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban yang mana pada saat korban sedang mengaji di kediaman terlapor. Kejadian tersebut sudah berulang kali dilakukan dengan beberapa murid ngaji lainnya," kata Ardian, Minggu (29/6).

"Terlapor melakukan hal tersebut dengan iming-iming akan memberikan uang dan mengintimidasi korban dengan cara mengancam dan menampar anak korban bila mana memberitahukan orangtua korban," sambungnya.

Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, polisi menyebut terdapat total 10 anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan seksual pelaku. Perbuatan itu dilakukan pada masing-masing korban dalam rentang waktu berbeda selama 2021-2025.

Adapun, modus yang dilakukan pelaku adalah Memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki dan perempuan.

"Kemudian menggambarkan gambar kemaluan dipapan tulis, menunjukan kemaluan kepada anak korban, melakukan intimidasi terhadap anak korban dan memberikan uang sebanyak Rp 10 ribu-Rp 25 ribu," jelasnya.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum, sarung, handphone, dan papan tulis. Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari korban lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Polres Metro Jakarta Selatan juga saat ini telah memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis terhadap korban.

Adapun, polisi juga menyediakan nomor hotline +62 813-8519-5468 bagi orang tua yang anaknya diduga pernah menjadi korban.

"Kita sudah kasih nomor hotline untuk para korban anak dan sudah kita siapkan dinas terkait untuk siap bantu pemulihan anak-anak korban tersebut," tuturnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya