Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ANGGOTA Komisi III DPR Fraksi Golkar, Rikwanto menyebut kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman Widyadharma Sumaatmaja termasuk kejahatan tingkat tinggi. Hal tersebut ia sampaikan saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Polda dan Kejati NTT di Gedung DPR RI, Kamis (22/5).
Rikwanto mengatakan kasus eks Kapolres Ngada tersebut merupakan kasus yang luar biasa. Pasalnya, pelaku merupakan polisi aktif yang melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur dan mengunggah video pelecehan tersebut ke situs luar negeri.
"Ini diketahui oleh mereka pemerhati dari luar negeri. Mungkin kalau tidak dilaporkan, tidak menginformasikan kepolisian tidak tahu apa-apa, tidak terdeteksi. Di dunia internasional, masalah ini tabu, kelasnya paling atas kejahatan itu. Pedofilia itu kejahatan tingkat tinggi. Untuk itu kita jangan main-main di sini, jangan setengah hati," kata Rikwanto.
Rikwanto mengatakan kemungkinan besar pelaku memiliki masalah kejiwaan sehingga nekat melakukan aksi bejadnya. Ia mengatakan perlu dilakukan pengecekan psikologis kepada pelaku. Selain itu, ia menilai pelaku juga harus diganjar hukuman berat dan pasal berlapis atas perbuatannya.
"Faktor psikologis mesti dibedah supaya tahu levelnya sakitnya itu sejauh mana. Kalau dilepas ke masyarakat jadi predator lagi gak? Untuk itu penyidikannya jangan main-main. Jangan sekadar pasal ini kena, tapi berlapis," katanya.
"Orang ini sakit. Sakit fisik obatnya bisa dicari, tapi sakit jiwa perlu didalami untuk diagnosanya. Jadi penyidk Polri dan Jaksa mainnya di situ," tambahnya.
Diketahui, AKBP Fajar melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur. Kemudian, perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, mengonsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, memposting dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
AKBP Fajar telah ditetapkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Total ada delapan video porno AKBP Fajar dalam compact disc (CD) disita penyidik Polda NTT.
Sementara itu, empat korban Fajar ialah anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR alias F usia 20 tahun.
Fajar dijerat Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B dan Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C, dan I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1 miliar. Teranyar, Polri memastikan juga mengenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (M-3)
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
DIREKTUR Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi menjelaskan penanganan kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang menjerat Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Widyadharma
Korban kasus pedofilia yang dilakukan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, hingga saat ini tercatat tiga orang.
Agus mengatakan banding itu adalah hak pelanggar yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Kapolri akan menindak tegas AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Ketua LPAI Kak Seto berharap eks Kapolres Ngada AKB Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diberikan hukuman maksimal berupa kebiri atau hukuman mati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved