Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
WAKIL Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mendesak aparat penegak hukum untuk segera merealisasikan pelaksanaan hukuman kebiri bagi predator seksual yang telah mendapatkan vonis hakim.
Diketahui, daftar vonis hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak yang telah diputuskan yaitu kasus Herry Wiryawan kepada 12 santriwati di Bandung, kasus Muh Aris bin Syukur kepada 9 anak di Mojokerto, Rahmat Slamet Santoso kepada 15 anak didiknya di Kota Surabaya, kemudian pelaku Dian Ansori yang merupakan pendamping korban kejahatan seksual pada anak pada P2TP2A Lampung Timur yang justru melakukan perbuatan bejatnya pada anak yang di dampinginya.
“Sampai saat ini, publik menanti pengumuman hukuman kebiri kimia tersebut kapan dilaksanakan. Meski ada perdebatan dalam pemberlakuan kebiri kimia, tetapi yang harus menjadi nalar kesadaran publik adalah saat ini belum ada yang bisa menjamin pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Sehingga pilihannya apakah akan membatasi gerak-gerik para pelaku dan mempublikasikan identitas pelaku dan penanaman chip alat pendeteksi elektronik,” jelas Jasra kepada Media Indonesia, Jumat (28/4).
Baca juga: 5 dari 21 Korban Trauma, Tersangka Pencabulan di Batang Terancam Dikebiri
Jasra juga menjelaskan pelaksanaan kebiri kimia untuk pelaku kejahatan seksual semata-mata agar dapat memberikan efek jera bagi semua pelaku kekerasan seksual sekaligus mencegah kasus kekerasan seksual terjadi kembali.
“Oleh karena itu, pada kasus kejahatan seksual pada anak, negara perlu mengambil langkah-langkah yang optimal dan komprehensif dengan tidak hanya memberikan pemberatan sanksi pidana, juga menerapkan bentuk pencegahan (preventif) dengan memberikan tindakan berupa kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” ujar dia.
Baca juga: Kolaborasi KPAI dan Media Indonesia untuk Perlindungan Hak Anak
“Sebaiknya berhenti untuk memperdebatkan soal kebiri kimia. Laksanakan saja. Tetapi tentu pelaksanaan kebiri kimia itu harus melibatkan para ahli kesehatan, pengawasan secara periodik. Karena sifat kebiri kimia itu ada masanya dan harus disuntikkan ulang,” pungkas Jasra. (Dis/Z-7)
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Petugas mendatangi sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) merupakan kos-kosan di Kabupaten Jepara yang dipergunakan tersangka S,21, predator seksual sebagai ajang kejahatan seksualnya.
SATUAN unit mobil Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah kos yang diduga disewa predator seksual di Jepara
ULAH mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) sungguh di luar nalar.
Saat ini, sudah lebih dari 120 orang melapor menjadi korban P Diddy.
WAKIL Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan bahwa rentetan peristiwa kejahatan seksual pada anak yang menghiasi media akhir-akhir ini ini semakin memprihatinkan.
Tindakan tersebut perlu dilakukan agar menjadi preseden dalam menindak kejahatan serupa ke depannya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved