Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta pelaku predator seksual anak dijerat dengan hukuman pasal berlapis, menyusul maraknya kasus penculikan dan dugaan tindak pencabulan terhadap anak di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) beberapa waktu belakangan.
"Saya minta polisi pastikan agar pelaku dijerat dengan pasal berlapis; penculikan, penganiayaan, dan pelecehan seksual. Pokoknya pelaku-pelaku predator anak seperti ini harus ditindak sekeras-kerasnya, tidak boleh ada keringanan apa pun," kata Sahroni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (30/9).
Tindakan tersebut, kata dia, perlu dilakukan agar menjadi preseden dalam menindak kejahatan serupa ke depannya. "Juga pihak kepolisian harus pastikan korban mendapat pemulihan fisik dan mental yang maksimal," ucapnya.
Baca juga : Datangi Lokasi Penemuan 7 Jasad di Kali Bekasi, DPR Minta Polisi Transparan
Lebih lanjut, dia mengaku khawatir bila kejadian serupa menimpa lebih banyak anak di Indonesia. Untuk itu, dia menilai salah satu langkah yang bisa dilakukan, yakni peningkatan pengawasan oleh orangtua.
"Sebagai orang tua, tentu saya dan banyak orang tua lainnya pasti khawatir ketika mendengar kejadian seperti ini. Walaupun kita pasti bisa mengandalkan polisi, tapi alangkah lebih baik sebagai orangtua, kita turut mengawasi anak kita secara lebih ketat," ujarnya.
Dia menyebut orang tua perlu memberi tahu dan pemahaman kepada anak soal modus-modus kejahatan yang marak terjadi saat ini sehingga anak bisa lebih peka dan waspada ketika melihat adanya indikasi kejahatan tersebut.
Dia pun berharap agar pihak kepolisian dapat terus responsif dalam mengusut kasus-kasus kejahatan serupa.
Sebelumnya, maraknya kasus penculikan dan dugaan tindakan asusila menimpa tiga anak di wilayah Tangsel. Kasus pertama terjadi pada 5 Agustus 2024, yang menimpa seorang murid yang duduk di kelas 2 SD Negeri di wilayah Pamulang.
Kasus serupa kembali terjadi pada 21 Agustus 2024, dengan korbannya seorang murid kelas 3 SD Negeri di wilayah Ciputat. Dan terbaru, pada Minggu, (8/9), kasus penculikan kembali menimpa seorang anak berinisial KFA berusia 11 tahun saat korban sedang bermain di wilayah Jelupang, Kecamatan Serpong Utara. (Ant/J-2)
"Kami menggunakan 3 strategi, yang pertama membangun upaya pencegahan. Pencegahan itu baik yang belum terjadi, maupun yang sudah terjadi," ucap Nahar
WAKIL Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mendesak aparat penegak hukum untuk segera merealisasikan pelaksanaan hukuman kebiri bagi predator seksu
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berharap pada Juni 2023 nanti, tujuh aturan turunan UU TPKS bisa dituntaskan.
DEPUTI Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar mengingatkan agar aparat penegak hukum mematuhi asas fiksi hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
WAKIL Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan bahwa rentetan peristiwa kejahatan seksual pada anak yang menghiasi media akhir-akhir ini ini semakin memprihatinkan.
TIM Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Batang hanya tidak membutuhkan waktu lama berhasil menangkap MD, 28, guru mengaji, tersangka pencabulan terhadap belasan murid laki-laki.
Anak harus mengetahui konsekuensi dari melakukan pelanggaran tersebut dan mengetahui manfaat jika tidak melakukan hal yang melanggar peraturan.
Pada 18 Maret lalu, Forest dijatuhi hukuman pengurangan empat poin setelah mengaku bersalah melanggar peraturan keuntungan dan keberlanjutan.
SETELAH menjalani 2/3 masa hukuman, Umar Ohoitenan alias Umar Kei akan bebas bersyarat. Hal itu diungkapkan pengacara Umar Kei, Abdul Fatah Pasolo.
Siswi kelas VI SD Sukamaju 9 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Tapos, bernama Keila Putri, 10, meninggal seketika setelah dihujani bacokan sebilah golok.
Diketahui, tersangka kasus pembunuhan dengan mutilasi MEL diduga menjalin hubungan asmara dengan Angela.
Tangisan pecah saat para orang tua dari 19 pelaku tawuran yang ditangkap mendatangi Polsek Johar Baru untuk menjenguk anak mereka
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved