Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta pelaku predator seksual anak dijerat dengan hukuman pasal berlapis, menyusul maraknya kasus penculikan dan dugaan tindak pencabulan terhadap anak di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) beberapa waktu belakangan.
"Saya minta polisi pastikan agar pelaku dijerat dengan pasal berlapis; penculikan, penganiayaan, dan pelecehan seksual. Pokoknya pelaku-pelaku predator anak seperti ini harus ditindak sekeras-kerasnya, tidak boleh ada keringanan apa pun," kata Sahroni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (30/9).
Tindakan tersebut, kata dia, perlu dilakukan agar menjadi preseden dalam menindak kejahatan serupa ke depannya. "Juga pihak kepolisian harus pastikan korban mendapat pemulihan fisik dan mental yang maksimal," ucapnya.
Baca juga : Datangi Lokasi Penemuan 7 Jasad di Kali Bekasi, DPR Minta Polisi Transparan
Lebih lanjut, dia mengaku khawatir bila kejadian serupa menimpa lebih banyak anak di Indonesia. Untuk itu, dia menilai salah satu langkah yang bisa dilakukan, yakni peningkatan pengawasan oleh orangtua.
"Sebagai orang tua, tentu saya dan banyak orang tua lainnya pasti khawatir ketika mendengar kejadian seperti ini. Walaupun kita pasti bisa mengandalkan polisi, tapi alangkah lebih baik sebagai orangtua, kita turut mengawasi anak kita secara lebih ketat," ujarnya.
Dia menyebut orang tua perlu memberi tahu dan pemahaman kepada anak soal modus-modus kejahatan yang marak terjadi saat ini sehingga anak bisa lebih peka dan waspada ketika melihat adanya indikasi kejahatan tersebut.
Dia pun berharap agar pihak kepolisian dapat terus responsif dalam mengusut kasus-kasus kejahatan serupa.
Sebelumnya, maraknya kasus penculikan dan dugaan tindakan asusila menimpa tiga anak di wilayah Tangsel. Kasus pertama terjadi pada 5 Agustus 2024, yang menimpa seorang murid yang duduk di kelas 2 SD Negeri di wilayah Pamulang.
Kasus serupa kembali terjadi pada 21 Agustus 2024, dengan korbannya seorang murid kelas 3 SD Negeri di wilayah Ciputat. Dan terbaru, pada Minggu, (8/9), kasus penculikan kembali menimpa seorang anak berinisial KFA berusia 11 tahun saat korban sedang bermain di wilayah Jelupang, Kecamatan Serpong Utara. (Ant/J-2)
Petugas mendatangi sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) merupakan kos-kosan di Kabupaten Jepara yang dipergunakan tersangka S,21, predator seksual sebagai ajang kejahatan seksualnya.
SATUAN unit mobil Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah kos yang diduga disewa predator seksual di Jepara
ULAH mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) sungguh di luar nalar.
Saat ini, sudah lebih dari 120 orang melapor menjadi korban P Diddy.
WAKIL Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan bahwa rentetan peristiwa kejahatan seksual pada anak yang menghiasi media akhir-akhir ini ini semakin memprihatinkan.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
Deddy Corbuzier mengkritik keluhan-keluhan anak tentang menu Makan Bergizi Gratis. Ia menganggap anak-anak perlu bersyukur karena diberikan makanan secara cuma-cuma.
Penelitian menunjukkan bahwa hukuman fisik dapat menyebabkan dampak negatif baik secara fisik maupun psikologis.
MAS tidak ditahan. Dia dititipkan di rumah aman Kementerian Sosial (Kemensos), karena statusnya masih anak di bawah umur.
Hamas menganggap undang-undang baru yang disahkan oleh parlemen Zionis Israel, Knesset, soal hukuman penjara bagi anak-anak menambah bukti bahwa betapa rasis perilaku rezim Israel.
Sebelumnya, MA membatalkan putusan bebas Ronald Tannur dengan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Hukuman tersebut dinilai terlalu ringan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved