Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
SATUAN unit mobil Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah kos-kosan yang diduga kuat menjadi lokasi predator seksual di Jepara, Jawa Tengah. Predator seksual di Jepara yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga mencabuli 31 anak di bawah umur.
Selama satu jam, tim Labfor Bareskrim Polri menemukan sejumlah barang bukti di kamar yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya. Barang bukti tersebut antara lain sisa cairan sperma, bercak darah, dan rambut korban.
Menurut kasubbid biologi serologi Puslabfor Bareskrim Polri Kompol Irfan Taufik timnya terus berupaya mencari barang bukti untuk menjerat pelaku.
"Dengan barang bukti ini bisa menjadi penguat bahwa korban memang benar menjadi korban predator seksual," ujarnya, Sabtu (3/5).
Dalam olah TKP, sambung dia, tim menggeledah dua tempat yakni kos yang ditempati terduga pelaku di Desa Langon, Jepara serta hotel di wilayah Teluk Awur, Jepara.
Ia menuturkan pemilik kos terkejut. Sebab, pelaku menyewa kamar itu dengan nama samaran. Setelah ditelusuri, tersangka predator seksual tersangka menyewa kamar tersebut dengan membayar per jam. Adapun tarifnya sebesar Rp.30.000 per jam.
"Tersangka menyewa kamar kos tersebut sebanyak dua kali," ucapnya. (Metrotvnews.com/H-4)
Aksi tersangka berhasil dibongkar polisi berawal dari banyaknya laporan dari petani di Jepara yang kehilangan alat pertanian traktor masuk ke kepolisian.
Bahkan berdasarkan pemeriksaan juga, ketiga WNA asal Iran ini melakuhan aksinya di dua tempat yakni Pasar Ratu dan Pasar Welahan, Kabupaten Jepara,
Petugas mendatangi sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) merupakan kos-kosan di Kabupaten Jepara yang dipergunakan tersangka S,21, predator seksual sebagai ajang kejahatan seksualnya.
Tersangka S (21), seorang pemuda asal Jepara kini dijerat sebagai pelaku Kejahatan seksual dengan korban sebanyak 31 anak berusia 12 hingga 17 tahun.
Bea Cukai Jateng DIY memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT TBS Industrial Indo, produsen tas dan dompet kulit di Jepara.
Aipda PS ditahan selama 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri.
Peristiwa perundungan antar-dokter ataupun kasus pelecehan seksual oleh tenaga kesehatan beberapa waktu terakhir ini telah membentuk atmosfer sosial penuh prasangka.
BELAKANGAN ini publik dihebohkan oleh sejumlah kasus pelecehan seksual.
BEBERAPA pekan terakhir, ruang publik dihebohkan oleh serangkaian tuduhan pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah oknum dokter.
Saat ini, penyidik masih menunggu jadwal dari psikolog atau ahli kejiwaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved